Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP KRITERIA RUANG TERBUKA HIJAU A. Definisi Ruang Terbuka Hijau Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah lahan, ruang, atau kawasan yang didominasi oleh unsur-unsur vegetasi, baik yang tumbuh secara alami maupun yang dibudidayakan yang bertujuan pelestarian fungsi lingkungan dan ekologis, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. B. Kriteria Ruang Terbuka Hijau 1. Kawasan atau Zona RTH a. Hutan kota Definisi : Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Kriteria hutan kota berdasarkan proporsi tutupan vegetasi dan jarak layanan adalah sebagai berikut: 1) Jarak layanan, hutan kota paling jauh 5 (lima) kilometer dari pemukiman penduduk. Jarak layanan hutan kota adalah jarak antara hutan kota dengan pemukiman penduduk yang dapat dicapai dengan berjalan kaki. Catatan: Taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan dapat diperhitungkan sebagai luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota. Contoh hutan kota yang ada di INDONESIA adalah sebagai berikut: Hutan Kota Depok: Hutan kota ini terletak di kecamatan Jagakarsa dan berada di kawasan Universitas INDONESIA. Hutan kota ini memiliki luas sekitar 50 hektar dan ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon, semak, dan rumput. Hutan kota ini juga memiliki fasilitas seperti penangkaran rusa, penangkaran burung, monumen, taman, dan pintu air. Hutan kota ini sering digunakan sebagai tempat rekreasi dan kawasan lindung flora dan fauna. 2) Proporsi tutupan vegetasi hutan kota memiliki proporsi tutupan vegetasi, yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi hutan kota terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: b. Taman Kota Definisi : Taman kota adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau publik yang memiliki aktivitas yang cukup kompleks. Taman kota sebagai ruang publik perkotaan dikatakan memenuhi kualitas apabila mencapai kelayakan terhadap kriteria: pelayanan pengguna, tingkat aktivitas, tingkat kebermaknaan dan kemudahan akses. Kriteria taman kota berdasarkan tutupan vegetasi dan jarak layanan sebagai berikut: 1) Jarak layanan taman kota paling jauh 2 (dua) kilometer dari pemukiman penduduk. Jarak layanan taman kota adalah jarak antara taman kota dengan pemukiman penduduk yang dapat dicapai dengan berjalan kaki. Jarak layanan taman kota harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kemudahan akses pengguna. 2) Kriteria tutupan vegetasi taman kota memilik proporsi tutupan vegetasi yang terdiri dari vegatasi hijau berupa pohon dan tutupan vegetasi non hijau ramah lingkungan, Tutupan vegetasi taman kota terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Tutupan vegetasi taman kota harus memperhatikan aspek estetika, kesehatan, dan kenyamanan pengguna. Ilustrasi: c. Taman Lingkungan Definisi : Taman lingkungan adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau yang dapat menampung berbagai aktivitas, fasilitas dan keanekaragaman hayati. Ruang terbuka hijau ini dapat berupa taman tempat bermain dan olahraga beserta fasilitas pendukungnya berupa patung, kolam/situ, dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Kriteria taman lingkungan berdasarkan luas, proporsi tutupan vegetasi dan jarak layanan adalah sebagai berikut: 1) Memiliki Luas paling kecil 100 m2 (0,01 ha). 2) Jarak layanan, Taman lingkungan, memiliki jarak layanan yang dekat dengan pemukiman warga. Jarak layanan taman lingkungan paling jauh 500 m dari pemukiman penduduk. Taman lingkungan memiliki jarak layanan yang mudah dijangkau oleh pengunjung dengan berjalan kaki atau bersepeda. Taman lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Berikut ini adalah beberapa contoh taman lingkungan : Salah satu contoh taman lingkungan yang ada di INDONESIA adalah Taman Cikapayang di Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Taman ini memiliki luas sekitar 1.500 m2 dan berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Taman ini memiliki fasilitas seperti jogging track, tempat bermain anak-anak, gazebo, toilet, dan tempat sampah. Taman ini juga memiliki beberapa pohon besar yang memberikan keteduhan dan kesegaran bagi pengunjung. Taman ini sering digunakan oleh warga sekitar untuk berolahraga, bersantai, atau berinteraksi dengan sesama. 3) Kriteria taman lingkungan memiliki proporsi tutupan vegetasi yang terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon dan tutupan vegetasi non hijau. Tipe vegetasi taman lingkungan dapat berupa vegetasi pohon, padang rumput, semak belukar, taman bunga, atau kombinasi dari berbagai tipe tersebut. Tipe vegetasi taman lingkungan dapat mempengaruhi tingkat kesejukan, keindahan, dan kesehatan taman tersebut. d. Pemakaman Definisi: Memiliki kriteria sebagai tempat penguburan jenazah, resapan air, pengendali iklim mikro dan sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas. Memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter), dan luas perpetakan paling kecil 1,2 m2 (satu koma dua meter persegi) per kapita. Kriteria pemakaman memiliki proporsi tutupan vegetasi yang terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau ramah lingkungan. Ilustrasi: e. Jalur Hijau Definisi : Jalur hijau (sempadan jalan (pulau/median jalan, jalur pejalan kaki, dibawah jembatan layang), sempadan rel kereta api, sempadan saluran transmisi dan gardu listrik). Kriteria vegetasi untuk RTH Jalur Hijau adalah jenis tanaman yang sehat, bertajuk simetris dan memiliki akar seimbang, tumbuh baik pada tanah padat, tidak mudah rontok atau roboh diterpa angin, meredam kebisingan, memperhatikan penataan tanaman agar tidak menganggu jalur darurat, mampu menyerap cemaran udara, serta berumur panjang. RTH Jalur Hijau dapat dilengkapi saluran drainase berupa bioswale, rain garden, sumur resapan dan biopori. Kriteria jalur hijau memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau ramah lingkungan. Dan sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas. Ilustrasi: B. Kawasan/Zona lainnya yang berfungsi RTH 1. Sempadan badan air Definisi : Sempadan badan air adalah ruang yang menunjukkan batas wilayah pengelolaan badan air seperti mata air, sungai, situ, waduk, danau, embung, pantai atau laut dan rawa. Sempadan badan air dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan untuk rekreasi, konservasi, atau kepentingan publik lainnya. Kriteria sempadan badan air memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon vegetasi non hijau. Sempadan badan air terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Tutupan vegetasi di sempadan badan air diperlukan untuk melindungi fungsi ekologis badan air. Ilustrasi: 2. Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Definisi : Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Taman Kehati memiliki fungsi konservasi, penelitian, edukasi, dan rekreasi. Kriteria Taman Kehati memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Dan memiliki 6 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 5 (lima) individu yang berasal dari induk yang berbeda. Ilustrasi: 3. Hutan Adat Definisi : Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang memiliki ikatan asal-usul leluhur, hubungan erat dengan lingkungan hidup, dan sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Hutan adat dikelola oleh masyarakat secara turun temurun dengan mengutamakan prinsip berkelanjutan. Dan memiliki fungsi konservasi, penelitian, edukasi, dan rekreasi, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan pemberdayaan masyarakat. Kriteria hutan adat memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Hutan adat memiliki tutupan vegetasi terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: 4. Hutan Rakyat Definisi : Hutan rakyat adalah hutan yang dikelola oleh rakyat dan sebagian besar berada di atas tanah milik atau tanah adat; meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara. Secara umum, hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk wanatani; yakni campuran antara pohon-pohonan dengan jenis- jenis tanaman bukan pohon. Hutan rakyat memiliki fungsi konservasi, penelitian, edukasi, dan rekreasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kriteria Hutan Rakyat memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijua. Hutan rakyat memiliki tutupan vegetasi terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: 5. Kebun Raya Definisi : Kebun raya merupakan sebuah lahan yang ditanami berbagai jenis tumbuhan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi. Kebun raya memiliki luas yang cukup besar dan berisi berbagai macam spesies tumbuhan, baik asli maupun dari daerah lain. Kebun Raya juga berfungsi sebagai tempat wisata, edukasi, dan pelestarian lingkungan. Kriteria Kebun Raya memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau dan memiliki keseimbangan antara koleksi tumbuhan hidup, tumbuhan kering dan tumbuhan buatan. Tutupan vegetasi kebun raya harus mencerminkan keanekaragaman tumbuhan dari daerah asalnya, baik secara taksonomi, ekologi, maupun geografis. Ilustrasi: 6. Taman Hutan Raya (TAHURA) Definisi : Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. TAHURA merupakan kombinasi dari upaya konservasi ex-situ dan in-situ. Kriteria Taman Hutan Raya (TAHURA) memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Taman Hutan Raya terdiri atas blok perlindungan, blok pemanfaatan dan/atau blok lainnya. Tutupan vegetasi TAHURA harus mencerminkan koleksi keanekaragaman tumbuhan dan/atau satwa dari daerah asalnya, baik secara taksonomi, ekologi, maupun geografis, dengan sistem penataan dan dokumentasi yang baik. Ilustrasi: 7. Taman Rekreasi Definisi : Taman rekreasi merupakan tempat yang menyediakan berbagai fasilitas dan aktivitas untuk hiburan, olahraga, edukasi, atau relaksasi bagi pengunjung. Taman rekreasi biasanya memiliki tema, konsep, atau karakteristik tertentu yang menarik minat pengunjung, seperti alam, budaya, sejarah, fantasi, atau petualangan. Taman rekreasi dapat berupa taman bermain, taman air, taman hewan, taman bunga, taman miniatur, taman labirin, taman bersejarah, taman botani, dan taman seni. Kriteria Taman Rekreasi memiliki proporsi tutupan vegetasi yang terdiri dari vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau, tutupan vegetasi Taman rekreasi terdiri atas pohon yang beraneka ragam jenisnya, semak, dan rumput. Tutupan vegetasi taman rekreasi harus memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan masyarakat. Ilustrasi: 8. Kebun Binatang Definisi : Kebun binatang adalah tempat hewan dipelihara dalam lingkungan buatan, dan dipertunjukkan kepada publik. Selain sebagai tempat rekreasi, kebun binatang berfungsi sebagai tempat pendidikan, riset, dan tempat konservasi untuk satwa terancam punah. Kebun binatang merupakan salah satu jenis ruang terbuka hijau (RTH) yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam serta memiliki fungsi ekologis, sosial budaya, arsitektural, habitat hidupan liar, serta sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Kriteria Kebun Binatang memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi kebun binatang terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: 9. Arboretum Definisi : Arboretum merupakan areal bervegetasi yang memiliki kumpulan tumbuhan yang terdiri dari berbagai jenis pohon yang ditanam untuk tujuan ilmiah dan edukasi. Arboretum memiliki fungsi konservasi, penelitian, dan edukasi tumbuhan dan satwa liar. Serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara, menyediakan habitat bagi kehidupan liar, serta memberikan sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Kriteria Arboretum memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau tutupan vegetasi arboretum yang terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: 10. Daerah Penyangga Definisi : Daerah penyangga adalah area tertentu yang menjadi penyangga daerah lain, misalnya untuk pelestarian lingkungan. Salah satu jenis daerah penyangga adalah daerah penyangga lapangan udara. Daerah penyangga ini berfungsi untuk peredam kebisingan, melindungi lingkungan, menjaga area permukiman dan komersial di sekitarnya apabila terjadi bencana, dan lainnya. Kriteria Daerah Penyangga memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi daerah penyangga terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. 11. Kawasan Lindung Geologi (Karst/Geopark) Definisi : Kawasan lindung geologi adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Kawasan lindung geologi memiliki manfaat ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat dan lingkungan. Kawasan lindung geologi merupakan bagian dari kawasan lindung nasional yang diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH. Kriteria Kawasan Lindung Geologi (Karst/Geopark) memiliki proporsi tutupan vegetasi, yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau. Tutupan vegetasi Kawasan lindung geologi terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: 12. Kawasan Lindung/Areal Konservasi/HCV (High Conservation Value) pada perusahaan perkebunan dan/atau usaha lainnya Definisi : Areal Bernilai Konservasi Tinggi yang selanjutnya disingkat ABKT adalah areal yang memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem, jasa ekosistem, fungsi sosial, dan fungsi budaya bagi masyarakat termasuk High Conservation Value Forest (HCVF) atau High Conservation Value Area (HCVA). Kriteria Areal Bernilai Konservasi Tinggi memiliki proporsi tutupan vegetasi yang didominasi oleh vegetasi hijau berupa pohon dan vegetasi non hijau tutupan vegetasi. Kawasan Lindung/Areal Konservasi/HCV (High Conservation Value) pada perusahaan perkebunan dan/atau usaha lainnya terdiri dari pohon, semak, dan rumput yang beraneka ragam jenisnya. Ilustrasi: MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS UDARA A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN Kriteria penetapan lokasi pemantauan/pengambilan sampel kualitas udara mengacu pada standar atau metode yang berlaku. B. METODE PENGAMBILAN DATA 1. Metode Manual Metode manual dilakukan dengan pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium. Prinsip pemantauan metode manual ini dibedakan lagi menjadi metode pasif dan metode aktif. Metode manual aktif menggunakan pompa untuk menghisap udara dengan volume yang terukur pada selang waktu tertentu, sedangkan metode pasif menggunakan difusi udara. Pemantauan dengan metode manual aktif dapat dilakukan dengan mendapatkan data rata-rata 24 jam ataupun harian, dengan rincian sebagai berikut: a. Parameter NO2 dan SO2 Untuk mendapatkan data atau nilai harian (24 jam) dilakukan perata-rataan aritmatik dari 4 kali hasil pemantauan (pagi, siang, sore, malam) dengan interval waktu seperti di bawah ini. Masing- masing interval waktu diukur 1 (satu) jam. Interval waktu pengukuran adalah 1) Interval waktu 06.00 – 10.00 (pagi) 2) Interval waktu 10.00 – 14.00 (siang) 3) Interval waktu 14.00 – 18.00 (sore) 4) Interval waktu 18.00 – 22.00 (malam) b. Parameter PM2.5 Pengambilan contoh uji selama 24 jam. Apabila data pemantauan kualitas udara dengan metode manual aktif kurang dari jumlah yang dipersyaratkan yaitu 24 data rata-rata harian dalam 1(satu) tahun (2 data harian per bulan), maka perhitungan nilai rata-rata tahunan setiap parameter menggunakan faktor koreksi dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1. Faktor Koreksi Perhitungan Nilai Rata-rata Tahunan Frekuensi pemantauan harian (kali) Faktor Koreksi untuk Nilai Rata-rata Tahunan NO2 dan SO2 Faktor Koreksi untuk Nilai Rata- rata Tahunan PM2.5 12 1,48 1,1144 6 1,76 1,1246 4 1,92 1,1282 2 2,00 1,1318 1 2,48 1,1337 Limit deteksi untuk pemantauan metode manual sebagai berikut: a. NO2 yaitu 0,37 g/m3; b. SO2 yaitu 2,45 g/m3; dan c. PM2.5 yaitu 5 g/m3. 2. Metode Otomatis Metode otomatis dilakukan menggunakan sistem pengukuran aktif kontinu. Pada peralatan dengan metode otomatis, pengambilan sampel dan analisis dilakukan in situ secara terus menerus. Metode analisis pemantauan kualitas udara ambien dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Metode Analisis Pemantauan Kualitas Udara Ambien No Parameter Metode Analisis dan Pemantauan Manual Otomatis Passive Aktif 1 Sulfur Dioksida (SO2) Impregnate d filter Pararosanilin e a. UV fluorescence b. Conductivity c. Elektrokimia 2 Nitrogen Dioksida (NO2) Impregnate d filter Saltzman a. Chemilumine scence b. Fluorescence c. Elektrokimia 3 Particula te Matter PM2.5 - Gravimetri a. Beta attenuation monitor b. Light scattering c. Optical particle counter 3. Metode Permodelan dengan Citra Satelit Selain metode pemantauan kualitas udara ambien dengan pengambilan sampel udara yang dilakukan langsung di permukaan tanah (ground measurement), konsentrasi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat Matter PM2.5 dapat diperoleh dari metode penginderaan jauh yaitu menggunaan citra satelit. Citra satelit tidak mengukur SO2, NO2 dan PM2.5 secara langsung. Pengukuran kedalaman optik aerosol (Aerosol Optical Depth) digunakan sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi PM2.5, kolom NO2 sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi NO2 dan kolom SO2 sebagai proksi untuk menentukan konsentrasi SO2. Prosedur estimasi konsentrasi NO2, SO2 dan PM2.5 dari citra satelit diatur dalam pedoman yang ditetapkan kemudian oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. C. PERHITUNGAN IKU Perhitungan IKU Kabupaten/Kota dan Provinsi dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut 1. Melakukan verifikasi, validasi data, serta tabulasi data hasil analisis laboratorium dari pemantauan kualitas udara ambien dengan metode manual pasif, manual aktif, hasil pemantauan dari alat otomatis, dan/atau hasil data dari pengolahan citra satelit. 2. Menghitung rata-rata tahunan masing-masing parameter NO2, SO2, dan PM2.5 untuk masing-masing lokasi titik sampling. 3. Perhitungan konsentrasi rata - rata tahunan dapat dilakukan dengan menggunakan Faktor Koreksi. a. Untuk pemantauan menggunakan metode manual aktif harus memenuhi ketentuan yaitu 24 data harian per tahun (2 data rata- rata harian per bulan). Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka rata-rata tahunan NO2, SO2 dan PM2.5 dapat menggunakan nilai rata-rata dari 24 hari pemantauan per tahun. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka nilai atau konsentrasi rata-rata tahunan dapat dihitung dengan menggunakan faktor koreksi. Contoh perhitungan rata-rata tahunan menggunakan faktor koreksi: 1) Lokasi peruntukan industri dilakukan pemantauan dengan metode manual aktif untuk parameter PM2.5 sebanyak 12 kali dalam setahun (1 data rata-rata harian per bulan) dengan nilai rata-rata dari 12 hari pemantauan tersebut yaitu 20 g/m3 (contoh rata-rata hasil pemantauan sebanyak 12 data harian pertahun). Untuk mendapatkan nilai rata-rata tahunan konsentrasi PM2.5, maka rata-rata konsentrasi dari 12 hari pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi PM2.5 untuk pemantauan sebanyak 12 hari/tahun. Sehingga konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 untuk lokasi industri menjadi 20 g /m3 x 1,1144 = 22,288 g/m3. 2) Lokasi peruntukan pemukiman dilakukan pemantauan dengan metode manual aktif untuk parameter NO2 sebanyak 4 kali dalam setahun (1 hari pada bulan Maret, 1 hari pada bulan Mei, 1 hari pada bulan Agustus dan 1 hari pada bulan Oktober) dengan nilai rata-rata dari 4 hari pemantauan tersebut yaitu 8 g/m3 (contoh rata-rata hasil pemantauan sebanyak 8 data harian pertahun). Untuk mendapatkan nilai rata-rata tahunan konsentrasi NO2, maka rata-rata konsentrasi dari 4 hari pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi NO2 untuk pemantauan sebanyak 4 hari/tahun. Sehingga konsentrasi rata-rata tahunan NO2 untuk Lokasi pemukiman menjadi 8 g /m3 x 1,92 = 15,36 g /m3. 3) Lokasi peruntukan perkantoran dilakukan pemantauan dengan metode manual aktif untuk parameter SO2 sebanyak 6 kali dalam setahun (1 hari pada bulan Maret, 1 hari pada bulan April, 1 hari pada bulan Mei, 1 hari pada bulan Juli, 1 hari pada bulan Agustus dan 1 hari pada bulan Oktober) dengan nilai rata-rata dari 6 hari pemantauan tersebut yaitu 12 g/m3 (contoh rata-rata hasil pemantauan dari 6 data harian per tahun). Untuk mendapatkan nilai rata-rata tahunan konsentrasi SO2, maka rata-rata konsentrasi dari 6 hari pemantauan tersebut dikalikan dengan faktor koreksi SO2 untuk pemantauan sebanyak 6 hari/tahun. Sehingga konsentrasi rata-rata tahunan SO2 untuk Lokasi perkantoran menjadi 12 g /m3 x 1,76 = 21.12 g /m3. 4. Menghitung rata-rata tahunan konsentrasi NO2, SO2, dan PM2.5 untuk kabupaten/kota sehingga menghasilkan konsentrasi rata-rata tahunan kabupaten/kota. 5. Menghitung rata-rata konsentrasi tahunan NO2, SO2, dan PM2.5 provinsi berdasarkan rata-rata konsentrasi tahunan kabupaten/kota. 6. Membandingkan konsentrasi rata-rata tahunan NO2, SO2, dan PM2.5 titik pantau/kab/kota/provinsi dengan Baku Mutu Udara Ambien sesuai dengan Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan Indeks NO2, SO2, dan PM2.5. Nilai BMUA Tahunan yaitu 45 µg/m3 untuk SO2, 50 µg/m3 untuk NO2, dan 15 µg/m3 untuk PM2.5. 