Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status dan kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diukur dengan IKLH. (2) Dalam melakukan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala menugaskan Deputi.
Your Correction