Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Pengukuran Status dan Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Your Correction