7. Menghitung rata-rata Indeks NO2, SO2, dan PM2.5 (IndeksINA) 8. Memasukkan rata-rata indeks NO2, SO2, dan PM2.5 (IndeksINA) ke dalam rumus IKU melalui persamaan sebagai berikut: 𝐼𝐾𝑈= 100 − ( 50 0,99 (𝐼𝐼𝑁𝐴−0,01)) 𝐼𝐼𝑁𝐴= (𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂2 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂2 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀2.5) 3 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂2 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂2 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂2 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂2 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂2 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂2 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀2.5 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀2.5 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀2.5 Untuk konsentrasi rata-rata tahunan SO2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan IKU Titik Pantau, maka: a. Rata-rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 dari 1 lokasi titik pantau b. Rata-rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 dari 1 lokasi titik pantau c. Rata-rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 dari 1 lokasi titik pantau Untuk konsentrasi rata-rata tahunan SO2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan IKU Kabupaten/Kota, maka: a. Rata-rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 dari 4 lokasi peruntukan b. Rata-rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 dari 4 lokasi peruntukan c. Rata-rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 dari 4 lokasi peruntukan Untuk konsentrasi rata-rata tahunan SO2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan IKU Provinsi, maka: a. Rata-rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 di tingkat kabupaten/kota b. Rata-rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 di tingkat kabupaten/kota c. Rata-rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 di tingkat kabupaten/kota Untuk konsentrasi rata-rata tahunan SO2, NO2 dan PM2.5 dalam perhitungan IKU Nasional, maka: a. Rata-rata Tahunan NO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran NO2 di tingkat provinsi b. Rata-rata Tahunan SO2 = Rerata Tahunan hasil pengukuran SO2 di tingkat provinsi c. Rata-rata Tahunan PM2.5 = Rerata Tahunan hasil pengukuran PM2.5 di tingkat provinsi Sehingga, nilai IKU terdiri atas: a. Nilai IKU titik pantau merupakan hasil rata-rata dari seluruh parameter pemantauan udara pada lokasi yang telah ditentukan; b. Nilai IKU kabupaten/kota merupakan hasil rata-rata dari IKU titik pantau pada wilayah administrasinya; c. Nilai IKU provinsi merupakan hasil rata-rata dari IKU kabupaten/kota pada wilayah administrasinya; dan d. Nilai IKU nasional merupakan rata-rata dari nilai IKU provinsi. D. KATEGORI INDEKS KUALITAS UDARA No. Kategori Angka Rentang 1. Baik 85 < x ≤ 100 2. Sedang 60 < x ≤ 85 3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60 E. CONTOH PERHITUNGAN IKU 1. Perhitungan IKU Titik Pantau Apabila diketahui data pemantauan kualitas udara ambien di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut: Peruntukkan Lokasi Titik Pantau Konsentrasi NO2 (µg/m3) SO2 (µg/m3) PM2,5 (µg/m3) Transportasi A 13,25 4,05 14,79 B 13,55 5,14 15,53 Industri C 14,55 2,64 15,08 D 14,99 4,78 14,81 Pemukiman E 11,45 4,38 13,31 F 10,39 2,15 12,09 Perkantoran/Komersial G 10,00 2,47 11,54 H 9,76 2,32 12,93 Rata-rata Konsentrasi 12,24 3,49 13,76 Contoh Perhitungan IKU pada Titik A berdasarkan konsentrasi pada tabel di atas: 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂2 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂2 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑁𝑂2 = 13,25 50 = 0,27 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂2 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂2 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑆𝑂2 = 4,05 45 = 0.09 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀2.5 = 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀2.5 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝑈𝑑𝑎𝑟𝑎 𝐴𝑚𝑏𝑖𝑒𝑛 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑀2.5 = 14,79 15 = 0,99 𝐼𝐼𝑁𝐴= (𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑁𝑂2 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑆𝑂2 + 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑘𝑠 𝑃𝑀2.5) 3 = (0,27 + 0,09 + 0,99) 3 = 0,45 𝐼𝐾𝑈= 100 − ( 50 0,99 (𝐼𝐼𝑁𝐴−0,01)) = 77,93 Perhitungan IKU di setiap titik pantau di Kabupaten Bantul terangkum pada tabel berikut: Peruntukan Lokasi Titik Pantau Indeks IndeksINA IKU Titik Pantau NO2 (µg/m3) SO2 (µg/m3) PM2,5 (µg/m3) Transportasi A 0,27 0,09 0,99 0,45 77,93 B 0,27 0,11 1,04 0,47 76,59 Industri C 0,29 0,06 1,01 0,45 77,69 D 0,30 0,11 0,99 0,46 77,05 Pemukiman E 0,23 0,10 0,89 0,40 80,07 F 0,21 0,05 0,81 0,35 82,63 Perkantoran/Komersial G 0,20 0,05 0,77 0,34 83,26 H 0,20 0,05 0,86 0,37 81,84 Dengan demikian didapatkan nilai IKU seluruh Titik Pantau di Kabupaten Bantul pada tahun ke X berada pada kategori Sedang. 2. Perhitungan IKU Kabupaten/Kota Perhitungan IKU Kabupaten Bantul terangkum pada tabel berikut: Parameter Rerata NO2, SO2 dan PM2.5 BMUA Tahunan (μg/m³) Indeks NO₂ 12,24 50 0,24 SO₂ 3,49 45 0,08 Parameter Rerata NO2, SO2 dan PM2.5 BMUA Tahunan (μg/m³) Indeks PM2.5 13,76 15 0,92 IINA 0,41 Indeks Kualitas Udara (IKU) 79,63 Dengan demikian didapatkan nilai IKU Kabupaten Bantul pada tahun ke X adalah 79,63 dengan kategori Sedang. 3. Perhitungan IKU Provinsi Apabila diketahui data pemantauan kualitas udara ambien di Provinsi DI. Yogyakarta adalah sebagai berikut: No Nama Kab/Kota Rata-rata Konsentrasi NO2 (µg/m3) Rata-rata Konsentrasi SO2 (µg/m3) Rata-rata Konsentrasi PM2.5 (µg/m 3) Indeks NO2 Indeks SO2 Indeks PM2.5 IndeksIN A IKU Kab/Kot a 1 Kab. Bantul 12,24 3,49 13,76 0,24 0,08 0,92 0,41 79,63 2 Kab. Gunung Kidul 8,06 13,14 15,52 0,16 0,29 1,03 0,50 75,46 3 Kab. Kulon Progo 8,89 3,00 14,53 0,18 0,07 0,97 0,40 80,09 4 Kab. Sleman 13,95 7,21 10,77 0,28 0,16 0,72 0,39 81,02 5 Kota Yogyakarta 14,33 6,79 15,75 0,29 0,15 1,05 0,50 75,46 Maka Perhitungan IKU Provinsi DI. Yogyakarta terangkum pada tabel berikut ini: Parameter Rerata NO2, SO2 dan PM2.5 BMUA Tahunan (μg/m³) Indeks NO₂ 11,49 50 0,23 SO₂ 6,73 45 0,15 PM2.5 14,07 15 0,94 IINA 0,44 Indeks Kualitas Udara (IKU) 78,33 Dengan demikian didapatkan nilai IKU Provinsi DIY pada tahun ke X adalah 78,33 dengan kategori Sedang. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS AIR Perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) yang digunakan saat ini adalah hasil pengembangan indeks kualitas air berbasis formulasi dari National Sanitation Foundation - Water Quality Index (NSF - WQI) yang telah disesuaikan dengan kondisi di INDONESIA melalui pengambilan keputusan dengan metode Delphi. Rumusan tersebut digunakan untuk perhitungan indeks kualitas air sungai dan indeks kualitas air danau. Indeks Kualitas Air merupakan suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Dalam mendapatkan nilai IKA yang representatif, perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut: A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN Dalam penetapan lokasi pemantauan, Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota yang dilalui oleh badan air permukaan yang dipantau, maupun dengan provinsi lain yang dilewati oleh badan air permukaan tersebut. Penetapan lokasi pemantauan minimal meliputi beberapa hal diantaranya: 1. Penetapan lokasi dan batas badan air permukaan yang akan dipantau yang dideskripsikan secara jelas dan rinci meliputi: a. lokasi pemantauan berdasarkan wilayah administratif; b. letak geografis (posisi koordinat menggunakan alat Global Positioning System/GPS); c. ciri-ciri lain terkait dengan karakteristik lokasi air permukaan yang dipantau; d. penetapan lokasi pemantauan dilengkapi dengan titik koordinat titik pemantauan; dan e. alasan penentuan/pemilihan titik pemantauan sesuai dengan ketentuan dan tujuan pemantauan. 2. Dasar pertimbangan yang digunakan dalam penentuan lokasi yang diprioritaskan untuk dipantau: a. air sungai 1) keterwakilan jumlah sungai berdasarkan wilayah administratif; 2) keterwakilan jumlah titik sampling berdasarkan wilayah administratif; 3) pada aliran sungai, titik pemantauan paling sedikit mewakili hulu, tengah, dan hilir wilayah administrasi dengan jumlah titik sampling representatif; 4) pada titik intake pengolahan air minum; atau 5) mewakili sumber pencemar (point dan non point source). Gambar 1. Ilustrasi Penentuan Lokasi Pemantauan Mutu air b. Danau, air rawa dan lahan basah lainnya Pengambilan contoh uji dilakukan dengan kriteria: 1) aliran air masuk ke danau, rawa dan lahan basah lainnya; 2) di tengah danau, rawa dan lahan basah lainnya; 3) lokasi pemanfaatan air; dan/atau 4) aliran air keluar dari danau, rawa dan lahan basah lainnya. Dalam melakukan penentuan jumlah titik pengambilan contoh uji air danau dan sejenisnya dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1) Melakukan pengumpulan data karakteristik danau dan sejenisnya seperti kedalaman dan luas dari instansi yang berwenang; 2) Menentukan lapisan air danau dan sejenisnya berdasarkan suhu dengan cara stratifikasi sebagai berikut: a) ukur kedalaman danau, rawa, waduk, dam, situ, dan sebagainya; b) tentukan titik pengukuran suhu dalam satu kolom air; c) lakukan pengukuran suhu sesuai titik yang telah ditentukan; d) berdasarkan hasil pengukuran suhu, tentukan lapisan air danau, rawa, waduk, dam, situ, dan sebagainya; 3) Menentukan jumlah titik pengambilan contoh uji sesuai Tabel 1. Tabel 1. Titik Pengambilan Contoh Uji Air Danau dan Sejenisnya Berdasarkan Kedalaman 3. Secara rinci penetapan lokasi sampling dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah sungai yang dipantau harus merepresentasikan wilayah administratif. Jika di wilayahnya terdapat 2 (dua) sungai maka dilakukan pemantauan terhadap 2 (dua) sungai tersebut. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) sungai maka dilakukan pemantauan paling sedikit terhadap 50 (lima puluh) persen jumlah sungai; b. jumlah titik sampling pada aliran utama sungai yang dipantau paling sedikit 3 (tiga) titik yang mewakili hulu, tengah, dan hilir. Perlu diberi informasi yang jelas antara titik pantau di sungai utama atau pada muara anak sungai yang akan masuk pada sungai utama. Antar titik sampling diupayakan diketahui jaraknya dari muara sungai; c. penetapan jumlah titik pemantauan pada badan air permukaan harus dapat mewakili daerah administratif dan seimbang antara hulu, hilir, dan tengah; d. titik pemantauan ada pada kondisi perairan yang homogen atau tidak pada zona pencampuran outlet industri dan outlet lainnya. Kondisi homogen ditentukan berdasarkan beberapa hal, misalnya lebar dan kedalaman, atau dengan melakukan pengukuran parameter lapangan misalnya Daya Hantar Listrik (DHL) menunjukan nilai yang relatif sama. Kondisi homogen juga dapat diperoleh dengan memperhatikan karakteristik badan sungai misalnya arus dan alur sungai. Hindari penentuan titik sampling pada lokasi tepat di percampuran antara anak sungai dan outlet limbah yang masuk ke badan air permukaan tersebut; e. lokasi sampling harus sama setiap tahunnya untuk mendapatkan data series, kecuali jika lokasi tersebut mengalami perubahan kondisi di lapangan atau kondisi lainnya secara signifikan; f. pemberian nama sungai dan pengkodean harus standar pada lokasi sampling harus sama pada setiap pemantauan; dan g. mencantumkan titik koordinat dan wilayah administratif (kelurahan/desa, kecamatan dan kota/kabupaten). B. METODE PENGAMBILAN DATA 1. Parameter Pemantauan Perhitungan IKA Parameter yang ditetapkan untuk perhitungan IKA sungai dan danau adalah sebagai berikut: a. Derajat Keasaman (pH); b. Oksigen Terlarut (DO); c. Kebutuhan Oksigen Biokimiawi (BOD); d. Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD); e. Padatan Tersuspensi Total (TSS); f. Nitrat (sebagai N); g. Total Fosfat (sebagai P); dan h. Fecal Coliform. 2. Frekuensi Pemantauan Dalam melakukan pemantauan, jumlah dan jadwal pemantauan ditentukan berdasarkan karakteristik klimatologis. Berdasarkan karakteristik tersebut, pemantauan mutu air dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan: a. Mewakili musim kemarau (dengan asumsi debit air rendah); dan b. Mewakili musim hujan (dengan asumsi debit air tinggi). 3. Pelaksanaan Pemantauan a. Pengambilan sampel mengacu pada Standar Nasional INDONESIA atau standar lain yang setara; dan b. Pengujian parameter mutu air dilakukan oleh laboratorium yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan persyaratan dalam peraturan ini. 4. Verifikasi Data Verifikasi data dilakukan terhadap ketentuan teknis sebagai berikut: a. Pemeriksaan kesamaan nilai antara data yang diinput dengan SHU (Sertifikat Hasil Uji); b. Pemeriksaan kesesuaian titik pantau; c. Laboratorium yang melakukan pengambilan sampel dan pengujian harus sesuai persyaratan; d. Pemeriksaan hasil pengujian mempertimbangkan angka penting sesuai baku mutu air, pelaporan hasil pengujian mencantumkan nilai estimasi ketidakpastian yang mempengaruhi kesesuaian nilai baku mutu lingkungan; e. Pemeriksaan jenis dan kelengkapan parameter, jenis parameter sesuai dengan lampiran VI PP No. 22 Tahun 2021; f. Pemeriksaan lain yang berkaitan dengan ketentuan penginputan data, seperti contoh dibawah ini: - jika terdapat nilai nol (0) atau nilai kurang dari sama dengan (≤) limit deteksi, maka yang dilaporkan adalah nilai limit deteksi tanpa diberi tanda kurang dari sama dengan (≤); - apabila hasil pengujian parameter menunjukkan “Tidak terdeteksi”, harus mencantumkan nilai limit deteksi pada Sertifikat Hasil Uji (SHU); - tidak mencantumkan tanda operasi matematika seperti lebih dari (>), kurang dari (<), lebih dari atau sama dengan (), kurang dari sama dengan (), suatu nilai hasil pengujian; - satuan parameter mutu air yang dilaporkan harus sama dengan satuan yang terdapat dalam baku mutu peraturan perundang-undangan (PP nomor 22 tahun 2021 lampiran VI); - satuan parameter pengujian Fecal Coliform dan Total Coliform dilaporkan dalam satuan MPN/100 mL; - pemeriksaan kesesuaian hubungan antara parameter yang memiliki karakteristik tertentu. Contoh konsentrasi BOD tidak lebih dari konsentrasi COD, konsentrasi Fecal Coliform tidak lebih dari konsentrasi Total Coliform. C. PERHITUNGAN IKA Perhitungan Indeks Kualitas Air untuk air sungai atau air danau pada masing-masing titik pemantauan, dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan data pemantauan mutu air yang telah divalidasi dan diverifikasi untuk 8 parameter, yaitu TSS, DO, pH, BOD, COD, NO3- N, T-P, dan Fecal Coliform; b. membuat tabulasi data dalam bentuk tabel excel yang berisi: 1) parameter: jenis parameter yang diuji dan disesuaikan dengan ketentuan; 2) hasil pengujian: merupakan konsentrasi parameter mutu air; 3) satuan parameter: disesuaikan dengan PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VI; 4) Q-Nilai: didapatkan dari hasil plot konsentrasi parameter mutu air ke dalam kurva sub-indeks (Gambar. 2) atau persamaan kurva sub-indeks sesuai dengan peruntukannya. Kurva sub- indeks dari masing-masing parameter digunakan untuk transformasi unit yang berbeda dari konsentrasi mutu air seperti mg/L dan jumlah/volume ke dalam bentuk nilai skala non dimensional. Pada kurva tersebut, sumbu X menyatakan nilai konsentrasi parameter mutu air dan sumbu Y merupakan nilai sub-indeks dengan skala 0 – 100. Gambar 2. Kurva Sub-Indeks Masing-Masing Parameter IKA Q-Nilai dihitung menggunakan persamaan kurva sub-indeks yang disesuaikan dengan kisaran konsentrasi untuk masing-masing parameter (Tabel 2). Sebagai contoh untuk hasil pengujian parameter DO dengan nilai ≤ 2 mg/L, gunakan persamaan kurva sub-indeks untuk parameter DO No.1, untuk hasil pengujian parameter Fecal Coli ≤ 500 MPN/100 mL, gunakan persamaan kurva sub-indeks untuk parameter Fecal Coli No. 2. Hal ini berlaku untuk semua parameter disesuaikan dengan persamaan kurva sub- indeks. Tabel 2. Persamaan Kurva Sub-Indeks untuk Perhitungan Q-Nilai Parameter No. Persamaan Kurva Sub-Indeks Peruntukan pH 1. y = 0 pH ≤ 1 2. y = -0,0375x5 + 0,5379x4 - 1,8352x3 + 0,1667x2 + 7,8273x - 6,7143 pH ≤ 7 3. y = -4x + 116 pH ≤ 8 4. y = -0,463x3 + 19,155x2 - 263,07x + 1200,4 pH ≤ 13 pH (wilayah gambut) 1. y = -0,0375(x + 2,79)5 + 0,5379(x + 2,79)4 - 1,8352(x + 2,79)3 + 0,1667(x + 2,79)2 + 7,8273(x + 2,79) - 9,5327 pH ≤ 4,21 2. y = 1,4337x + 77,9642 pH ≤ 7 3. y = -4x + 116 pH ≤ 8 4. y = -0,463x3 + 19,155x2 - 263,07x + 1200,4 pH ≤ 13 BOD 1. y = -0,25x3 + 4,0952x2 - 26,726x + 118,14 BOD ≤ 7 2. y = 6E-05x4 - 0,0067x3 + 0,3286x2 - 8,3016x + 90,378 BOD ≤ 32 COD 1. y = 0,0204x2 - 1,4479x + 99,614 COD ≤ 20 2. y = -2,9803x + 138,43 COD ≤ 25 3. y = -0,9054x +86,555 COD ≤ 50 4. y = -0,0055x2 + 0,2907x + 40,428 COD ≤ 100 5. y = 0,0088x2 - 2,4487x + 171,57 COD ≤ 150 Parameter No. Persamaan Kurva Sub-Indeks Peruntukan TSS 1. y = -0,06x + 90 TSS ≤ 50 2. y = 87 TSS ≤ 60 3. y = -4E-16x2 - 0,1x + 93 TSS ≤ 100 4. y = -0,08x + 91 TSS ≤ 150 5. y = -3E-05x2 - 0,1145x + 96,81 TSS ≤ 450 6. y = -0,18x + 121 TSS ≤ 500 7. y = -11x + 5531 TSS ≤ 501 8. y = 20 TSS ≤ 2000 DO 1. y = -0,6574x2 + 10,157x + 7E-15 DO ≤ 2 2. y = -0,023x3 - 0,9933x2 + 26,124x - 30,173 DO ≤ 7 3. y = 1,2438x + 87,428 DO ≤ 8,5 4. y = 98 DO ≤ 9 5. y = 8,0809x3 - 227,43x2 + 2101,2x - 6300,1 DO ≤ 11 NO3-N 1. y = -x + 97 NO3 ≤ 1 2. y = 0,6989x2 - 12,05x + 107,32 NO3 ≤ 6 3. y = 0,0714x2 - 3,4111x + 78,091 NO3 ≤ 15 4. y = -1E-16x3 + 0,0071x2 - 1,3929x + 62,214 NO3 ≤ 40 5. y = 4E-16x2 - 0,8x + 50 NO3 ≤ 50 6. y = 0,02x2 - 2,5x + 85 NO3 ≤ 60 7. y = 0,0029x2 - 0,5571x + 30,114 NO3 ≤ 100 8. y = -2x + 203 NO3 ≤ 101 9. y = 1 NO3 ≤ 200 TP 1. y = -80x + 100 TP ≤ 0,1 2. y = 246,13x3 - 304,86x2 + 30,477x + 91,909 TP ≤ 0,8 3. y = 0,0924x6 - 1,8787x5 + 15,365x4 - 64,708x3 + 148,85x2 - 184,6x + 126,81 TP ≤ 5 4. y = -0,0463x3 + 1,4524x2 - 14,882x + 56,921 TP ≤ 10 5. y = 2,5x2 - 57,5x + 332 TP ≤ 12 Fecal coli 1. y = -0,004x3 + 0,2471x2 - 5,2535x + 102,14 FC ≤ 30 2. y = 3E-09x4 - 4E-06x3 + 0,0019x2 - 0,3953x + 67,962 FC ≤ 500 3. y = -0,014x + 36 FC ≤ 1000 4. y = -0,002x +24 FC ≤ 5000 5. y = -0,0008x + 18 FC ≤ 10000 6. y = -0,0002x + 12 FC ≤ 20000 7. y = 5E-23x2 - 0,0001x + 10 FC ≤ 40000 8. y = 6 FC ≤ 50000 5) Faktor pembobot merupakan nilai yang sudah ditetapkan, sesuai pada Tabel 3; Tabel 3. Faktor Pembobot Masing-Masing Parameter untuk Perhitungan IKA 6) Nilai sub-total didapatkan dari hasil perkalian Q-Nilai (I masing-masing sub-indeks) dan faktor pembobot; 7) perhitungan nilai IKA untuk satu titik pantau diperoleh dari penjumlah nilai sub-total dengan rumusan: 𝐼𝐾𝐴 𝑇𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑃𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢= ∑𝑤𝑖𝐼𝑖 𝑛 𝑖 dimana: w = faktor pembobot, I = sub-indeks (Q-Nilai) No. Parameter Faktor Pembobot (w) 1. pH 0,137 2. BOD 0,132 3. COD 0,140 4. TSS 0,086 5. DO 0,167 6. NO3-N 0,081 7. T-P 0,100 8. Fecal Coli 0,157 Total 1,000 Perhitungan IKA dapat dilakukan dengan pendekatan Sungai/DAS dan/atau wilayah administrasi dengan merata-ratakan seluruh IKA titik pantau. KATEGORI IKA Kategori IKA ditentukan menjadi lima level dari sangat baik sampai dengan sangat kurang. Kategori ini memberikan gambaran secara cepat tentang kondisi mutu air berdasarkan 8 parameter yang digunakan. Nilai IKA hasil perhitungan disesuaikan dengan kategori IKA pada Tabel 4. Tabel 4. Kategori Indeks Kualitas Air No. Kategori Angka Rentang 1. Sangat Baik 85 < x ≤ 100 2. Sedang 60 < x ≤ 85 3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60 CONTOH PERHITUNGAN IKA 1. Perhitungan IKA per Titik Pantau Hasil pemantauan mutu air pada titik pantau ditunjukkan pada Tabel 5. Tabel 5. Data mutu air Titik Pantau Konsentrasi pH BOD (mg/L) COD (mg/L) TSS (mg/L) DO (mg/L) NO3-N (mg/L) T-P (mg/L) Fecal Coli (MPN/100 mL) 1 7,7 5,21 28,75 34,73 4,3 3,85 0,11 270.000 Contoh perhitungan IKA untuk Titik Pantau 1: 1) Sub-total parameter pH Nilai pH ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 3, peruntukan pH ≤ 8: Q-pH = -4x + 116 = -4(7,7) + 116 = 85,20 w-pH = 0,137 Sub-total pH = Q-pH x w-pH = 85,20 x 0,137 = 11,67 2) Sub-total parameter BOD Nilai BOD ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 1, peruntukan BOD ≤ 7: Q-BOD = -0,25x3 + 4,0952x2 - 26,726x + 118,14 = -0,25(5,21)3 + 4,0952(5,21)2 - 26,726(5,21) + 118,14 = 54,70 w-BOD = 0,132 Sub-total BOD = Q-BOD x w-BOD = 54,70 x 0,132 = 7,22 3) Sub-total parameter COD Nilai COD ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 3, peruntukan COD ≤ 50: Q-COD = -0,9054x + 86,555 = -0,9054 (28,75) + 86,555 = 60,52 w-COD = 0,14 Sub-total COD = Q-COD x w-COD = 60,52 x 0,14 = 8,47 4) Sub-total parameter TSS Nilai TSS ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 1, peruntukan TSS ≤ 50: Q-TSS = -0,06x + 90 = -0,06(34,73) + 90 = 87,92 w-TSS = 0,086 Sub-total TSS = Q-TSS x w-TSS = 87,92 x 0,086 = 7,56 5) Sub-total parameter DO Nilai DO ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan DO ≤ 7: Q-DO = -0,023x3 - 0,9933x2 + 26,124x - 30,173 = -0,023(4,3)3 - 0,9933(4,3)2 + 26,124(4,3) - 30,173 = 61,97 w-DO = 0,167 Sub-total DO = Q-DO x w-DO = 61,97 x 0,167 = 10,35 6) Sub-total parameter NO3-N Nilai NO3-N ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan NO3 ≤ 6: Q-NO3-N = 0,6989x2 - 12,05x + 107,32 = 0,6989(3,85)2 - 12,05(3,85) + 107,32 = 71,29 w-NO3-N = 0,081 Sub-total NO3-N = Q-NO3-N x w-NO3-N = 71,29 x 0,081 = 5,77 7) Sub-total parameter T-P Nilai T-P ditransformasikan ke dalam persamaan matematik kurva sub-indeks (Tabel 2) nomor 2, peruntukan TP ≤ 0.8: Q-T-P = 246,13x3 - 304,86x2 + 30,477x + 91,909 = 246,13(0,11)3 - 304,86(0,11)2 + 30,477(0,11) + 91,909 = 91,90 w-T-P = 0,1 Sub-total T-P = Q-T-P x w-T-P = 91,90 x 0,1 = 9,19 8) Sub-total parameter Fecal coli Jika konsentrasi Fecal Coli melebihi 50.000 MPN/100 mL, maka tidak terdapat persamaan kurva sub-indeks sehingga Q-Fecal Coli adalah 0,00. Sub-total Fecal Coli = Q-Fecal Coli x w-Fecal Coli = 0,00 x 0,157 = 0,00 IKA Titik Pantau 1 dapat dihitung menggunakan persamaan berikut: IKA Titik Pantau 1 = Sub-total (pH + BOD + COD + TSS + DO + NO3-N + T-P + fecal-coli) = 11,67 + 7,22 + 8,47 + 7,56 + 10,35 + 5,77+ 9,19 + 0,00 = 60,24 Tabel 6. Contoh Perhitungan IKA per Titik Pantau Titik Pantau Parameter Satuan Hasil Pengujian (x) Q- Nilai Faktor Pembobot (W) Nilai Sub- Total IKA Kategori 1 pH unit 7,7 85,20 0,137 11,67 60,24 Sedang BOD mg/L 5,21 54,70 0,132 7,22 COD mg/L 28,75 60,52 0,140 8,47 TSS mg/L 34,73 87,92 0,086 7,56 DO mg/L 4,3 61,97 0,167 10,35 NO3-N mg/L 3,85 71,29 0,081 5,77 T-P mg/L 0,11 91,90 0,100 9,19 Fecal coli MPN/100 mL 270.000 0,00 0,157 0,00 2. Perhitungan IKA per Kab./Kota 1) Lakukan perhitungan IKA untuk semua titik pantau seperti pada poin 8 a; 2) Lakukan perhitungan rerata IKA semua titik pantau di wilayah administrasi. 