Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuran Status dan Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Your Correction