Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diukur dengan IKLH.
(2) Dalam melakukan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan Deputi.
Your Correction