3) Hasil pemantauan mutu air dan nilai IKA pada beberapa titik pantau di kab./kota ditunjukkan pada Tabel 7. Tabel 7. Data Mutu Air dan IKA per Titik Kab./Kota Titik Pantau Konsentrasi IKA per Titik Kategori per Titik pH BOD (mg/L) COD (mg/L) TSS (mg/L) DO (mg/L) NO3-N (mg/L) T-P (mg/L) Fecal Coli (MPN/100 mL) Kab. A 1 7,7 5,21 28,75 34,73 4,3 3,85 0,11 270.000 60,24 Sedang Kab. B 1 7,3 2,71 18,95 4,3 6,2 1,18 0,06 529 76,43 Sedang 2 7,5 3,45 18 19,88 4,6 0,003 0,14 4900 69,46 Sedang Kota C 1 8,2 2,19 12,58 16,5 5,0 1,58 0,05 630 73,33 Sedang 2 7,6 2,9 21,3 33,64 5,5 1,36 0,8 7.800 66,23 Sedang 3 7,2 35,12 93,76 48,7 3,1 2,66 0,85 8.700 41,64 Kurang Contoh perhitungan untuk IKA Kab./Kota: IKA Kab. A = IKA Titik Pantau 1 Jumlah Titik Pantau = 60,24 1 = 𝟔𝟎, 𝟐𝟒 (Sedang) IKA Kab. B = IKA Titik Pantau 1+IKA Titik Pantau 2 Jumlah Titik Pantau = 76,43+69,46 2 = 𝟕𝟐, 𝟗𝟓 (Sedang) IKA Kota C = IKA Titik Pantau 1+IKA Titik Pantau 2+IKA Titik Pantau 3 Jumlah Titik Pantau = 73,33+66,23+41,64 3 = 𝟔𝟎, 𝟒𝟎 (Sedang) 3. Perhitungan IKA Provinsi Lakukan perhitungan rerata IKA di semua kab./kota di wilayah administrasi. Nilai IKA pada beberapa kab./kota di Provinsi S ditunjukkan pada Tabel 8. Tabel 8. Nilai IKA Kab./Kota di Provinsi S Kab./Kota IKA Kategori Kab. A 60,24 Sedang Kab. B 72,95 Sedang Kota C 60,40 Sedang Contoh perhitungan untuk IKA Provinsi: IKA Provinsi S = IKA Kab. A + IKA Kab. B + IKA Kota C Jumlah Kab./Kota yang memilikiIKA di Provinsi S = 60,24+72,95+60,40 3 = 𝟔𝟒, 𝟓𝟑 (Sedang) 4. Perhitungan IKA Nasional Perhitungan IKA Nasional dilakukan dengan melakukan perhitungan rerata IKA di semua provinsi yang memiliki Nilai IKA sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 9. Tabel 9. Nilai IKA setiap provinsi Provinsi IKA Kategori Provinsi J 49,58 Kurang Provinsi K 66,76 Sedang Provinsi M 72,32 Sedang Provinsi S 64,53 Sedang Provinsi P 73,04 Sedang Contoh perhitungan untuk IKA Nasional: IKA Nasional = IKA Prov. J + IKA Prov. K + IKA Prov. M + IKA Prov. S + IKA Prov. P Jumlah Provinsi yang memiliki nilai IKA = 49,58 + 66,76 + 72,32 + 64,53 + 73,04 5 = 𝟔𝟓, 𝟐𝟓 termasuk kategori Sedang. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS AIR LAUT A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN Distribusi pencemaran dalam air laut bervariasi sesuai dengan lokasi, kedalaman, musim, arus laut serta proses fisika dan biokimia yang terjadi. Pemilihan lokasi pengambilan sampel dilakukan agar sampel yang diambil dapat mewakili kondisi laut yang dipantau atau lokasi geografi dengan mempertimbangkan: 1. posisi sumber pencemar; 2. aliran masuk dari sungai; dan/atau 3. pergerakan fisik air laut seperti gelombang dan arus laut. Penentuan titik pengambilan sampel di suatu lokasi dilakukan dengan pertimbangan: 1. Memilih titik pengambilan sampel diseragamkan kedalaman dan/atau jaraknya dari tepi pantai, yaitu diatur pada kedalaman yang sama dan/atau jarak yang sama dari tepi pantai. 2. Memilih titik pengambilan sampel air laut yang secara gradien menjauh dari sumber pencemar (muara sungai, buangan limbah, dan dumping). 3. Memilih titik referensi (titik kontrol) ditetapkan pada lokasi laut yang belum terpengaruh pencemaran. Informasi daerah referensi sangat berguna untuk penilaian perubahan antropogenik. B. FREKUENSI DAN WAKTU PEMANTAUAN Frekuensi pemantauan kualitas air laut dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam tahun yang sama dan pada musim laut yang berbeda. Musim laut adalah kondisi laut yang dipengaruhi oleh angin muson. Musim laut dibagi menjadi 4, yaitu: 1. Musim Barat: Desember - Februari 2. Musim Peralihan Barat ke Timur: Maret - Mei 3. Musim Timur: Juni - Agustus 4. Musim Peralihan Timur ke Barat: September - November C. METODE PENGAMBILAN DATA Petugas pengambilan sampel merupakan personel yang memiliki: • Sertifikat kompetensi di bidang pengambilan sampel lingkungan sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau sertifikasi yang diakui oleh lembaga berwenang; • Pengalaman teknis dalam pengambilan sampel air laut minimal 1 (satu) tahun atau pernah mengikuti pelatihan resmi terkait metode sampling air laut; • Pemahaman mengenai prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di laut, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur darurat; • Kemampuan menggunakan peralatan sampling (water sampler, botol sampling, GPS, termometer, alat ukur arus/gelombang, dsb.); • Serta pengetahuan dasar mengenai oseanografi lapangan, terutama pasang surut, arus, dan pengaruh cuaca terhadap kualitas air laut. Kepala laboratorium/penanggung jawab teknis wajib menugaskan minimal 2 (dua) orang petugas dalam setiap kegiatan pengambilan sampel untuk menjamin keselamatan kerja, validitas data, dan pengawasan silang. Pengambilan sampel dilaksanakan sesuai prosedur pelaksanaan pengambilan sampel air laut mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau metode lain yang diakui secara internasional. Pada saat pengambilan sampel, petugas wajib mencatat kondisi lapangan yang meliputi: • waktu dan tanggal pengambilan, • kondisi cuaca (cerah, berawan, hujan, angin, dan intensitasnya), • keadaan pasang surut laut, • suhu udara dan suhu permukaan laut, • kondisi arus dan gelombang, • serta keterangan lain yang relevan (misalnya aktivitas kapal, kegiatan masyarakat, atau sumber pencemar di sekitar lokasi termasuk sampah laut). Catatan lapangan tersebut dilampirkan bersama formulir pengambilan sampel sebagai bagian dari formulir lapangan atau field record untuk memastikan keterlacakan data. D. PERHITUNGAN IKAL 1. Metode Pendekatan Perhitungan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) menggunakan metode pendekatan Indeks Mutu Air (National Sanitation Foundation Water Quality Index/NSFWQI), dengan menggunakan hasil analisis 5 (lima) parameter kunci, yaitu: Tabel 1. Parameter Pemantauan untuk IKAL No Parameter Sumber 1 Padatan Tersuspensi Total (TSS) Berbagai sumber 2 Oksigen Terlarut (DO) Domestik dan industri 3 Minyak dan Lemak 4 Amonia Total (N-NH3) Domestik dan pertanian 5 Orto-fosfat (PO4-P) 2. Rumus IKAL a. Perhitungan IKAL dengan rumus sebagai berikut: 𝐼𝐾𝐴𝐿 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑖𝑡𝑖𝑘 𝑝𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢= ∑𝑖=1 𝑛𝑄𝑖𝑊𝑖 dimana, Qi = sub-indeks untuk parameter kualitas air ke i; Wi = bobot parameter kualitas air ke i; n = jumlah parameter kualitas air. b. Besaran sub-indeks tiap parameter (Qi) Perhitungan Qi tiap parameter bergantung pada nilai hasil analisisnya. Berdasarkan nilai hasil analisis, rumus Qi tiap parameter sebagai berikut: Range Nilai TSS (mg/L) Q-TSS 0 ≤ Y ≤ 20 (-0,035 x Y2) + (0,55 x Y) + 93 20 < Y ≤ 100 (0,0008 x Y2) – (1,0217 x Y) + 107,83 Y > 100 10 Range Nilai DO (mg/L) Q-DO 0 ≤ Y ≤ 3 (1,6336 x Y3) – (5,3439 x Y2) + (12,996 x Y-4 x 10-12) 3 < Y ≤ 7 (-0,0028 x Y4) + (0,0611 x Y3) – (2,5294 x Y2) + (37,097 x Y) – 54,951 7 < Y ≤ 10 (-1,5596 x Y3) + (38,895 x Y2) – (331,35 x Y) + 1043,6 10 < Y ≤ 11 (-20 x Y) + 260 11 < Y ≤ 15 40 Y > 15 0 Range Minyak dan Lemak (mg/L) Q-Minyak dan Lemak 0 ≤ Y ≤ 2 (3,5 x Y2) – (47,5 x Y) + 100 2 < Y ≤ 4 (2,5 x Y2) – (19,5 x Y) + 48 4 < Y ≤ 8 10 8 < Y ≤ 14 (-0,0333 x Y3) + (0,9 x Y2) – (9,0667 x Y) + 42 Y > 14 0 Range Amonia Total (mg/L) Q-Amonia Total 0 ≤ Y ≤ 0,4 (-2619 x Y4) + (238,1 x Y3) + (611,9 x Y2) – (200,95 x Y) + 100 0,4 < Y ≤ 1 (4488,3 x Y5) – (17735 x Y4) + (27529 x Y3) – (20734 x Y2) + (7373,7 x Y) – 920,17 Y > 1 1 Range Orto- Fosfat (mg/L) Q-Orto-Fosfat 0 ≤ Y ≤ 0,001 (-10000 x Y) + 100 0,001 < Y ≤ 0,015 (-598,36 x Y) + 89,923 0,015 < Y ≤ 0,05 (-1329,9 x Y) + 99,995 0,05 < Y ≤ 0,07 (-330,36 x Y) + 51,726 0,07 < Y ≤ 0,1 (-2678,6 x Y2) + (89,286 x Y) + 35,714 0,1 < Y ≤ 1 (2,7778 x Y2) – (14,167 x Y) + 16,389 Y > 1 2 c. Besaran bobot tiap parameter (Wi) No Parameter Wi 1 TSS 0.224 2 DO 0.196 3 Minyak dan Lemak 0.205 4 Amonia Total 0.192 5 Orto-fosfat 0.183 Total 1.000 3. Langkah-langkah Perhitungan IKAL Langkah-langkah perhitungan IKAL adalah sebagai berikut: a. memverifikasi data hasil analisa laboratorium dari pemantauan kualitas air laut. b. menghitung IKAL di setiap titik pemantauan. E. KATEGORI IKAL Nomor Kategori Angka Rentang 1. Baik 85 ≤ x < 100 2. Sedang 60 ≤ x < 85 3. Kurang 0 ≤ x < 60 F. CONTOH PERHITUNGAN IKAL Hasil pemantauan kualitas air laut di Provinsi A di 5 (lima) lokasi titik pemantauan adalah sebagai berikut: Lokasi Titik Pantau TSS DO Amonia Total Orto-Fosfat Minyak dan Lemak 1 15 6 0,1 0,02 2 2 15.8 6 0,07 0,08 2 3 30 5.5 0,016 0,05 0,92 4 21,2 5 0,016 0,04 1 5 66,6 6,6 0,016 0,018 0,96 Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air laut di atas, maka untuk mendapatkan nilai IKAL pada Titik Pantau 1 dapat dihitung dengan langkah sebagai berikut: a. Subtotal Parameter TSS Hasil analisis parameter TSS pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 15mg/L (lima belas miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q-TSS digunakan rumus untuk range 0 (nol) sampai 20 (dua puluh). Q-TSS = (-0,035 x Y2) + (0,55 x Y) + 93 = (-0,035 x 152) + (0,55 x 15) + 93 = -7,875 + 8,25 + 93 = 93,375 = 93,38 (dibulatkan) Dengan W-TSS = 0,223837849269234, maka: Subtotal TSS = Q-TSS x W-TSS = 93,38 x 0,223837849269234 = 20.901978 = 20.90 (dibulatkan) b. Subtotal Parameter oksigen terlarut (DO). Hasil analisis parameter DO pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 6mg/L (enam miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q-DO digunakan rumus untuk range 3 sampai 7. Q-DO = (-0,0028 x Y4) + (0,0611 x Y3) – (2,5294 x Y2) + (37,097 x Y) – 54,951 = (-0,0028 x 64) + (0,0611 x 63) – (2,5294 x 62) + (37,097 x 6) – 54,951 = -3,6288 + 13,1976 - 91,0584 + 222,582 - 54,951 = 86,1414 = 86,14 (dibulatkan) Dengan W-DO = 0,196387027260743, maka: Subtotal DO = Q-DO x W-DO = 86,14 x 0,196387027260743 = 16,916779 = 16,92 (dibulatkan) c. Subtotal Parameter Minyak & Lemak Hasil analisis parameter Minyak & Lemak pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 2mg/L (dua miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q-Minyak & Lemak digunakan rumus untuk range 0 sampai 2. Q-Minyak & Lemak = (3,5 x Y2) – (47,5 x Y) + 100 = (3,5 x 22) – (47,5 x 2) + 100 = 14 – 95 + 100 = 19 dengan W-Minyak & Lemak = 0,205162776063457, maka: Subtotal Minyak & Lemak = Q-Minyak & Lemak x W-Minyak & Lemak = 19 x 0,205162776063457 = 3.898092745 = 3,90 (dibulatkan) d. Subtotal Parameter Amonia Total Hasil analisis parameter Amonia Total pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 0,1mg/L (nol koma satu miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q-Amonia Total digunakan rumus untuk range 0 sampai 0,4. Q-Amonia Total = (-2619 x Y4) + (238,1 x Y3) + (611,9 x Y2) – (200,95 x Y) + 100 = (-2619 x 0,14) + (238,1 x 0,13) + (611,9 x 0,12) - (200,95 x 0,1) + 100 = -0,2619 + 0,2381 + 6,119 - 20,095 + 100 = 86,0002 = 86 (dibulatkan) dengan W-Amonia Total = 0,192041900850097, maka: Subtotal Amonia Total = Q-Amonia Total x W-Amonia Total = 86 x 0,192041900850097 = 16,5156 = 16,52 (dibulatkan) e. Subtotal Parameter Orto-Fosfat Hasil analisis parameter Orto-Fosfat pada lokasi Titik Pantau 1 adalah 0,02mg/L (nol koma nol dua miligram per liter). Untuk mendapatkan nilai Q-Orto-Fosfat digunakan rumus untuk range 0,015 sampai 0,05. Q- Orto-Fosfat = (-1329,9 x Y) + 99,995 = (-1329,9 x 0,02) + 99,995 = -26,598 + 99,995 xx= 73,397 = 73,40 (dibulatkan) dengan W-Orto-Fosfat = 0,182570446556469, maka: Subtotal Orto-Fosfat = Q- Orto-Fosfat x W-Orto-Fosfat = 73,40 x 0,182570446556469 = 13,40067 = 13,40 (dibulatkan) f. Perhitungan IKAL per lokasi titik pantau Perhitungan masing-masing parameter di atas dapat ditampilkan dalam bentuk excel sebagai berikut: 1) Titik Pantau 1 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal TSS 15 mg/L 93,38 0,22 20,90 DO 6 mg/L 86,14 0,20 16,92 Amonia Total 0,1 mg/L 86,00 0,19 16,52 Orto-Fosfat 0,02 mg/L 73,40 0,18 13,40 Minyak & Lemak 2 mg/L 19,00 0,21 3,90 Total 1,00 71,64 IKAL = 71,64 Kategori = Sedang Hasil nilai IKAL pada lokasi Titik Pantau 1 merupakan penjumlahan dari hasil nilai 5 subtotal parameter. Dengan langkah di atas dapat dihitung IKAL untuk titik pantau lainnya. 2) Titik Pantau 2 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal TSS 15,8 mg/L 92,95 0,22 20,81 DO 6 mg/L 86,14 0,20 16,92 Amonia Total 0,07 mg/L 88,95 0,19 17,08 Orto-Fosfat 0,08 mg/L 25,71 0,18 4,69 Minyak & Lemak 2 mg/L 19,00 0,21 3,90 Total 1,00 63,40 IKAL = 63,40 Kategori = Sedang 3) Titik Pantau 3 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal TSS 30 mg/L 77,90 0,22 17,44 DO 5,5 mg/L 80,17 0,20 15,74 Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62 Orto-Fosfat 0,05 mg/L 33,50 0,18 6,12 Minyak & Lemak 0,92 mg/L 59,26 0,21 12,16 Total 1,00 70,08 IKAL = 70,08 Kategori = Sedang 4) Titik Pantau 4 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal TSS 21,2 mg/L 86,53 0,22 19,37 DO 5 mg/L 73,19 0,20 14,37 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62 Orto-Fosfat 0,04 mg/L 46,80 0,18 8,54 Minyak & Lemak 1 mg/L 56,00 0,21 11,49 Total 1,00 72,39 IKAL = 72,39 Kategori = Sedang 5) Titik Pantau 5 Parameter Test Result Units Qi Wi Subtotal TSS 66,6 mg/L 43,33 0,22 9,70 DO 6,6 mg/L 91,96 0,20 18,06 Amonia Total 0,016 mg/L 96,94 0,19 18,62 Orto-Fosfat 0,018 mg/L 76,06 0,18 13,89 Minyak & Lemak 0,96 mg/L 57,63 0,21 11,82 Total 1,00 72,09 IKAL = 72,09 Kategori = Sedang MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS TUTUPAN LAHAN A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN Pemantauan kualitas tutupan lahan bertujuan untuk melihat kondisi terkini tutupan lahan yang mengalami peningkatan maupun penurunan kualitas tutupan lahan, seperti Lahan Terbuka menjadi Pertanian Lahan Kering Campur atau Hutan Mangrove Sekunder menjadi tambak. Hasil pemantauan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan lingkungan serta penilaian kinerja dalam penerapan kebijakan lingkungan. Dengan demikian, penentuan lokasi pemantauan untuk pengambilan data dilakukan pada seluruh areal kawasan hutan dan areal penggunaan lain. B. METODE PENGAMBILAN DATA Pengambilan data tutupan lahan secara garis besar diperoleh dari metode penginderaan jauh yaitu menggunakan citra satelit (citra satelit resolusi tinggi maupun citra satelit resolusi menengah). Hasil pengolahan data penginderaan jauh tersebut selanjutnya dianalisis secara multitemporal (waktu yang berbeda) dan multitingkat (skala atau tingkatan yang berbeda). Dua puluh dua (22) data kelas tutupan lahan diperoleh dari Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan dan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan. Sedangkan data tutupan lahan berupa ruang terbuka hijau (kebun raya) diperoleh dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan (taman kehati) diperoleh dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Adapun data rehabilitasi hutan dan lahan diperoleh dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, data luas wilayah administrasi diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian data dari hasil analisis citra satelit maka perlu dilakukan verifikasi data hasil klasifikasi (penafsiran) dengan cara: 1. Peninjauan langsung ke lapangan (pengecekan lapangan); 2. Merujuk citra lain yang memiliki resolusi lebih tinggi (memiliki tingkat akurasi atau nilai kebenaran yang lebih baik); dan 3. Merujuk pada data sekunder lain yang yang memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi. Validasi data terhadap hasil pemantauan dan/atau pengumpulan data, dilakukan dengan cara: a. Pemeriksaaan kesesuaian jenis tutupan lahan yang akan diinput dengan jenis tutupan lahan dalam peraturan Menteri/Badan ini. b. Peta tutupan lahan, peta ruang terbuka hijau (RTH) dan peta rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dalam format spasial (.shp atau .kml). c. Pemeriksaan kesesuaian nama jenis tutupan lahan dalam bentuk tabulasi dan peta. C. PERHITUNGAN IKTL a. Penghitungan IKTL dilakukan dengan rumus sebagai berikut: 𝐼𝐾𝑇𝐿= 100 − [84,3 −(𝑇𝐿 𝑥 100)] 𝑥 50 54,3 𝑇𝐿= ∑22 𝑖=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 𝑥 𝐶𝑖) ∑22 𝑖=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖) dimana : TL : Tutupan lahan C : Koefisien kelas tutupan lahan 1) Tutupan lahan (TL) yang dihitung dikelompokkan sebagaimana berikut : 1. hutan lahan kering primer; 2. hutan rawa primer; 3. hutan mangrove primer; 4. hutan lahan kering sekunder/bekas tebangan; 5. hutan rawa sekunder/bekas tebangan; 6. hutan mangrove sekunder/bekas tebangan; 7. hutan tanaman; 8. belukar rawa; 9. belukar; 10. perkebunan/kebun; 11. pertanian lahan kering; 12. pertanian lahan kering campur semak/kebun campur; 13. rawa; 14. savanna; 15. sawah; 16. trasmigrasi 17. bandara/pelabuhan; 18. tambak; 19. tubuh air; 20. lahan terbuka; 21. permukiman/lahan terbangun; dan 22. pertambangan. 2) Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan 1. Hutan Kota 2. Taman Kota 3. Taman Lingkungan (Taman Kecamatan, Kelurahan, RW, RT) 4. Pemakaman 5. Jalur hijau (sempadan jalan (pulau/median jalan, jalur pejalan kaki, dibawah jembatan layang), sempadan rel kereta api, sempadan saluran transmisi dan gardu listrik) 6. Sempadan badan air (mata air, sungai, situ, waduk, danau, embung, pantai, rawa) 7. Kebun Raya 8. Taman Kehati 9. Taman Hutan Raya 10. Taman Rekreasi 11. Kebun Binatang 12. Arboretum 13. Daerah penyangga 14. Hutan Adat 15. Hutan rakyat 16. Kawasan lindung geologi (karst dan geopark); dan 17. kawasan lindung/areal konservasi/HCV (high concervation value) pada perusahaan perkebunan dan/atau usaha lainnya. 3) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang berhasil mengalami revegetasi termasuk hasil revegetasi dari kegiatan reklamasi tambang. Selanjutnya masing-masing kelas tutupan lahan diberikan koefisien. Table x. Koefisien Masing-Masing Kelas Tutupan Lahan No Kelas Tutupan Koefisien (C) No Kelas Tutupan Koefisien (C) 1 Hutan Lahan Kering Primer 1 13 Rawa 0.35 2 Hutan Rawa Primer 14 Sawah 0.35 3 Hutan Mangrove Primer 15 Savanna/padang rumput 0.2 4 Hutan Lahan Kering Sekunder 0.9 16 Transmigrasi 0.2 5 Hutan Rawa Sekunder 17 Bandara/Pelabu han 0.15 6 Hutan Mangrove Sekunder 18 Tambak 0.1 7 Hutan Tanaman 0.8 19 Tubuh Air 0.1 8 Belukar Rawa 0.6 20 Lahan Terbuka 0.1 9 Perkebunan/keb un 0.45 21 Permukiman/La han Terbangun 0.1 10 Belukar 0.4 22 Pertambangan 0.05 11 Pertanian Lahan Kering Campur 0.4 23 RTH 0.6 12 Pertanian Lahan Kering 0.35 24 RHL 0.6 D. KATEGORI IKTL No. Kategori Angka Rentang 1. Baik 85 < x ≤ 100 2. Sedang 60 < x ≤ 85 3. Buruk 0 ≤ x ≤ 60 E. CONTOH PENGHITUNGAN IKTL 1. Data tutupan lahan Kabupaten A yang digunakan untuk perhitungan IKTL pada Tahun X diperoleh dari Peta Penutupan Lahan tahun X-1 yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan setiap tahunnya yang dipotong dengan peta administrasi Kabupaten A. Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada tahun X-1 dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A 2. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dihasilkan dengan melakukan verifikasi melalui pengecekan kualitas tutupan lahan dengan menggunakan citra satelit pada tahun berjalan atau tahun eksisting. Setelah dilakukan verifikasi RTH, dilakukan tumpang tindih hasil verifikasi RTH dari Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan yang digunakan sebagai data utama. Sehingga, didapatkan luasan RTH pada masing-masing kelas tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 2. No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 7 Hutan tanaman 28.385,76 8 Belukar rawa 24.465,96 9 Perkebunan / Kebun 229.391,35 10 Belukar 138.196,67 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 126.369,29 12 Pertanian lahan kering 13.357,24 13 Rawa 216,26 14 Sawah 4.444,84 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 18 Tambak 17.267,96 19 Tubuh air 7.063,69 20 Lahan terbuka 3.705,51 21 Permukiman / Lahan terbangun 6.711,41 22 Pertambangan 14.620,60 Total 935.332,93 Tabel 2. Luas RTH pada Masing-Masing Kelas Tutupan di Kabupaten A No Kelas Tutupan Luas RTH Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 8 Belukar rawa 0,00 9 Perkebunan / Kebun 0,00 10 Belukar 0,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.800,00 12 Pertanian lahan kering 5.200,00 13 Rawa 0,00 14 Sawah 0,00 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 18 Tambak 0,00 19 Tubuh air 0,00 20 Lahan terbuka 1.000,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 22 Pertambangan 0,00 Total 9.200,00 3. Luas RHL dihasilkan dengan melakukan verifikasi melalui pengecekan data yang telah mengalami revegetasi, yang merupakan hasil olahan data citra satelit multitemporal. Setelah dilakukan pengolahan data revegetasi RHL dilakukan tumpang tindih hasil pengolahan data RHL yang mengelami revegetasi tersebut dari Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan, sehingga didapatkan luasan RHL pada masing-masing kelas tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3. 4. Tabel 3. Luas RHL pada Masing-Masing Kelas Tutupan di Kabupaten A No Kelas Tutupan Luas RHL Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 No Kelas Tutupan Luas RHL Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 8 Belukar rawa 0,00 9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 10 Belukar 2.000,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.500,00 12 Pertanian lahan kering 1.000,00 13 Rawa 0,00 14 Sawah 0,00 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 18 Tambak 0,00 19 Tubuh air 0,00 20 Lahan terbuka 500,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 22 Pertambangan 1.000,00 Total 9.000,00 5. Berdasarkan data tersebut, maka dilakukan penghitungan sebagai berikut: a. Total luasan kelas tutupan Kabupaten A didapatkan dari total data Penutupan Lahan pada Kabupaten A pada Tabel 1 sebesar: ∑ 23 𝑛=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖) = 935.332,93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 b. Luasan masing-masing kelas tutupan dikurangi dengan luas RTH dan RHL (Tabel 2 dan Tabel 3) pada masing-masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 4. Tabel 4. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikurangi RTH dan RHL No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 7 Hutan tanaman 28.385,76 8 Belukar rawa 24.465,96 9 Perkebunan / Kebun 226.391,35 10 Belukar 136.196,67 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 123.069,29 12 Pertanian lahan kering 7.157,24 13 Rawa 216,26 14 Sawah 4.444,84 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 18 Tambak 17.267,96 19 Tubuh air 7.063,69 20 Lahan terbuka 2.205,51 21 Permukiman / Lahan terbangun 5.511,41 22 Pertambangan 13.620,60 Total 917.132,93 c. Luas masing-masing kelas tutupan diatas dikalikan dengan koefisien masing-masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil sebagaimana pada Tabel 5. Tabel 5. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikalikan Koefisien Masing-Masing Kelas Tutupan No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) C (tak berdimensi) (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 1 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 1 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 1 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 0,9 223.134,84 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 0,9 42.042,50 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 0,9 168,04 7 Hutan tanaman 28.385,76 0,8 22.708,61 8 Belukar rawa 24.465,96 0,6 14.679,58 9 Perkebunan / Kebun 223.391,35 0,45 100.526,11 10 Belukar 134.196,67 0,4 53.678,67 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 119.769,29 0,4 47.907,71 12 Pertanian lahan kering 957,24 0,35 335,04 13 Rawa 216,26 0,35 75,69 14 Sawah 4.444,84 0,35 1.555,69 15 Savanna 0,00 0,2 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 0,2 452,47 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 0,15 57,38 18 Tambak 17.267,96 0,1 1.726,80 19 Tubuh air 7.063,69 0,1 706,37 20 Lahan terbuka 705,51 0,1 70,55 21 Permukiman / Lahan terbangun 4.311,41 0,1 431,14 No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) C (tak berdimensi) (dalam Hektar) 22 Pertambangan 12.620,60 0,05 631,03 Total 534.551,50 d. Luas RTH dan RHL pada masing-masing kelas tutupan dikalikan dengan koefisien (0,6), sehingga didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 6 dan Tabel 7. Tabel 6. Luas RTH Pada Masing-Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien No Kelas Tutupan Luas RTH pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00 8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00 9 Perkebunan / Kebun 0,00 0,6 0,00 10 Belukar 0,00 0,6 0,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.800,00 0,6 1.080,00 12 Pertanian lahan kering 5.200,00 0,6 3.120,00 13 Rawa 0,00 0,6 0,00 14 Sawah 0,00 0,6 0,00 No Kelas Tutupan Luas RTH pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 15 Savanna 0,00 0,6 0,00 16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00 18 Tambak 0,00 0,6 0,00 19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00 20 Lahan terbuka 1.000,00 0,6 600,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 0,6 720,00 22 Pertambangan 0,00 0,6 0,00 Total 5.520,00 Tabel 7. Luas RHL Pada Masing-Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien No Kelas Tutupan Luas RHL pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00 8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00 9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 0,6 1.800,00 10 Belukar 2.000,00 0,6 1.200,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.500,00 0,6 900,00 No Kelas Tutupan Luas RHL pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 12 Pertanian lahan kering 1.000,00 0,6 600,00 13 Rawa 0,00 0,6 0,00 14 Sawah 0,00 0,6 0,00 15 Savanna 0,00 0,6 0,00 16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00 18 Tambak 0,00 0,6 0,00 19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00 20 Lahan terbuka 500,00 0,6 300,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 0,6 0,00 22 Pertambangan 1.000,00 0,6 600,00 Total 5.400,00 e. Data pada Tabel 5, 6, dan 7 dapat dihitung: ∑ 23 𝑛=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖 𝑥 𝐶𝑖) = (534.551,50 + 5.520,00 + 5.400,00) 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 = 545.471,50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 f. Didapatkan nilai TL sebagai berikut: 𝑇𝐿= ∑23 𝑛=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖 𝑥 𝐶𝑖) ∑23 𝑛=1 (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖) = 545.471,50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 935.332,93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 = 0,58318 g. Selanjutnya dihitung nilai IKTL 𝐼𝐾𝑇𝐿= 100 −[84,3 −(0,58318 𝑥 100)] 50 54,3 = 76,08 Dengan demikian didapatkan nilai IKTL untuk Kabupaten A pada tahun ke X adalah sebesar 76,08 dengan kategori Baik. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS EKOSISTEM GAMBUT A. PEMILIHAN LOKASI PEMANTAUAN Lokasi pemantauan ditetapkan pada areal gambut di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan ketentuan: 1. Untuk parameter tinggi muka air tanah minimal 3 (tiga) titik di areal gambut di areal penggunaan lain di tiap wilayah administrasi setingkat kabupaten/kota. 2. Untuk parameter tinggi muka air tanah minimal 3 (tiga) titik di areal gambut di Kawasan Hutan dengan bekerja sama dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di tiap wilayah administrasi setingkat provinsi. B. METODE PENGAMBILAN DATA Penyusunan IKEG dengan mengacu pada kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam Pasal 23 ayat (2) diatur bahwa Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila terdapat drainase buatan, tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut, serta terjadinya pengurangan luas dan/atau volume Tutupan Lahan di Ekoistem Gambut dengan fungsi lindung. Dalam Pasal 23 ayat (3) diatur bahwa Ekosistem Gambut dengan fungsi budi daya dinyatakan rusak apabila muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut. Parameter utama yang digunakan dalam metodologi IKEG merupakan areal terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, dan tinggi muka air tanah (TMAT), dengan proporsi bobotnya pada fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Metode yang digunakan dalam analisis IKEG ini menggunakan analisis spasial kuantitatif dengan input nilai skor (value) dan bobot (weight) pada masing-masing parameter yang digunakan. Pengambilan data dilakukan melalui analisis spasial dari data tematik spasial. Adapun data tematik spasial yang digunakan dalam penentuan IKEG, yaitu: 1. Peta KHG dan Fungsi Ekosistem Gambut, yang bersumber dari Kementerian/Badan; 2. Peta Jaringan Kanal/drainase dan areal terdampak kanal tahun terakhir hasil deliniasi dan analisis spasial (buffering) dari citra satelit dengan resolusi menengah tinggi yang bersumber dari Kementerian/Badan; 3. Peta Indikasi Areal Terbakar tahun terakhir (N-1), yang bersumber dari Kementerian/Badan; 4. Peta sebaran Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) tahun terakhir hasil delineasi dari pemantauan lapangan yang bersumber dari Kementerian/Badan; dan 5. Peta Dasar Rupa Bumi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial. Proses memperoleh data IKEG meliputi: 1. melakukan proses integrasi data menggunakan software GIS untuk peta dasar dan semua peta tematik melalui proses overlay dengan metode union. 2. menghitung luasan per masing-masing area polygon. 3. melakukan penghitungan nilai subkomponen untuk per masing- masing area polygon. 4. hasil penjumlahan dari perhitungan-perhitungan tersebut akan dihasilkan nilai akhir IKEG untuk masing-masing wilayah boundary. Gambar 1. Tahapan Analisis Data dan Perhitungan IKEG C. PERHITUNGAN IKEG 1. Komponen Penyusun IKEG a. Fungsi Ekosistem Gambut 1) Fungsi Lindung 2) Fungsi Budidaya b. Parameter Kanal / Non Kanal 1) Areal Kanal 2) Areal Non Kanal c. Parameter Terbakar / Tidak Terbakar 1) Areal Terbakar 2) Areal Tidak Terbakar d. Parameter Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) 1) ≥ -0.4 m 2) -0.4 > x ≥ -0.8 m 3) -0.8 > x ≥ -1.0 m 4) < -1.0 m e. Parameter Tutupan Lahan 1) Hutan primer 2) Hutan sekunder 3) Hutan tanaman 4) Belukar rawa 5) Perkebunan 6) Belukar, Pertanian Lh Kering Campur 7) Pertanian Lahan Kering, Rawa, Sawah 8) Transmigrasi, Savanna 9) Bandara/Pelabuhan 10) Tambak, Tubuh Air, Tanah Terbuka, Permukiman 11) Pertambangan 2. Rumus Perhitungan IKEG 𝐼𝐾𝐸𝐺= ((𝐸𝐺𝐹𝐿∗𝑤𝐹𝐿) + (𝐸𝐺𝐹𝐵∗𝑤𝐹𝐵)) ∗100 𝐸𝐺𝐹𝐿= 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘+ 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏+ 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ+ 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐸𝐺𝐹𝐵= 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘+ 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏+ 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ+ 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘= 𝑤 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 𝑛 𝑖𝑘𝑛𝑘=1 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏= 𝑤 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 𝑛 𝑖𝑏𝑛𝑏=1 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 𝑛 𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ=1 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡= 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 𝑛 𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡=1 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘= 𝑤 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 𝑛 𝑖𝑘𝑛𝑘=1 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏= 𝑤 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 𝑛 𝑖𝑏𝑛𝑏=1 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 𝑛 𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ=1 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡= 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 𝑛 𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡=1 Tabel 1. Rincian notasi rumus IKEG Notasi Keterangan Nilai 𝑤𝐹𝐿 Bobot Fungsi Lindung 60% 𝑤𝐹𝐵 Bobot Fungsi Budidaya 40% 𝑤 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘 Bobot parameter kanal / non kanal pada fungsi lindung 25% 𝑤 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏 Bobot parameter terbakar / tidak terbakar pada fungsi lindung 10% Notasi Keterangan Nilai 𝑤 𝐹𝐿𝑡ℎ Bobot paramater tutupan lahan pada fungsi lindung 50% 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 Bobot parameter TMAT pada fungsi lindung 15% 𝑤 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘 Bobot parameter kanal / non kanal pada fungsi budidaya 10% 𝑤 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏 Bobot parameter terbakar / tidak terbakar pada fungsi budidaya 40% 𝑤 𝐹𝐵𝑡ℎ Bobot paramater tutupan lahan pada fungsi budidaya 40% 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡 Bobot parameter TMAT pada fungsi budidaya 10% 𝑖𝑘𝑛𝑘 Indeks parameter kanal / non kanal {1,2} 𝑤 (𝑖𝑘𝑛𝑘) Bobot skor parameter kanal / non kanal {1 berkanal = 20%, 2 tidak berkanal = 80%} 𝑖𝑏𝑛𝑏 Indeks parameter terbakar / tidak terbakar {1,2} 𝑤 (𝑖𝑏𝑛𝑏) Bobot skor parameter terbakar / tidak terbakar {1 terbakar = 0%, 2 tidak terbakar = 100%} 𝑖𝑡ℎ Indeks paramater tutupan lahan {1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11} 𝑤 (𝑖𝑡ℎ) Bobot skor parameter tutupan lahan {1 hutan primer = 100%, 2 hutan sekunder = 90%, 3 hutan tanaman = 80%, 4 belukar rawa = 60%, 5 perkebunan = 45%, 6 belukar, pertanian lh kering campur = 40%, 7 pertanian lahan kering, rawa, sawah = 35%, 8 transmigrasi, savanna = 20%, 9 bandara/pelabuhan = 15%, 10 tambak, tubuh air, tanah terbuka, permukiman = 10%, 11 pertambangan = 5%,} 𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡 Indeks parameter TMAT {1,2,3,4} 𝑤 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) Bobot skor parameter TMAT {1 ‘≥ -0.4 m’ = 60%, 2 ‘-0.4 > x ≥ -0.8 m’ = 25%, 3 ‘-0.8 > x ≥ -1.0 m’ = 10%, 4 ‘< -1.0 m’ = 5%} Gambar 2. Diagram Bobot pada IKEG D. KATEGORI IKEG No. Kategori Angka Rentang 1. Sangat Baik 90 ≤ x ≤ 100 2. Baik 70 ≤ x < 90 3. Sedang 50 ≤ x < 70 IKEG FLEG = 60% Parameter Kanal / Non Kanal = 25% Areal Kanal = 20% Areal Non Kanal = 80% Parameter Terbakar / Tidak Terbakar = 10% Areal Terbakar = 0% Areal Tidak Terbakar = 100% Parameter Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) = 15% ≥ -0.4 m = 60% -0.4 > x ≥ -0.8 m = 25% -0.8 > x ≥ -1.0 m = 20% < -1.0 m =5% Parameter Tutupan Lahan = 50% hutan primer = 100%, hutan sekunder = 90%, hutan tanaman = 80%, belukar rawa = 60%, perkebunan = 45%, belukar, pertanian lh kering campur = 40%, pertanian lahan kering, rawa, sawah = 35%, transmigrasi, savanna = 20% bandara/pelabuhan = 15%, tambak, tubuh air, tanah terbuka, permukiman = 10%, pertambangan = 5%, FBEG = 40% Parameter Kanal / Non Kanal = 10% Areal Kanal = 20% Areal Non Kanal = 80% Parameter Terbakar / Tidak Terbakar = 40% Areal Terbakar = 0% Areal Tidak Terbakar = 100% Parameter Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) = 40% ≥ -0.4 m = 60% -0.4 > x ≥ -0.8 m = 25% -0.8 > x ≥ -1.0 m = 20% < -1.0 m =5% Parameter Tutupan Lahan = 10% hutan primer = 100%, hutan sekunder = 90%, hutan tanaman = 80%, belukar rawa = 60%, perkebunan = 45%, belukar, pertanian lh kering campur = 40%, pertanian lahan kering, rawa, sawah = 35%, transmigrasi, savanna = 20% bandara/pelabuhan = 15%, tambak, tubuh air, tanah terbuka, permukiman = 10%, pertambangan = 5%, No. Kategori Angka Rentang 4. Kurang 25 ≤ x < 50 5. Sangat Kurang 0 ≤ x < 25 E. CONTOH PERHITUNGAN IKEG Tabel 2. Tabel Data Contoh Perhitungan IKEG Kab. Aceh Barat tahun 2019 VARIABEL KODIFIKASI LUAS (Ha) Luas Gambut Pada Fungsi Lindung LUAS_KHG_FL 10.723 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya LUAS_KHG_FB 14.272 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Kanal LUAS__FL_KN_01 4.357 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Non Kanal LUAS__FL_KN_02 6.365 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Areal Terbakar LUAS__FL_AT_01 8 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Non Areal Terbakar LUAS__FL_AT_02 10.715 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Primer LUAS__FL_TH_01 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Sekunder LUAS__FL_TH_02 1.645 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Hutan Tanaman LUAS__FL_TH_03 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Belukar Rawa LUAS__FL_TH_04 2.036 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Perkebunan LUAS__FL_TH_05 6.271 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Belukar, Pertanian Lh Kering Campur LUAS__FL_TH_06 312 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Pertanian Lahan Kering, Rawa, Sawah LUAS__FL_TH_07 76 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Transmigrasi, Savanna LUAS__FL_TH_08 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Bandara/Pelabuhan LUAS__FL_TH_09 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Tambak, Tubuh Air, Tanah Terbuka, Permukiman LUAS__FL_TH_10 383 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Pertambangan LUAS__FL_TH_11 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi TMAT ≥ -0.4 m LUAS__FL_TMAT_01 2.252 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi TMAT -0.4 > X ≥ -0.8 M LUAS__FL_TMAT_02 7.506 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi TMAT -0.8 > X ≥ -1.0 M LUAS__FL_TMAT_03 0 Luas Gambut Pada Fungsi Lindung Dengan Klasifikasi TMAT < -1.0 M LUAS__FL_TMAT_04 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Kanal LUAS__FB_KN_01 4.329 VARIABEL KODIFIKASI LUAS (Ha) Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Non Kanal LUAS__FB_KN_02 9.943 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Areal Terbakar LUAS__FB_AT_01 1 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Non Areal Terbakar LUAS__FB_AT_02 14.271 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Primer LUAS__FB_TH_01 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan Lahan Hutan Sekunder LUAS__FB_TH_02 461 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Hutan Tanaman LUAS__FB_TH_03 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Belukar Rawa LUAS__FB_TH_04 2.329 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Perkebunan LUAS__FB_TH_05 6.754 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Belukar, Pertanian Lh Kering Campur LUAS__FB_TH_06 3.512 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Pertanian Lahan Kering, Rawa, Sawah LUAS__FB_TH_07 408 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Transmigrasi, Savanna LUAS__FB_TH_08 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Bandara/Pelabuhan LUAS__FB_TH_09 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Tambak, Tubuh Air, Tanah Terbuka, Permukiman LUAS__FB_TH_10 807 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi Tutupan lahan Pertambangan LUAS__FB_TH_11 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi TMAT ≥ -0.4 m LUAS__FB_TMAT_01 4.281 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi TMAT -0.4 > X ≥ -0.8 M LUAS__FB_TMAT_02 9.990 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi TMAT -0.8 > X ≥ -1.0 M LUAS__FB_TMAT_03 0 Luas Gambut Pada Fungsi Budidaya Dengan Klasifikasi TMAT < -1.0 M LUAS__FB_TMAT_04 0 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘= 𝑤 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 𝑛 𝑖𝑘𝑛𝑘=1 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘= 25% 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 2 𝑖=1 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘= 25% 10723 ∗∑4357 ∗20% + 6365 ∗80% 2 𝑖=1 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘= 13,90% 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏= 𝑤 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 𝑛 𝑖𝑏𝑛𝑏=1 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏= 10% 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 2 𝑖=1 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏= 10% 10723 ∗∑8 ∗0% + 10715 ∗100% 2 𝑖=1 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏= 9,99% 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 𝑛 𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ=1 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 50% 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 11 𝑖 =1 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 50% 10723 ∗(0 ∗100% + 1645 ∗90% + 0 ∗80% + 2036 ∗60% + 6271 ∗45% + 312 ∗40% +76 ∗35% + 0 ∗20% + 0 ∗15% + 383 ∗10% + 0 ∗5%) 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 26,64% 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡= 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 𝑛 𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡=1 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡= 15% 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 4 𝑖 =1 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡= 15% 10723 ∗∑2252 ∗60% + 7506 ∗25% + 0 ∗10% + 0 ∗5% 4 𝑖 =1 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡= 4,52% 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘= 𝑤 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘 𝐿𝐹𝐵 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 𝑛 𝑖𝑘𝑛𝑘=1 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘= 10% 𝐿𝐹𝐵 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑘𝑛𝑘) ∗𝑤(𝑖𝑘𝑛𝑘) 2 𝑖=1 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘= 10% 14272 ∗∑4329 ∗20% + 9943 ∗80% 2 𝑖=1 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘= 6,18% 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏= 𝑤 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏 𝐿𝐹𝐵 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 𝑛 𝑖𝑏𝑛𝑏=1 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏= 40% 𝐿𝐹𝐵 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑏𝑛𝑏) ∗𝑤(𝑖𝑏𝑛𝑏) 2 𝑖=1 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏= 40% 14272 ∗∑1 ∗0% + 14271 ∗100% 2 𝑖=1 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏= 40,00% 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ 𝐿𝐹𝐵 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 𝑛 𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ=1 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 40% 𝐿𝐹𝐵 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ) 11 𝑖 =1 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 40% 14272 ∗∑0 ∗100% + 461 ∗90% + 0 ∗80% + 2329 ∗60% + 6754 ∗45% + 3512 ∗40% 11 𝑖 =1 +408 ∗35% + 0 ∗20% + 0 ∗15% + 807 ∗10% + 0 ∗5% 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ= 4,54% 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡= 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐿𝐹𝐿 ∗ ∑ 𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 𝑛 𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡=1 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡= 10% 𝐿𝐹𝐿 ∗∑𝐿𝑢𝑎𝑠 (𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) ∗𝑤(𝑖𝑡𝑚𝑎𝑡) 4 𝑖 =1 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡= 10% 14272 ∗∑4281 ∗60% + 9990 ∗25% + 0 ∗10% + 0 ∗5% 4 𝑖 =1 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡= 14,20% 𝐸𝐺𝐹𝐿= 𝐹𝐿𝑘𝑛𝑘+ 𝐹𝐿𝑏𝑛𝑏+ 𝐹𝐿𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ+ 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐸𝐺𝐹𝐿= 13,90% + 9,99% + 26,64% + 4,52% 𝐸𝐺𝐹𝐿= 55,05% 𝐸𝐺𝐹𝐵= 𝐹𝐵𝑘𝑛𝑘+ 𝐹𝐵𝑏𝑛𝑏+ 𝐹𝐵𝑡𝑢𝑝𝑙𝑎ℎ+ 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡 𝐸𝐺𝐹𝐵= 6,18% + 40,00% + 4,54% + 14,20% 𝐸𝐺𝐹𝐵= 64,92% 𝐼𝐾𝐸𝐺= ((𝐸𝐺𝐹𝐿∗𝑤𝐹𝐿) + (𝐸𝐺𝐹𝐵∗𝑤𝐹𝐵)) ∗100 𝐼𝐾𝐸𝐺= ((55,05% ∗60%) + (64,92% ∗40%)) ∗100 ∴𝐼𝐾𝐸𝐺= 59,00 (Sedang) Dengan demikian didapatkan nilai IKEG Kabupaten Aceh Barat pada tahun ke 2019 adalah 59,00 dengan kategori Sedang. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS LAHAN Nilai Indeks Kualitas Lahan (IKL) merupakan gambaran kualitas tutupan lahan (IKTL) yang dipengaruhi oleh fungsi kualitas ekosistem gambut baik yang berada pada fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Kualitas Ekosistem Gambut sangat dipengaruhi oleh keberadaan kanal, kejadian kebakaran dan tinggi muka air tanah. Terjadinya kebakaran, pembangunan kanal, dan penurunan tinggi muka air tanah akan mengurangi kualitas ekosistem gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Dengan demikian, terdapat 3 variabel yang harus dipertimbangkan dalam menghitung kualitas lahan yang memiliki lahan gambut. Asumsi yang digunakan adalah apabila ekosistem gambut di fungsi lindung terjaga maka akan menjadi pengurang IKTL, sementara apabila ekosistem gambut di fungsi budi daya terjaga maka akan menjadi penambah nilai untuk IKTL. A. PERHITUNGAN IKL Perhitungan IKL dilakukan dengan menghitung kualitas tutupan lahan sebagai IKTL dan memasukkan faktor koreksi gambut pada fungsi lindung dan fungsi budidaya bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang memiliki lahan gambut. Sehingga, perhitungan dari Indeks Kualitas Lahan dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 𝐼𝐾𝐿= 𝐼𝐾𝑇𝐿+ 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 a. Perhitungan IKTL 𝐼𝐾𝑇𝐿= 100 − [84,3 −(𝑇𝐿 𝑥 100)] 𝑥 50 54,3 𝑇𝐿= ∑ (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖 𝑥 𝐶𝑖) 23 𝑖=1 ∑ (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛 𝑖) 23 𝑖=1 dimana, TL : Tutupan lahan C : Koefisien kelas tutupan lahan b. Perhitungan Faktor Koreksi Ekosistem Gambut Bagi wilayah yang memiliki lahan gambut, maka nilai IKL adalah nilai IKTL yang telah dikoreksi dengan faktor koreksi gambut. 𝐼𝐾𝐿= 𝐼𝐾𝑇𝐿+ 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡= 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐵𝑢𝑑𝑖𝑑𝑎𝑦𝑎) −𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐿𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔) Rumus Faktor Koreksi Ekosistem Gambut pada Fungsi Lindung adalah sebagai berikut: 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (𝑊𝑘𝑛𝑘 𝑥 (𝑤 𝐹𝐿𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (𝑊𝑏𝑛𝑏 𝑥 (𝑤 𝐹𝐿𝑛𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (𝑊𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡01 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡02 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 Rumus Faktor Koreksi Ekosistem Gambut pada Fungsi Budidaya adalah sebagai berikut: 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (𝑊𝑘𝑛𝑘 𝑥 (𝑤 𝐹𝐵𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (𝑊𝑏𝑛𝑏 𝑥 (𝑤 𝐹𝐵𝑛𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (𝑊𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡01 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡02 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 B. KATEGORI INDEKS KUALITAS LAHAN No. Kategori Angka Rentang 1. Baik 85 < x ≤ 100 2. Sedang 60 < x ≤ 85 3. Kurang 0 < x ≤ 60 C. CONTOH PERHITUNGAN IKL Berikut ini merupakan contoh perhitungan IKL untuk Kabupaten A pada tahun X. 1. Perhitungan IKL diawali dengan perhitungan IKTL. Data tutupan lahan Kabupaten A yang digunakan untuk penghitungan IKTL pada Tahun X diperoleh dari Peta Penutupan Lahan tahun X-1 yang dirilis oleh KLHK setiap tahunnya yang dipotong dengan peta administrasi Kabupaten A. Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada tahun X-1 dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 4. Luasan penutupan lahan Kabupaten A pada tahun X-1 No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 7 Hutan tanaman 28.385,76 8 Belukar rawa 24.465,96 9 Perkebunan / Kebun 229.391,35 10 Belukar 138.196,67 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 126.369,29 12 Pertanian lahan kering 13.357,24 13 Rawa 216,26 14 Sawah 4.444,84 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 18 Tambak 17.267,96 19 Tubuh air 7.063,69 20 Lahan terbuka 3.705,51 21 Permukiman / Lahan terbangun 6.711,41 22 Pertambangan 14.620,60 Total 935.332,93 2. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dihasilkan dengan melakukan verifikasi melalui pengecekan kualitas tutupan lahan dengan menggunakan citra satelit pada tahun berjalan atau tahun eksisting Setelah dilakukan verifikasi RTH, dilakukan tumpang tindih hasil verifikasi RTH dari Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan yang digunakan sebagai data utama, sehingga didapatkan luasan RTH pada masing-masing kelas tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 5. Tabel 5. Luas RTH pada Masing-Masing Kelas Tutupan di Kabupaten A No Kelas Tutupan Luas RTH Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 8 Belukar rawa 0,00 9 Perkebunan / Kebun 0,00 10 Belukar 0,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.800,00 12 Pertanian lahan kering 5.200,00 13 Rawa 0,00 14 Sawah 0,00 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 18 Tambak 0,00 19 Tubuh air 0,00 20 Lahan terbuka 1.000,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 22 Pertambangan 0,00 Total 9.200,00 3. Luas Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dihasilkan dengan melakukan verifikasi melalui pengecekan data yang telah mengalami revegetasi dengan minimal 70% dari luas area RHL sebagaiana diatur dala Peraturan Menteri LHK nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan hasil olahan data citra satelit multi temporal. Setelah dilakukan pengolahan data revegetasi RHL dilakukan tumpang tindih hasil pengolahan data RHL yang mengelami revegetasi tersebut dari Kabupaten A dengan data Penutupan Lahan, sehingga didapatkan luasan RHL pada masing-masing kelas tutupan sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 6. Tabel 6. Luas RHL pada Masing-Masing Kelas Tutupan di Kabupaten A No Kelas Tutupan Luas RHL Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 No Kelas Tutupan Luas RHL Pada Kelas Tutupan i (dalam Hektar) 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 8 Belukar rawa 0,00 9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 10 Belukar 2.000,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.500,00 12 Pertanian lahan kering 1.000,00 13 Rawa 0,00 14 Sawah 0,00 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 18 Tambak 0,00 19 Tubuh air 0,00 20 Lahan terbuka 500,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 22 Pertambangan 1.000,00 Total 9.000,00 4. Berdasarkan data tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan langkah sebagai berikut: a) Total luasan kelas tutupan Kabupaten A didapatkan dari total data Penutupan Lahan pada Kabupaten A pada Tabel 1 sebesar: ∑(𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖) 23 𝑛=1 = 935.332,93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 b) Luasan masing-masing kelas tutupan dikurangi dengan luas RTH dan RHL (Tabel 2 dan 3) pada masing-masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 7. Tabel 7. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikurangi RTH dan RHL No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 7 Hutan tanaman 28.385,76 8 Belukar rawa 24.465,96 9 Perkebunan / Kebun 226.391,35 10 Belukar 136.196,67 No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan (dalam Hektar) 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 123.069,29 12 Pertanian lahan kering 7.157,24 13 Rawa 216,26 14 Sawah 4.444,84 15 Savanna 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 18 Tambak 17.267,96 19 Tubuh air 7.063,69 20 Lahan terbuka 2.205,51 21 Permukiman / Lahan terbangun 5.511,41 22 Pertambangan 13.620,60 Total 917.132,93 c) Luas masing-masing kelas tutupan diatas dikalikan dengan koefisien masing-masing kelas tutupan sehingga didapatkan hasil sebagaimana pada Tabel 8. Tabel 8. Luas Tutupan Lahan Kabupaten A Dikalikan Koefisien Masing-Masing Kelas Tutupan No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 13.776,11 1 13.776,11 2 Hutan mangrove primer 9.887,18 1 9.887,18 3 Hutan rawa primer 0,00 1 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 247.927,61 0,9 223.134,84 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 46.713,89 0,9 42.042,50 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 186,71 0,9 168,04 7 Hutan tanaman 28.385,76 0,8 22.708,61 8 Belukar rawa 24.465,96 0,6 14.679,58 9 Perkebunan / Kebun 223.391,35 0,45 100.526,11 10 Belukar 134.196,67 0,4 53.678,67 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 119.769,29 0,4 47.907,71 12 Pertanian lahan kering 957,24 0,35 335,04 13 Rawa 216,26 0,35 75,69 14 Sawah 4.444,84 0,35 1.555,69 15 Savanna 0,00 0,2 0,00 16 Transmigrasi 2.262,37 0,2 452,47 17 Bandara / Pelabuhan 382,54 0,15 57,38 18 Tambak 17.267,96 0,1 1.726,80 No Kelas Tutupan Luas Kelas Tutupan Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 19 Tubuh air 7.063,69 0,1 706,37 20 Lahan terbuka 705,51 0,1 70,55 21 Permukiman / Lahan terbangun 4.311,41 0,1 431,14 22 Pertambangan 12.620,60 0,05 631,03 Total 534.551,50 d) Luas RTH dan RHL pada masing-masing kelas tutupan dikalikan dengan koefisien (0,6), sehingga didapatkan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel 6 dan Tabel 7. Tabel 6. Luas RTH Pada Masing-Masing Kelas Tutupan Dikalikan Koefisien No Kelas Tutupan Luas RTH pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00 8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00 9 Perkebunan / Kebun 0,00 0,6 0,00 No Kelas Tutupan Luas RTH pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 10 Belukar 0,00 0,6 0,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.800,00 0,6 1.080,00 12 Pertanian lahan kering 5.200,00 0,6 3.120,00 13 Rawa 0,00 0,6 0,00 14 Sawah 0,00 0,6 0,00 15 Savanna 0,00 0,6 0,00 16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00 18 Tambak 0,00 0,6 0,00 19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00 20 Lahan terbuka 1.000,00 0,6 600,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 1.200,00 0,6 720,00 22 Pertambangan 0,00 0,6 0,00 Total 5.520,00 Tabel 7. Luas RHL Pada Masing-Masing Kelas Tutupan Dikali Koefisien No Kelas Tutupan Luas RHL pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 1 Hutan lahan kering primer 0,00 0,6 0,00 2 Hutan mangrove primer 0,00 0,6 0,00 3 Hutan rawa primer 0,00 0,6 0,00 4 Hutan lahan kering sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 No Kelas Tutupan Luas RHL pada Kelas Tutupan i Koefisien Luas Kelas Tutupan i x Koefisien i (dalam Hektar) [C (tak berdimensi)] (dalam Hektar) 5 Hutan mangrove sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 6 Hutan rawa sekunder / bekas tebangan 0,00 0,6 0,00 7 Hutan tanaman 0,00 0,6 0,00 8 Belukar rawa 0,00 0,6 0,00 9 Perkebunan / Kebun 3.000,00 0,6 1.800,00 10 Belukar 2.000,00 0,6 1.200,00 11 Pertanian lahan kering campur semak / kebun campur 1.500,00 0,6 900,00 12 Pertanian lahan kering 1.000,00 0,6 600,00 13 Rawa 0,00 0,6 0,00 14 Sawah 0,00 0,6 0,00 15 Savanna 0,00 0,6 0,00 16 Transmigrasi 0,00 0,6 0,00 17 Bandara / Pelabuhan 0,00 0,6 0,00 18 Tambak 0,00 0,6 0,00 19 Tubuh air 0,00 0,6 0,00 20 Lahan terbuka 500,00 0,6 300,00 21 Permukiman / Lahan terbangun 0,00 0,6 0,00 22 Pertambangan 1.000,00 0,6 600,00 Total 5.400,00 e) Selanjutnya dari tabel 5, 6, dan 7 dapat dihitung: ∑(𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖 𝑥 𝐶𝑖) 23 𝑛=1 = (534.551,50 + 5.520,00 + 5.400,00) 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 = 545.471,50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 f) Didapatkan nilai TL sebagai berikut: TL = ∑ (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖 𝑥 𝐶𝑖) 23 𝑛=1 ∑ (𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐾𝑒𝑙𝑎𝑠 𝑇𝑢𝑡𝑢𝑝𝑎𝑛𝑖) 23 𝑛=1 = 545.471,50 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 935.332,93 𝐻𝑒𝑘𝑡𝑎𝑟 = 0,58318 g) Selanjutnya dihitung nilai IKTL IKTL = 100 −[84,3 −(0,58318 𝑥 100)] 50 54,3 = 76,08 Dengan demikian didapatkan nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) untuk Kabupaten A pada tahun ke X adalah sebesar 76,08. Selanjutnya, apabila Kabupaten A memiliki area Ekosistem Gambut, maka perhitungan IKL-nya adalah sebagai berikut: 1. Nilai IKTL Kabupaten A tahun X sebagaimana contoh pada poin 3.a adalah 76,08 2. Data untuk penghitungan faktor koreksi gambut Parameter Luas (Ha) Luas Gambut Fungsi Lindung 10.723 Luas Gambut Fungsi Budidaya 14.272 Luas Total Gambut pada Kabupaten A 24.994 Luas Administrasi Kabupaten A 278.958 Luas Areal Tidak Terdampak Kanal di Fungsi Lindung 6.365 Luas Areal Terdampak Kanal di Fungsi Lindung 4.357 Luas Areal Tidak Terbakar di Fungsi Lindung 10.715 Luas Areal Terbakar di Fungsi Lindung 8 Luas TMAT memenuhi kriteria -0,4 meter di Fungsi Lindung 2.252 Luas TMAT tidak memenuhi kriteria -0,4 meter di Fungsi Lindung 7.506 Luas Areal Tidak Terdampak Kanal di Fungsi Budidaya 9.943 Luas Areal Terdampak Kanal di Fungsi Budidaya 4.329 Luas Areal Tidak Terbakar di Fungsi Budidaya 14.271 Luas Areal Terbakar di Fungsi Budidaya 1 Luas TMAT memenuhi kriteria -0,4 meter di Fungsi Budidaya 4.281 Luas TMAT tidak memenuhi kriteria -0,4 meter di Fungsi Budidaya 9.990 3. Berdasarkan data di atas selanjutnya dihitung faktor koreksi sebagai berikut 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡= (−𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐿𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔)) + (+𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖 𝐵𝑢𝑑𝑖𝑑𝑎𝑦𝑎)) 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (𝑊𝑘𝑛𝑘 𝑥 (𝑤 𝐹𝐿𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (𝑊𝑏𝑛𝑏 𝑥 (𝑤 𝐹𝐿𝑛𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (𝑊𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡01 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 𝑤 𝐹𝐿𝑡𝑚𝑎𝑡02 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (25% 𝑥 (0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (60% 𝑥 (0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) + (15% 𝑥 (0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 + 100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐿 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐿 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐿) = 10.723 24.994 𝑥 ( (25% 𝑥 (0% 𝑥 6.365 10.723 + 100% 𝑥 4.357 10.723 )) + (60% 𝑥 (0% 𝑥 10.715 10.723 + 100% 𝑥 8 10.723 )) + (15% 𝑥 (0% 𝑥 2.252 10.723 + 100% 𝑥 7.506 10.723 )) ) 𝑥 24.994 278.958 𝒇(𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝑳) = 0.007958 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (𝑊𝑘𝑛𝑘 𝑥 (𝑤 𝐹𝐵𝑛𝑘 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑘𝑛 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (𝑊𝑏𝑛𝑏 𝑥 (𝑤 𝐹𝐵𝑛𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑏 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (𝑊𝑡𝑚𝑎𝑡 𝑥 ( 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡01 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 𝑤 𝐹𝐵𝑡𝑚𝑎𝑡02 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵) = 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑥 ( (25% 𝑥 (100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑘𝑎𝑛𝑎𝑙 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (60% 𝑥 (100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑒𝑟𝑏𝑎𝑘𝑎𝑟 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) + (15% 𝑥 (100% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 + 0% 𝑥 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑇𝑀𝐴𝑇 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑖 𝐹𝐵 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝐹𝐵 )) ) 𝑥 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑔𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑓(𝑘𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐹𝐵) = 14.272 24.994 𝑥 ( (25% 𝑥 (100% 𝑥 9.943 14.272 + 0% 𝑥 4.329 14.272 )) + (60% 𝑥 (100% 𝑥 14.271 14.272 + 0% 𝑥 1 14.272 )) + (15% 𝑥 (100% 𝑥 4.281 14.272 + 0% 𝑥 9.990 14.272 )) ) 𝑥 24.994 278.958 𝒇(𝐤𝐨𝐫𝐞𝐤𝐬𝐢 𝐅𝐁) =0.041908 𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕= 𝒇(𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝑩𝒖𝒅𝒊𝒅𝒂𝒚𝒂) −𝒇(𝒌𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑭𝒖𝒏𝒈𝒔𝒊 𝑳𝒊𝒏𝒅𝒖𝒏𝒈) 𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕= 𝟎. 𝟎𝟒𝟏𝟗𝟎𝟖−𝟎. 𝟎𝟎𝟕𝟗𝟓𝟖 𝑭𝒂𝒌𝒕𝒐𝒓 𝑲𝒐𝒓𝒆𝒌𝒔𝒊 𝑮𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕= 0.03395 4. Nilai IKL 𝐼𝐾𝐿= 𝐼𝐾𝑇𝐿+ 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐾𝑜𝑟𝑒𝑘𝑠𝑖 𝐺𝑎𝑚𝑏𝑢𝑡 𝐼𝐾𝐿= 76,08 + 0,03395 = 76,11 Dengan demikian didapatkan nilai IKL Kabupaten A pada Tahun X adalah 76,11 dengan kategori Baik. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENENTUAN LOKASI PEMANTAUAN MUTU ATAU KUALITAS MEDIA LINGKUNGAN HIDUP, PENENTUAN WAKTU, DAN FREKUENSI PENGAMBILAN CONTOH UJI ATAU DATA INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP A. Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Perhitungan IKLH dilakukan dengan menjumlahkan semua komponen indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) yang telah dikalikan dengan bobot masing- masing indeks tersebut. Komponen indeks yang dipergunakan dalam perhitungan IKLH, dikelompokkan berdasarkan level wilayah yaitu: 1. IKLH nasional meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL; 2. IKLH provinsi meliputi IKA, IKU, IKL dan IKAL; dan 3. IKLH kabupaten/kota meliputi IKA, IKU, dan IKL. Selanjutnya setelah semua komponen indeks dihitung dan diketahui nilainya, maka perhitungan IKLH sesuai level wilayah dapat dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH. IKLH dihitung dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen indeks (IKA, IKU, IKL dan IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan: IKLH Rumus IKLH Kab/Kota i 𝐼𝐾𝐿𝐻𝑖 = (0,376 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝑖 ) + (0,405 𝑥 𝐼𝐾𝑈𝑖) + (0,219 𝑥 𝐼𝐾𝐿𝑖) Apabila Kab./Kota tidak memiliki badan air, maka: 𝐼𝐾𝐿𝐻𝑖 = (0,649 𝑥 𝐼𝐾𝑈𝑖 ) + (0,351 𝑥 𝐼𝐾𝐿𝑖) IKLH Provinsi j 𝐼𝐾𝐿𝐻𝑗= (0,340 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝑗 ) + (0,428 𝑥 𝐼𝐾𝑈𝑗) + (0,133 𝑥 𝐼𝐾𝐿𝑗) + (0,099 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝐿𝑗) Apabila Provisi tidak memiliki perairan laut, maka: 𝐼𝐾𝐿𝐻𝑗 = (0,376 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝑗 ) + (0,405 𝑥 𝐼𝐾𝑈𝑗) + (0,219 𝑥 𝐼𝐾𝐿𝑗) IKLH Nasional 𝐼𝐾𝐿𝐻 = (0,340 𝑥 𝐼𝐾𝐴 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙) + (0,428 𝑥 𝐼𝐾𝑈 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙) + (0,133 𝑥 𝐼𝐾𝐿 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙) + (0,099 𝑥 𝐼𝐾𝐴𝐿 𝑁𝑎𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙) IKLH Kabupaten/Kota: 1. menghitung komponen indeks di kabupaten/kota, yang meliputi IKA, IKU, dan IKL; 2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua komponen indeks (IKA, IKU, dan IKL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH kabupaten/kota. IKLH Provinsi: 1. menghitung rata-rata masing-masing komponen indeks semua kabupaten/kota, yang meliputi rata-rata IKA, rata-rata IKU, rata-rata IKL, dan rata-rata IKAL; 2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua rata-rata komponen indeks kabupaten/kota (IKA, IKU, IKL) dan komponen indeks provinsi (IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH provinsi. IKLH Nasional: 1. menghitung rata-rata masing-masing komponen indeks semua provinsi, yang meliputi rata-rata IKA, rata-rata IKU, rata-rata IKL, dan rata-rata IKAL; 2. menghitung IKLH dengan melakukan penjumlahan dari semua rata-rata komponen indeks provinsi (IKA, IKU, IKL dan/atau IKAL) yang dikalikan masing-masing bobot dengan menggunakan rumus perhitungan IKLH Nasional. B. Kategori Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup No. Kategori Angka Rentang 1. Baik 85 < x ≤ 100 2. Sedang 60 < x ≤ 85 3. Kurang 0 < x ≤ 60 C. Contoh Perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1. Perhitungan IKLH Kabupaten Contoh Perhitungan IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2023 IKA Kabupaten Sleman = 40,40; IKU Kabupaten Sleman = 89,51; dan IKL Kabupaten Sleman = 43,78. IKLH Kabupaten Sleman Tahun 2023 = (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219 x IKL) = (0,376 x 40,40) + (0,405 x 89,51) + (0,219 x 43,78) = 61,03 (Kategori Sedang) 2. Perhitungan IKLH Provinsi Contoh Perhitungan IKLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Rata-rata IKA kabupaten/kota = 43,04; Rata-rata IKU kabupaten/kota = 89,01; Rata-rata IKL kabupaten/kota = 43,78; dan Rata-rata IKAL provinsi = 81,11. IKLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 = (0,340 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 x IKAL) = (0,340 x 43,04) + (0,428 x 89,01) + (0,133 x 43,78) + (0,099 x 81,11) = 66,58 (Kategori Sedang). 3. Perhitungan IKLH Nasional a. Contoh Perhitungan IKLH Nasional Tahun 2023 Rata-rata IKA Provinsi = 55,29; Rata-rata IKU Provinsi = 90,24; Rata-rata IKL Provinsi = 66,95; Rata-rata IKAL Provinsi = 76,94. IKLH Nasional Tahun 2023 = (0,340 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL) + (0,099 x KAL) = (0,340 x 55,29) + (0,428 x 90,24) + (0,133 x 66,95) + (0,099 x 76,94) = 73,94 (Kategori Sedang). MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT SANGGAHAN ATAS EKSPOS PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP 1. Instansi : ………………………………………….………. (1) 2. Pokok-pokok Sanggah : No Indeks Sanggah (2) (3) (4) 1 2 3 4 dst. 3. Data dukung : ………………………….……………………………. (5) Petunjuk Pengisian: 1) Pada nomor (1) diisi dengan nama instansi. 2) Pada nomor (2) diisi dengan nomor urut. 3) Pada nomor (3) diisi dengan indeks yang akan dilakukan Sanggah. 4) Pada nomor (4) diisi dengan alasan atau penjelasan terhadap materi yang diajukan Sanggah. 5) Pada nomor (5) diisi dengan sumber data yang akan digunakan untuk menjadi data dukung Sanggah. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STATUS DAN KONDISI LINGKUNGAN HIDUP SERTA RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PELAPORAN DAN PENILAIAN RESPON TERHADAP PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP A. Program Kali Bersih Program Kali Bersih merupakan program pengendalian pencemaran air yang dilakukan melalui beberapa kegiatan utama seperti penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air, pemantauan mutu air, penurunan beban pencemar dari kegiatan dan/atau usaha, pengawasan sumber pencemar, publikasi data dan informasi mutu air, serta inovasi dalam pengendalian pencemaran air. Program Kali Bersih bertujuan: 1. Meningkatkan mutu air 2. Memulihkan fungsi, kedaya-gunaan dan kemanfaatan lingkungan sungai 3. Meningkatkan sumber daya dan kapasitas kelembagaan (institutional resource) di bidang pengendalian pencemaran air. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran air a. menyusun peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan target Indeks Kualitas Air; b. menyusun peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran air; c. menyusun strategi, program, dan rencana aksi yang merupakan bagian dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA); d. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki tugas pengendalian pencemaran air; e. menyediakan sumber daya manusia yang terlatih di bidang pengendalian pencemaran air; f. menyediakan anggaran pengendalian pencemaran air pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain yang menangani bidang tertentu yang memiliki pengaruh terhadap mutu air; dan/atau g. menyusun rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran air yang terdiri dari: 1) rencana pemantauan mutu air; 2) rencana penurunan beban pencemar; 3) rencana pengawasan persetujuan lingkungan; 4) rencana publikasi data dan informasi terkait mutu air; dan 5) rencana kegiatan inovasi dalam pengendalian pencemaran air. 2. Pemantauan Mutu Air a. melakukan pemantauan mutu air untuk perhitungan status mutu dan Indeks Kualitas Air; dan/atau b. melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga, OPD, dan /atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data mutu air. 3. Pengawasan Perizinan Lingkungan a. melakukan identifikasi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan yang ada di wilayahnya; b. mengidentifikasi persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang ada di wilayahnya; c. membuat target pengawasan terhadap persetujuan lingkungan/ persetujuan teknis; dan/atau d. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada sumber pencemar point source. 4. Penurunan Beban Pencemar a. melakukan inventarisasi sumber pencemar point source dan non- point source; b. melakukan kegiatan yang berkontribusi pada peningkatan mutu air; c. melakukan pengelolaan sampah pada badan air; d. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam menurunkan beban pencemar; dan/atau e. menciptakan inovasi dalam penurunan beban pencemar. 5. Publikasi Data dan Informasi Mutu Air a. melakukan publikasi data dan informasi status mutu air dan IKA; b. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan mutu air seperti penyuluhan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke badan air; c. melakukan publikasi upaya pengendalian pencemaran air; dan/atau d. Menciptakan inovasi dalam publikasi data dan informasi mutu air. B. Program Langit Biru Program Langit Biru merupakan program pengendalian pencemaran udara. Program Langit Biru dilakukan melalui kegiatan utama yaitu penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran udara, pemantauan kualitas udara ambien, penurunan beban emisi, pengawasan sumber emisi, serta publikasi data dan informasi kualitas udara. Program Langit Biru bertujuan: 1. terkendalinya pencemaran udara dari berbagai usaha atau kegiatan; 2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara; dan 3. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengendalian pencemaran udara. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran udara: a. menyusun Peraturan Perundang-undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Udara; b. menyusun Peraturan Perundang-undangan terkait Pengendalian Pencemaran Udara; c. menyediakan sumber daya manusia berkompeten yang bertugas di bidang pengendalian pencemaran udara; d. melaksanakan Pembinaan termasuk sosialisasi kebijakan, pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penyuluhan program Pengendalian Pencemaran Udara; e. menyediakan anggaran pengendalian pencemaran udara pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain yang menangani bidang tertentu yang memiliki pengaruh terhadap kualitas udara; dan/atau f. menyusun rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran udara. 2. Pemantauan Mutu Udara Ambien a. melakukan pemantauan kualitas udara ambien yang mewakili 4 (empat) lokasi peruntukan (pemukiman, industri/kawasan industri, perkantoran, dan transportasi) ; dan/atau b. melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga, OPD, dan /atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data pemantauan udara ambien. 3. Pengawasan Sumber Emisi a. melakukan inventarisasi sumber emisi tidak bergerak (rumah sakit, hotel, industri/kawasan industri) dan bergerak (kendaraan bermotor); b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber emisi tidak bergerak dan sumber emisi bergerak; c. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam meningkatkan pengawasan sumber emisi; d. menciptakan inovasi pengawasan sumber emisi; dan/atau e. melakukan kegiatan pengawasan sumber emisi lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. 4. Penurunan Beban Emisi a. meningkatkan penggunaan angkutan umum; b. meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau; c. meningkatkan penggunaan tanaman penyerap polutan; d. meningkatkan panjang jalur pedestrian/trotoar yang memenuhi SNI; e. meningkatkan panjang jalur/penggunaan sepeda; f. meningkatkan penggunaan bahan bakar listrik/ramah lingkungan; g. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam menurunkan beban emisi; h. menciptakan inovasi penurunan beban emisi; dan/atau i. melakukan kegiatan penurunan beban emisi lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. j. melakukan penindakan yang efektif dan transparan terhadap pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara. 5. Publikasi data dan informasi kualitas udara a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian pencemaran udara; b. melakukan publikasi data dan informasi kualitas udara serta upaya pengendalian pencemaran udara ke publik; dan/atau c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas udara seperti kampanye penggunaan transportasi umum, kampanye bersepeda, kampanye kendaraan listrik atau ramah lingkungan. C. Program Pantai Lestari Program Pantai Lestari merupakan program pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. Program Pantai Lestari dilakukan melalui kegiatan utama yaitu penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, pemantauan mutu air laut, penurunan beban pencemar air laut, pengawasan sumber pencemar, pemulihan mutu laut, serta publikasi data dan informasi mutu laut. Program Pantai Lestari bertujuan: 1. terkendalinya pencemaran atau kerusakan lingkungan wilayah pesisir dan laut dari berbagai usaha atau kegiatan; 2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan dan peningkatan; 3. peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan laut; dan 4. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan laut. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut a. menyusun peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan target Indeks Kualitas Air Laut; b. menyusun peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; c. menyediakan sumber daya manusia berkompeten yang bertugas di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; d. melaksanakan pembinaan termasuk sosialisasi kebijakan, pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penyuluhan program pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; e. menyediakan anggaran pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain yang menangani bidang tertentu yang berhubungan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut memiliki pengaruh terhadap mutu air laut; dan/atau f. menyusun rencana aksi/kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. 2. Pemantauan Mutu Air Laut a. melakukan pemantauan mutu air laut paling sedikit pada 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada musim laut yang berbeda; b. melakukan pemantauan sampah laut paling sedikit pada 2 musim laut yang berbeda; dan/atau c. melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga, OPD, dan /atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data mutu air laut dan pemantauan sampah laut. 3. Penurunan Beban Pencemar a. melakukan inventarisasi sumber pencemar point source dan non-point source; b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada sumber pencemar point source dan non-point source; c. melakukan pemasangan instalasi penangkap sampah (waste trap) yang bertujuan mencegah masuknya sampah ke laut; d. melakukan kegiatan bersih pantai; e. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; dan/atau f. Menciptakan inovasi pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut. 4. Pengawasan Sumber Pencemar a. melakukan inventarisasi sumber pencemar (point source dan non- point source) dan kerusakan pesisir dan laut; b. melakukan pengawasan pemenuhan baku mutu air limbah pada sumber pencemar dan pemenuhan baku kerusakan ekosistem pesisir dan laut (baku mutu kerusakan terumbu karang, baku mutu kerusakan mangrove, dan baku mutu kerusakan padang lamun); c. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam meningkatkan pengawasan terhadap sumber pencemar dan kerusakan pesisir dan laut; dan/atau d. menciptakan inovasi dalam pengawasan sumber pencemar dan kerusakan pesisir dan laut. 5. Pemulihan Ekosistem Laut a. melakukan pemulihan restorasi/rehabilitasi pesisir/pantai. b. melakukan kolaborasi bersama OPD/pemangku kepentingan lain dalam melakukan pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut c. menciptakan inovasi pemulihan pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut 6. Publikasi data dan Informasi Pesisir dan Mutu Air Laut a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; b. melakukan publikasi data dan informasi mutu air laut serta upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut ke publik; c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai perilaku ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pesisir dan laut; dan/atau d. Melakukan inovasi publikasi data dan informasi mutu air laut. D. Program INDONESIA Hijau Program INDONESIA Hijau merupakan kegiatan pengendalian kerusakan lahan. Program INDONESIA Hijau melalui kegiatan berupa penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian kerusakan lahan, peningkatan luas tutupan hutan, perlindungan dan pemeliharaan kawasan lindung, penurunan luas lahan kritis, peningkatan luas tutupan di luar kawasan hutan. Program INDONESIA Hijau bertujuan: 1. terkendalinya kerusakan lahan dari berbagai usaha atau kegiatan; 2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian kerusakan lahan; dan 3. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengendalian kerusakan lahan. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut : 1. Penyediaan instrumen dan sumber daya peningkatan kualitas tutupan lahan a. menyusun Peraturan Perundang-undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Tutupan Lahan; b. menyusun Peraturan Perundang-undangan terkait pengendalian kerusakan lahan; c. menyusun struktur organisasi pengelolaan lingkungan hidup yang ditugasi melakukan tugas peningkatan kualitas tutupan lahan; d. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki tugas/mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait peningkatan kualitas tutupan lahan; e. menyediakan ketersediaan angaran peningkatan kualitas tutupan lahan dari seluruh OPD yang menangani bidang lingkungan hidup dengan APBD; f. menyediakan ketersediaan angaran peningkatan kualitas tutupan lahan yang menangani bidang peningkatan kualitas tutupan lahan dengan OPD; dan/atau g. menyusun rencana aksi/kegiatan peningkatan kualitas tutupan lahan. 2. Peningkatan Luas Tutupan Hutan a. Melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pengingkatan luas tutupan hutan; b. Melakukan inventarisasi data luas tutupan hutan; c. Melakukan kegiatan penanaman yang berkontribusi pada peningkatan tutupan hutan; d. Melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam peningkatan luas tutupan hutan; dan/atau e. menciptakan inovasi peningkatan luas tutupan di kawasan hutan. 3. Perlindungan dan Pemeliharaan Kawasan Lindung a. Melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka Perlindungan dan Pemeliharaan Kawasan Lindung; b. Melakukan inventarisasi data kawasan lindung yang akan ditetapkan; c. Merealisasikan penetapan kawasan lindung yang telah tercantum pada RTRW; dan/atau d. Melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemeliharaan kawasan lindung. 4. Penurunan Luas Lahan Kritis a. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka penurunan luas lahan kritis; b. melakukan inventarisasi data luas lahan kritis; c. melakukan upaya penurunan luas lahan kritis; dan/atau d. melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam penurunan luas lahan kritis. 5. Peningkatan Luas Tutupan di Luar Kawasan Hutan a. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka peningkatan luas tutupan di luar kawasan hutan; b. melakukan inventarisasi data luas tutupan di luar kawasan hutan c. melakukan upaya peningkatan luas tutupan di luar kawasan hutan seperti pembangunan RTH dan/atau kegiatan RHL; d. melakukan kolaborasi bersam OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam peningkatan luas tutupan di luar kawasan hutan; dan/atau e. menciptakan inovasi peningkatan luas tutupan di luar kawasan hutan. 6. Publikasi Data dan Informasi Kualitas Tutupan Lahan a. membangun mekanisme peringatan dini kejadian kebakaran hutan/lahan; b. melakukan publikasi data dan informasi kualitas tutupan lahan ke publik; c. melakukan kampanye ke masyarakat mengenai gaya hidup ramah lingkungan yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas tutupan lahan seperti kampanye penanaman pohon, pelestarian kawasan lindung, dan sebagainya; d. melakukan publikasi upaya pengendalian kerusakan lahan; dan/atau e. menciptakan inovasi publikasi data dan informasi kualitas tutupan lahan. E. Program Gambut Lestari Program Gambut Lestari merupakan program pengendalian kerusakan ekosistem gambut yang dilakukan dengan cara intervensi terhadap kondisi ekosistem gambut melalui kegiatan utama berupa penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pemantauan ekosistem gambut, pemulihan ekosistem gambut, serta publikasi data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem gambut. Program Gambut Lestari bertujuan: 1. terkendalinya kerusakan ekosistem gambut dari berbagai usaha atau kegiatan; 2. terciptanya masyarakat sadar lingkungan serta meningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut; dan 3. terbinanya hubungan koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengendalian kerusakan ekosistem gambut. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. Penyediaan instrumen dan sumber daya pengendalian kerusakan ekosistem gambut a. menyusun Peraturan Perundang-Undangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG); b. MENETAPKAN Kebijakan Teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG); c. menyediakan sumber daya manusia yang ditugaskan melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; d. menyediakan sumber daya manusia yang terlatih di bidang perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; e. mendeskripsikan tugas dan fungsi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) dalam uraian tugas pokok dan fungsi Institusi/Lembaga; dan/atau f. menyediakan anggaran perlindungan dan pengelolaan Ekosistem gambut pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup maupun OPD lain yang menangani bidang tertentu yang memiliki pengaruh terhadap pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut. 2. Pemantauan Ekosistem Gambut a. melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada fungsi budidaya dan/atau fungsi lindung ekosistem gambut (dilakukan secara manual menggunakan batang pengukur dan/atau otomatis menggunakan data logger); b. melakukan identifikasi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem gambut; c. membangun sistem deteksi dini kerusakan Ekosistem Gambut; d. melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam pemantauan TMAT; dan/atau e. menciptakan inovasi pemulihan ekosistem gambut. 3. Pemulihan Ekosistem Gambut a. melakukan rehabilitasi Ekosistem gambut melalui penanaman kembali (revegetasi, silvikultur jenis, paludikultur, agroforestri, dan/atau pertanian dengan sistem surjan); b. melakukan restorasi hidrologis melalui pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut di areal penggunaan lain (sekat kanal/penimbunan kanal, embung/penampungan air, dan pemompaan air sungai/sumur bor); c. melakukan revitalisasi ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas, dan kelembagaan masyarakat, dapat dilakukan melalui program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG); d. melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi dalam pemulihan Ekosistem Gambut; dan/atau e. menciptakan inovasi pemulihan Ekosistem Gambut. 4. Publikasi data dan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terkini a. melakukan publikasi data dan informasi status kerusakan Ekosistem gambut terkini; b. melakukan publikasi upaya pengendalian kerusakan ekosistem gambut; c. melakukan kampanye dan/atau edukasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang ramah ekosistem gambut baik dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya; dan/atau d. menciptakan inovasi dalam publikasi data dan informasi kualitas ekosistem gambut dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan. F. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan (Pro-Kehati) Program PRO-KEHATI merupakan kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati) di tingkat pemerintah daerah. Program PRO-KEHATI melalui kegiatan berupa: penyediaan instrumen dan sumber daya konservasi Kehati, inventarisasi potensi Kehati, peningkatan kondisi dan publikasi data dan informasi Kehati. Program PRO-KEHATI bertujuan: 1. Terbangunnya tata kelola pengelolaan Kehati di daerah; 2. Terciptanya masyarakat sadar serta meningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Kehati; dan 3. Terbinanya hubungan koordinasi dan kemitraan yang lebih baik antar lembaga terkait dalam pengelolaan Kehati di daerah. Penjabaran dari setiap kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. Penyediaan Instrumen dan Sumber Daya Konservasi Kehati a. Menyusun Peraturan Perundang-Undangan yang mencantumkan rencana konservasi Kehati Daerah; b. Menyusun Peraturan Perundang-Undangan terkait kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan Kehati; c. Menyusun Dokumen Profil Kehati; d. Memiliki struktur organisasi dan SDM yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan Kehati; e. Memiliki SDM yang memiliki keahlian dalam pengelolaan Kehati yang telah ditingkatkan kompetensinya melalui keikutsertaan dalam pelatihan/bimbingan teknis; f. Menyediakan ketersediaan anggaran pengelolaan Kehati dari seluruh OPD yang menangani bidang lingkungan hidup dengan APBD; g. Menyediakan ketersediaan anggaran pengelolaan Kehati pada OPD yang membidangi lingkungan hidup; dan/atau h. Menyusun rencana aksi/kegiatan pengelolaan Kehati yang diturunkan dari Dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah. 2. Inventarisasi Potensi Keanekaragaman Hayati a. Identifikasi dan inventarisasi potensi Kehati pada ekosistem alami; b. Identifikasi potensi ancaman dan pengurangan Kehati; c. Identifikasi dan inventarisasi potensi kawasan bernilai penting bagi konservasi Kehati di luar kawasan hutan; dan/atau d. Pemutakhiran profil Kehati. 3. Peningkatan Kondisi Keanekaragaman Hayati a. Penetapan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi dan/atau yang perlu ditingkatkan populasinya; b. Rehabilitasi ekosistem alami di luar kawasan hutan; c. Perlindungan ekosistem alami di luar kawasan hutan; d. Pencegahan dan pengendalian pengurangan ancaman Kehati di luar kawasan hutan; e. Penanaman/pengkayaan tanaman lokal/endemik langka; f. Pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati; g. Penetapan lokasi dan unit pengelola kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; h. Penetapan dan pengelolaan RTH yang telah memiliki tumbuhan/tanaman lokal pada unit ekosistem pada wilayah ekoregion; i. Melakukan kolaborasi bersama OPD atau pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan Kehati; dan/atau j. Memiliki inovasi di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati. 4. Publikasi Data dan Informasi Kehati a. melakukan publikasi data dan informasi status Kehati melalui Balai Kliring Kehati, yang bertujuan untuk: - Mengumpulkan, memutakhirkan dan memvalidasi data Kehati; - Melakukan pertukaran data yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah; - Mengolah dan melakukan analisa data menjadi informasi; - Mendokumentasikan data dan/atau informasi Kehati dalam bentuk database; dan/atau - Menyajikan informasi Kehati kepada publik yang akurat, tepat waktu dan mudah diakses. b. Melakukan publikasi upaya konservasi Kehati. G. Penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian perncemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dilakukan terhadap pelaksanaan program sebagai berikut: a. Kali Bersih b. Langit Biru c. INDONESIA Hijau d. Gambut Lestari e. Pantai Lestari f. Pro-Kehati Secara umum, tata laksana penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Persiapan Persiapan dilakukan melalui sosialiasi tata laksana penilaian tahun berjalan. Umumnya berisikan pemberitahuan mengenai pembaharuan mekanisme input data, verifikasi, dan tata waktu pelaksanaan penilaian. Sosialisasi dilakukan per regional dalam waktu pelaksanaan selama 1 bulan. 2. Pelaksanaan Pelaksanaan dilakukan melalui penginputan data oleh Pemerintah Daerah sebagai subjek yang dilakukan penilaian. Proses penginputan dilakukan pada bulan Januari – Oktober di tahun berjalan. Beberapa ketentuan mengenai penginputan adalah sebagai berikut: a. Proses penginputan dilakukan secara terintegrasi menggunakan sistem informasi/website/aplikasi yang disediakan oleh Kementerian/Badan. b. Data yang diinput adalah data T-1 (1 tahun sebelum tahun berjalan). 3. Verifikasi dan Penilaian Verifikasi dilakukan dengan memastikan data yang diinput oleh pemerintah dapat dipertanggung jawabkan keabsahan datanya sesuai dokumen/bukti dukung yang telah ditentukan. Nilai yang diperoleh secara komparatif menunjukkan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan hasil penginputan masing-masing kriteria pada setiap program kerja, apabila seluruh data dukung dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sub-kriteria yang dimaksud, maka data dapat diverifikasi untuk selanjutnya menjadi penambah nilai dan diakumulasi sebagai nilai suatu program kerja. Penilaian di setiap program dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Nilai di masing-masing subkriteria ditentukan berdasarkan pemenuhan salah satu kategori kelas. b. Masing-masing pemenuhan kategori kelas memiliki nilai dengan besaran yang telah ditentukan. c. Masing-masing subkriteria yang input oleh pemerintah daerah, digolongkan sesuai dengan kategori kelas yang telah ditentukan. d. Nilai dalam satu kriteria dirata-ratakan kemudian dikalikan dengan bobot kriteria. e. Hasil kali bobot kriteria dijumlahkan untuk mendapatkan nilai IRLH pada suatu program kerja. Sehingga, rumus untuk mendapatkan nilai IRLH di masing-masing program kerja adalah sebagai berikut: 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐼𝑅𝐿𝐻 𝑎 = ∑𝑋𝑖 𝑥 𝑏𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑘𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎 𝑛 𝑖=1 Keterangan: a : Program Kerja (program kali kasih, langit biru, INDONESIA hijau, pantai lestari, pro-kehati, atau gambut lestari) n : Kriteria kegiatan 𝑋𝑖 : Rata-rata di setiap kriteria f. Terhadap masing-masing nilai program akan dikategorikan menjadi kategori Baik, Sedang, dan Buruk dengan rincian sebagai berikut: No. Kategori Rentang Nilai 1. Sangat Baik 90 ≤ x ≤ 100 2. Baik 75 ≤ x ≤ 90 3. Sedang 60 ≤ x  75 4. Buruk 0 ≤ x  60 4. Pengumuman Nilai Awal dan Masa Sanggah 5. Pengumuman Nilai Akhir IRLH Detail perhitungan penilaian setiap program kerja adalah sebagai berikut: 1. Kali Bersih a. Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang Dilakukan Pemerintah Daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang-Undangan yang mencantumkan target Indeks Kualitas Air Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait target Indeks Kualitas Air Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target Indeks Kualitas Air Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra- SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengendalian Pencemaran Air Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran air Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran air Ada 100 Belum Ada 0 3. Memiliki Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Air Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Air (RPPMA) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Air (RPPMA) Sudah Ditetapkan 100 Sudah mendapat Rekomendasi Teknis 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA (RPPMA) Belum Menyusun 0 4. Peraturan Perundang-Undangan yang memuat pengelolaan sampah di sungai Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang memuat kebijakan pengelolaan sampah di sungai Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati memuat pengelolaan sampah di sungai Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran air dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran air 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran air dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran air 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran air Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan pengendalian pencemaran air ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran air < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan APBD 1. Total anggaran pengendalian pencemaran air dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 1. Total anggaran pengendalian pencemaran air pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Air 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran air Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Pencemaran air Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran air Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Air 15% 1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKA Tercapai 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Indeks Kualitas Air Belum Mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi dengan total jumlah usaha dan/atau kegiatan di wilayah provinsi 1. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan kewenangan dipantau Pemerintah Provinsi baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah provinsi Dokumen hasil pemantauan usaha dan/atau kegiatan 100 2. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang pengawasannya menjadi wewenang pemerintah provinsi 2. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan yang air limbahnya memenuhi baku mutu air limbah dengan total usaha dan/atau kegiatan 1. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang air limbahnya memenuhi baku mutu air limbah di semua parameter dalam 1 tahun di semua titik penaatan Dokumen hasil pemantauan baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA yang diawasi 2. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan kewenangan dipantau Pemerintah Provinsi baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah Provinsi 3. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) dengan jumlah total titik pemantauan mutu air berdasarkan ketentuan 1. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total titik pemantauan mutu air berdasarkan ketentuan 2. Data jumlah badan air 4. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang memenuhi baku mutu air dengan jumlah total titik pemantauan mutu air 1. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang memenuhi baku mutu air 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 5. Rasio jumlah penduduk terlayani IPAL Domestik dengan jumlah penduduk total 1. Jumlah penduduk terlayani IPAL Domestik (orang/jiwa) Catatan: 1 KK = 4 orang/jiwa 1. Dokumen jumlah penduduk yang terlayani IPAL domestik 100 2. Jumlah Penduduk Total 2. Dokumen sensus penduduk 6. Rasio jumlah USK (Usaha Skala Kecil) yang mengolah air limbah dengan jumlah total USK 1. Jumlah USK yang mengolah air limbah 1. Dokumen pengelolaan air limbah USK 100 2. Jumlah total USK di wilayah Provinsi 2. Dokumen jumlah USK 7. Rasio jumlah pemantauan sampah hasil nihil dengan jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Jumlah pemantauan sampah sungai dengan hasil nihil di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Laporan hasil pemantauan sampah sungai 100 2. Jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Laporan hasil pemantauan sampah sungai NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 8. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKA terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKA Laporan status Kabupaten/Kota yang sudah memuat target IKA pada RPJMD 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 9. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pemantauan mutu air menggunakan sumber anggaran selain APBN terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan mutu air menggunakan Sumber anggaran selain APBN Laporan Status Pemantauan Kualitas Air Seluruh Kabupaten/Kota 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 10. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Kali Bersih terhadap Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Kali Bersih Laporan status pengisian IRLH Kali Bersih oleh Kabupaten/Kota 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 11. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan Pembinaan Teknis Pengendalian Pencemaran Air terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan pembinaan terkait Pengendalian Pencemaran Air 1. Laporan Pembinaan dan Dokumentasi 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran air Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran air 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya pengendalian pencemaran air yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya pengendalian pencemaran air yang melibatkan melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu air, IKA, dan/atau upaya pengendalian pencemaran air Frekuensi publikasi terkait status mutu air, IKA, upaya pengendalian pencemaran air, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi di bidang Pengendalian Pencemaran Air Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria: merupakan upaya Pengendalian pencemaran air dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 2% Tidak Ada 0 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 3. Dokumentasi Kegiatan II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Air (IKA) Meningkat 100 50% Tetap 50 Perubahan IKA dengan capaian IKA tahun sebelumnya Rapor IKA tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKU tahun sebelumnya (T1) Turun 0 b. Kabupaten/Kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang-Undangan yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Air Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target Indeks Kualitas Air Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target Indeks Kualitas Air Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengendalian Pencemaran Air Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran air Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran air Ada 100 Belum Ada 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 3. Memiliki Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) Sudah Ditetapkan 100 Sudah mendapat Rekomendasi Teknis 70 Belum Menyusun 0 4. Peraturan Perundang-Undangan yang memuat Pengelolaan Sampah di Sungai Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang memuat kebijakan pengelolaan sampah di sungai Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang memuat pengelolaan sampah di sungai Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran air dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran air 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan dan/atau ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Daerah (OPD) 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran air dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran air 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran air Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan pengendalian pencemaran air ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran air < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan APBD 1. Jumlah anggaran pengendalian pencemaran air dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja < Persentil 25 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Daerah (APBD 2. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 1. Jumlah anggaran pengendalian pencemaran air pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Air 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran air Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Pencemaran air Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran air Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Air 15% 1. Ketercapaian Target Indeks Kualitas Air Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKA Tercapai 100 Belum Mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan 1. Jumlah usaha dan/atau kegiatan Dokumen hasil pemantauan usaha 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA yang diawasi dengan total jumlah usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten/Kota yang diawasi Pemerintah Kabupaten/kota baik secara langsung maupun tidak langsung di Kabupaten/Kota bersangkutan dan/atau kegiatan 2. Jumlah total jumlah usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten/Kota bersangkutan 2. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan yang air limbahnya memenuhi baku mutu air limbah dengan total usaha dan/atau kegiatan yang diawasi 1. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang air limbahnya memenuhi baku mutu air limbah di semua parameter dalam 1 tahun di semua titik penaatan Dokumen hasil pemantauan baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan 100 2. Jumlah total usaha dan/atau kegiatan yang diawasi Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah Kabupaten/Kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 3. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) dengan jumlah total titik pemantauan mutu air berdasarkan ketentuan 1. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total titik pemantauan mutu air berdasarkan ketentuan 2. Data jumlah badan air 4. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang memenuhi baku mutu air dengan jumlah total titik pemantauan mutu air 1. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang memenuhi baku mutu air Aplikasi perhitungan kualitas lingkungan 100 2. Jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) 5. Rasio jumlah penduduk terlayani IPAL Domestik dengan jumlah penduduk total 1. Jumlah penduduk terlayani IPAL Domestik (orang/jiwa) Catatan: 1 KK = 4 orang/jiwa 1. Dokumen jumlah penduduk yang terlayani IPAL domestik 100 2. Jumlah Penduduk 2. Dokumen sensus NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Total penduduk 6. Rasio jumlah USK (Usaha Skala Kecil) yang mengolah limbah dengan jumlah total USK 1. Jumlah USK yang mengolah limbah 1. Dokumen pengelolaan limbah USK 100 2. Jumlah total USK 2. Dokumen jumlah USK 7. Rasio jumlah pemantauan sampah dengan hasil nihil dengan jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Jumlah pemantauan sampah sungai dengan hasil nihil di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Laporan hasil pemantauan sampah sungai 100 2. Jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air (sungai, danau, situ, embung, atau waduk) 1. Laporan hasil pemantauan sampah sungai E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran air Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran air 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 0 0 2. Program/upaya pengendalian pencemaran air yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya pengendalian pencemaran air yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu air, IKA, dan/atau upaya pengendalian pencemaran air Frekuensi publikasi terkait terkait status mutu air,IKA, upaya pengendalian pencemaran air, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki Inovasi di bidang pengendalian pencemaran air Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria: merupakan upaya Pengendalian pencemaran air dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1 30 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 0 0 3. Dokumentasi Kegiatan II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Air (IKA) Perubahan IKA dengan capaian IKA tahun sebelumnya Rapor IKA tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKA tahun sebelumnya (T1) meningkat 100 50% tetap 50 turun 0 2. Langit Biru a. Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang- Undangan mengenai Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Tercantum di RPJMD 100 3% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Udara Menengah Daerah / Dokumen Renstra- SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target Indeks Kualitas Udara Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target Indeks Kualitas Udara Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang- Undangan terkait Pengendalian Pencemaran Udara Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran Udara Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran Udara Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran udara dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran udara 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 3% Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran udara dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran udara 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran udara Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan pengendalian pencemaran udara ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Jumlah total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran udara < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 1. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 20% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA pengendalian pencemaran udara dengan APBD Pengendalian Pencemaran Udara dari seluruh OPD dibagi Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran pengendalian pencemaran udara dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup Jumlah Anggaran Pengendalian Pencemaran Udara OPD (yang menangani Lingkungan Hidup) dibagi Total Anggaran OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Udara 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Pencemaran Udara Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Udara 15% 1. Ketercapaian Target Indeks Kualitas Udara Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKU Tercapai 100 Tidak Mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan (rumah sakit, hotel, industri, dan kawasan industri) yang memenuhi baku mutu emisi dengan total industri/dan atau kegiatan yang diawasi 1. Jumlah rumah sakit yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi rumah sakit Catatan: Jika rumah sakit tidak memiliki insinerator dan menggunakan penyediaan dari pihak ketiga maka melampirkan bukti dokumen kontrak insinerasi dengan pihak ketiga berizin 100 2. Jumlah total rumah sakit yang diawasi 1. Jumlah industri yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi industri 100 2. Jumlah total industri yang diawasi 1. Jumlah kawasan industri yang memenuhi baku mutu udara ambien Dokumen hasil pemantauan baku mutu udara ambien 100 2. Jumlah total kawasan industri yang diawasi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Jumlah hotel yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi hotel 100 2. Jumlah total hotel yang diawasi 2. Rasio jumlah titik pemantauan kualitas udara ambien yang menggunakan sumber anggaran selain APBN dengan jumlah kawasan peruntukan (pemukiman, industri/kawasan industri, perkantoran, dan transportasi) 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara di kawasan pemukiman yang menggunakan sumber anggaran selain APBN 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total kawasan pemukiman 2. Dokumen jumlah kawasan pemukiman 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara di industri/kawasan industri yang menggunakan sumber anggaran selain APBN 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total industri/kawasan industri 2. Dokumen jumlah industri/kawasan industri NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara di kawasan perkantoran yang menggunakan sumber anggaran selain APBN 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total kawasan perkantoran 2. Dokumen jumlah kawasan perkantoran 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara di kawasan transportasi protokol yang menggunakan sumber anggaran selain APBN 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah total kawasan transportasi 2. Dokumen jumlah kawasan transportasi protokol 3. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKU terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKU Laporan status Kabupaten/Kota yang sudah yang sudah memuat target IKU pada RPJMD 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 4. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pemantauan kualitas udara yang anggarannya selain APBN terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pemantauan kualitas udara yang menggunakan sumber anggaran selain APBN Laporan Status Pemantauan Kualitas Udara Seluruh Kabupaten/Kota 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 5. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Langit Biru terhadap Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Langit Biru Laporan status pengisian IRLH Langit Biru oleh Kabupaten/Kota 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 6. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan Pembinaan Teknis terkait Pengendalian Pencemaran Udara 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan pembinaan terkait Pengendalian Pencemaran Udara Laporan Pembinaan dan Dokumentasi 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 7. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan komitmen pembinaan usaha dan/atau kegiatan nonPROPER terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan komitmen pembinaan usaha dan/atau kegiatan nonPROPER Laporan pengisian pembinaan nonPROPER oleh Kabupaten/Kota pada IRLH Langit Biru 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 8. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan penetapan unit pelaksana uji emisi terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan penetapan unit pelaksana uji emisi Laporan pengisian status penetapan unit pelaksana uji emisi oleh Kabupaten/Kota pada IRLH Langit Biru 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 9. Rasio Ruang Terbuka Hijau Penyerap Polutan 1. Total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan input data RTH Laporan Status pengisian IRLH Langit Biru oleh Kabupaten/Kota pada komponen Ruang Terbuka Hijau 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Total Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki RTH dengan tanaman penyerap polutan di wilayah Kota/Ibukota Kabupaten Laporan Status pengisian IRLH Langit Biru oleh Kabupaten/Kota pada komponen Ruang Terbuka Hijau 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 10 . Rasio total jumlah kabupaten/kota yang sudah melakukan inventarisasi emisi terhadap total jumlah kabupaten/kota yang 1. Jumlah kabupaten/kota yang sudah melakukan inventarisasi emisi Laporan pengisian inventarisasi emisi oleh kabupaten/kota pada IRLH Langit Biru dan/atau laporan inventarisasi emisi oleh 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA ada di provinsi 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi provinsi yang memuat inventarisasi emisi seluruh atau sebagain kabupaten/kota yang ada di wilayahnya 11. Tersedianya Sistem Pengaduan Masyarakat Sistem Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan pengaduan pencemaran udara Bukti adanya Sistem Pengaduan Masyarakat Ada 100 Tidak Ada 0 12. Rasio penanganan pengaduan masyarakat Jumlah Kasus yang Ditangani termasuk Pembakaran Terbuka Dokumen Rekapitulasi Penanganan Kasus 100 Jumlah Total Kasus yang Diadukan E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran udara Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran udara 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kerjasama / Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Program/upaya pengendalian pencemaran udara yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya pengendalian pencemaran udara yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu udara, IKU, dan/atau upaya pengendalian pencemaran udara Frekuensi publikasi terkait status mutu udara, IKU, upaya pengendalian pencemaran udara, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang pengendalian pencemaran udara Jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 2% 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 3. Dokumentasi Kegiatan Tidak Ada 0 II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Udara (IKU) Perubahan IKU dibandingkan dengan IKU tahun sebelumnya Rapor IKU tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKU tahun sebelumnya (T1) Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 b. Kabupaten/kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang- Undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Udara Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra- SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target Indeks Kualitas Udara Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target Indeks Kualitas Udara Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang- Undangan terkait Pengendalian Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Ada 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pencemaran Udara Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran Udara Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran Udara Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran udara dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran udara 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 3% Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran udara dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran udara 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengendalian pencemaran udara Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan pengendalian pencemaran udara ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran udara < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 1. Rasio anggaran pengendalian pencemaran udara dengan APBD Jumlah Anggaran Pengendalian Pencemaran Udara dari seluruh OPD dibagi Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 20% Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran Jumlah Anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA pengendalian pencemaran udara dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup Pengendalian Pencemaran Udara OPD (yang manangani Lingkungan Hidup) dibagi Total Anggaran OPD Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Udara 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Pencemaran Udara Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Udara 15% 1. Ketercapaian Target Indeks Kualitas Udara Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKU Tercapai 100 Tidak Mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan (rumah sakit, hotel, industri, dan kawasan 1. Jumlah rumah sakit yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi rumah sakit 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA industri) yang memenuhi baku mutu emisi dengan total industri dan jasa yang diawasi 2. Jumlah total rumah sakit yang diawasi Catatan: Jika rumah sakit tidak memiliki insinerator dan menggunakan penyediaan dari pihak ketiga maka melampirkan bukti dokumen kontrak insinerasi dengan pihak ketiga berizin 1. Jumlah industri yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi industri 100 2. Jumlah total industri yang diawasi 1. Jumlah kawasan industri yang memenuhi baku mutu udara ambien Dokumen hasil pemantauan baku mutu udara ambien 100 2. Jumlah total kawasan industri yang diawasi 1. Jumlah hotel yang memenuhi baku mutu emisi Dokumen hasil pemantauan baku mutu emisi hotel 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Jumlah total hotel yang diawasi 2. Rasio jumlah titik pemantauan kualitas udara ambien yang menggunakan sumber anggaran selain APBN dengan jumlah kawasan peruntukan (pemukiman, industri/kawasan industri, perkantoran, dan transportasi) 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara yang menggunakan sumber anggaran selain APBN) di kawasan pemukiman 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah kawasan pemukiman 2. Dokumen jumlah kawasan pemukiman 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara yang menggunakan sumber anggaran selain APBN di industri/kawasan industri 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah industri/kawasan industri 2. Dokumen jumlah industri/kawasan industri 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara yang menggunakan sumber anggaran selain APBN di kawasan perkantoran 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Jumlah kawasan perkantoran 2. Dokumen jumlah kawasan perkantoran 1. Jumlah titik pemantauan kualitas udara di kawasan transportasi protocol yang menggunakan sumber anggaran selain APBN 1. SK Penetapan Titik Pantau 100 2. Jumlah kawasan transportasi 2. Dokumen jumlah kawasan transportasi protocol 3. Rasio jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi baku mutu dengan jumlah total kendaraan bermotor dalam wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 1. Jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi baku mutu dalam wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 1. Dokumen jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi baku mutu 100 2. Jumlah total kendaraan bermotor dalam wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 2. Dokumen jumlah total kendaraan bermotor 4. Rasio jumlah angkutan umum berbasis jalan raya terhadap jumlah 1. Jumlah angkutan umum berbasis jalan raya 1. Dokumen jumlah angkutan umum berbasis jalan raya 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA total kendaraan bermotor 2. Jumlah total kendaraan bermotor 2. Dokumen jumlah total kendaraan bermotor 5. Rasio panjang pedestrian yang memenuhi SNI tentang Spesifikasi Trotoar dengan total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 1. Panjang Pedestrian yang memenuhi SNI tentang Spesifikasi Trotoar 1. Dokumen yang memuat Panjang Pedestrian yang memenuhi SNI 100 2. Total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 2. Dokumen yang memuat total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi 6. Rasio panjang jalur khusus sepeda dengan total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 1. Panjang jalur khusus sepeda di wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 1. Dokumen yang memuat panjang jalur khusus sepeda di wilayah administrasi kota dan adminitrasi ibu kota Kabupaten 100 2. Total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 2. Dokumen yang memuat total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi 7. Rasio komitmen pembinaan usaha dan/atau kegiatan 1. Jumlah komitmen usaha dan/atau kegiatan yang dibina Laporan hasil pembinaan nonPROPER 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA nonPROPER (rumah sakit, hotel, industri, dan kawasan industri) yang berhasil dibina dengan jumlah total usaha/kegiatan dan jasa 2. Jumlah total usaha dan/atau kegiatan Catatan: Usaha dan/atau kegiatan di luar poin IV.B.1 1. Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berhasil dibina Dokumen komitmen pembinaan nonPROPER 100 2. Jumlah komitmen usaha dan/atau kegiatan yang dibina 8. Rasio jumlah unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Uji Emisi oleh Kepala Daerah dengan jumlah total kendaraan bermotor diluar wajib uji berkala/ KIR 1. Jumlah unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Uji Emisi oleh Kepala Daerah 1. Dokumen jumlah bengkel yang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Uji Emisi 100 2. Jumlah total kendaraan bermotor di luar wajib uji berkala dalam wilayah administrasi Kota atau Kabupaten 2. Dokumen jumlah total kendaraan bermotor 9. Rasio Ruang Terbuka Hijau Penyerap Melakukan identifikasi tanaman penyerap Laporan identifikasi tanaman penyerap Ada 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Polutan polutan di wilayah Kota /Ibu kota Kabupaten polutan (berpedoman pada Petunjuk Teknis Tanaman Penyerap Polutan) Belum Ada 0 1. Jumlah RTH dengan tanaman penyerap polutan di wilayah Kota/Ibukota Kabupaten Laporan Jumlah RTH dengan tanaman penyerap polutan 100 2.Jumlah RTH di wilayah Kota/Ibukota Kabupaten 10 . Melakukan inventarisasi emisi Melakukan inventarisasi emisi dari sumber bergerak 1. Dokumen Hasil Pelaksanaan IE 2. Bukti penginputan data IE ke Aplikasi IE KLH (untuk metode bottom-up) Top-Down 30 Bottom-up 40 Melakukan inventarisasi emisi dari sumber titik 1. Dokumen Hasil Pelaksanaan IE 2. Bukti penginputan data IE ke Aplikasi IE KLH (untuk metode bottom-up) Top-Down 30 Bottom-up 40 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Melakukan inventarisasi emisi dari sumber area 1. Dokumen Hasil Pelaksanaan IE 2. Bukti penginputan data IE ke Aplikasi IE KLH (untuk metode bottom-up) Top-Down 15 Bottom-up 20 11. Tersedianya Sistem Pengaduan Masyarakat Sistem Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan pengaduan pencemaran udara Bukti adanya Sistem Pengaduan Masyarakat Ya 100 Tidak 0 12. Rasio penanganan pengaduan masyarakat Jumlah Kasus yang Ditangani Dokumen Penanganan Kasus 100 Jumlah Total Kasus yang Diadukan E. Kolaborasi Pemangku Kepentingan NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran udara Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran udara 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kerjasama / Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya pengendalian pencemaran udara yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya pengendalian pencemaran udara yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu udara, IKU, dan/atau upaya pengendalian pencemaran udara Frekuensi publikasi terkait status mutu udara, IKU, upaya pengendalian pencemaran udara, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Memiliki inovasi bidang pengendalian pencemaran udara Jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya Pengendalian pencemaran udara dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 2% 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi Tidak Ada 0 3. Dokumentasi Kegiatan II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Udara (IKU) Perubahan IKU dibandingkan dengan IKU tahun sebelumnya Rapor IKU tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKU tahun sebelumnya (T1) Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 3. Pantai Lestari a. Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Peraturan Perundang-Undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target Indeks Kualitas Air Laut Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target Indeks Kualitas Air Laut Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target Indeks Kualitas Air Laut Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra-SKPD 0 2. Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Peraturan Daerah 100 Hanya Peraturan Gubernur 30 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai 2. Struktur Organisasi < Persentil 25 30 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA dan Laut dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada OPD tersebut dan Tugas dan Fungsi OPD 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup yang telah mengikuti pelatihan terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran 1. Jumlah anggaran Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut pada OPD yang menangani bidang lingkungan hidup dengan APBD Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut dari Seluruh OPD Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut dengan anggaran OPD 1. Total anggaran Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 1. Memiliki Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Ada 100 Belum Ada 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Air Laut 15% 1. Ketercapaian Target Indeks Kualitas Air Laut Tercapai / Tidak Tercapai Rapor IKAL Tercapai 100 Tidak Tercapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Jumlah instalasi penangkap sampah (waste trap) yang beroperasi Total jumlah ketersediaan instalasi penangkap sampah (waste trap) yang dipasang di sungai yang bertujuan mencegah sampah laut dalam 1 provinsi yang anggarannya dari APBD provinsi bersangkutan Laporan dan Dokumentasi >4 100 3-4 70 1-2 30 0 0 2. Rasio total jumlah titik pemantauan kualitas air laut terhadap jumlah titik yang wajib dipantau 1. Total jumlah titik pemantauan mutu air laut dengan APBD dan perusahaan/industri (voluntary) Laporan dan Dokumentasi 100 2. Jumlah titik yang berdasarkan SK Titik Pantau yang diterbitkan KLH/BPLH 3. Ekosistem pesisir Jumlah lokasi ekosistem Laporan dan >2 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA dan/atau laut yang berhasil dipulihkan pesisir dan/atau laut yang berhasil dipulihkan Dokumentasi, memuat: a) Lokasi dan koordinat b) Jumlah survival rate mangrove dan/atau padang lamun dan/atau terumbu karang > 70% c) Dokumentasi dilengkapi geotag 2 75 1 50 0 0 4. Jumlah lokasi pemantuan sampah laut dalam 1 Provinsi Jumlah total lokasi pemantauan sampah laut yang dilakukan paling sedikit 2 kali per tahun pada musim yang berbeda (dapat dilakukan bersama oleh Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) Laporan dan Dokumentasi yang memuat: a) Lokasi dan koordinat titik pantau b) Data dan hasil analisis pemantauan sampah laut (makro, meso dan/atau mikro) dari setiap lokasi pantau c) Dokumentasi dilengkapi geotag >6 100 4-6 70 1-3 30 0 0 5. Jumlah lokasi kegiatan bersih pantai Jumlah lokasi yang dilakukan kegiatan bersih pantai dalam 1 Provinsi yang sumber anggarannya bukan dari APBN Laporan dan Dokumentasi yang memuat: a) Lokasi dan koordinat kegiatan bersih pantai b) Jumlah peserta kegiatan bersih pantai (presensi) c) Data sampah yang >4 100 3-4 70 1-2 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA terkumpul dan terpilah dari setiap kegiatan bersih pantai d) Dokumentasi dilengkapi geotag 6. Rasio jumlah pemerintah daerah kabupaten/kota di pesisir yang telah dilakukan Pembinaan program Pengendalian 1. Jumlah pemerintah daerah kabupaten/kota di pesisir yang telah dilakukan pembinaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Laporan dan Dokumentasi 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut terhadap jumlah kabupaten/kota di pesisir 1. Jumlah Kabupaten/Kota di pesisir Catatan: a) Kabupaten/kota di pesisir adalah kabupaten/kota yang memiliki kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut b) Pembinaan termasuk sosialisasi kebijakan, pelatihan, peningkatan kapasitas, dan penyuluhan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Pengendalian 1. SK Pembentukan Komunitas dari OPD yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 2. Dokumentasi Kerjasama / Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu air laut, IKAL, dan/atau upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut Frekuensi publikasi terkait status mutu air laut, IKAL, upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang Pengendalian Sebutkan jumlah kegiatan dengan 1. Dokumen Deskripsi ≥ 4 100 2% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut kriteria:merupakan upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif Inovasi 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 2-3 70 3. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 I. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) Perubahan IKAL dengan capaian IKAL tahun sebelumnya Rapor IKAL T-0 dan Rapor IKAL T-1 Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 b. Kabupaten/Kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Air Laut 1. Ketercapaian Target Tercapai/Tidak Rapor IKAL Tercapai 100 70% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Indeks Kualitas Air Laut Tercapai Belum Mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Total jumlah titik pemantauan kualitas air laut Total jumlah titik pemantauan mutu air laut dengan APBD dan perusahaan/industri (voluntary) Laporan dan Dokumentasi >2 100 2 70 1 30 0 0 2. Jumlah jaring sampah (waste trap) yang beroperasi Total jumlah ketersediaan instalasi jaring sampah (waste trap) yang dipasang di sungai yang bertujuan mencegah sampah laut dalam 1 kabupaten/kota Laporan dan Dokumentasi >=5 100 3-4 70 1-2 30 0 0 3. Ekosistem pesisir dan/atau laut yang berhasil dipulihkan Jumlah ekosistem pesisir dan/atau laut yang berhasil dipulihkan Laporan dan Dokumentasi, memuat: a) Lokasi dan koordinat b) Jumlah survival rate mangrove dan/atau padang lamun dan/atau terumbu karang > 70% c) Dokumentasi dilengkapi geotag >2 100 2 75 1 50 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 4. Jumlah lokasi pemantuan sampah laut sesuai dengan kewenangannya Pemantauan sampah laut dilakukan di lokasi yang sama, paling sedikit 2 kali per tahun dalam 2 musim yang berbeda Laporan dan Dokumentasi yang memuat: a) Lokasi dan koordinat titik pantau b) Data dan hasil analisis pemantauan sampah laut (makro, meso dan/atau mikro) dari setiap lokasi pantau c) Dokumentasi dilengkapi geotag >1 100 1 50 0 0 5. Melakukan kegiatan bersih pantai dengan inisiatif kabupaten/kota Frekuensi pelaksanaan kegiatan bersih pantai 1. Frekuensi kegiatan bersih pantai dalam satu tahun Laporan dan Dokumentasi yang memuat: a) Lokasi dan koordinat kegiatan bersih pantai b) Jumlah peserta kegiatan bersih pantai (presensi) c) Data sampah yang terkumpul dan terpilah dari setiap kegiatan bersih pantai d) Dokumentasi dilengkapi geotag >3 kali 100 1-3 kali 50 Tidak melakukan gerakan bersih pantai 0 2. Jumlah akumulasi total peserta kegiatan bersih pantai dalam satu tahun >200 orang 100 <200 orang 50 Tidak melakukan gerakan bersih pantai 0 B. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku Jumlah pemangku 1. Nama-nama pemangku ≥ 4 100 20% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut kepentingan yang dibuktikan dengan SK Pembentukan Komunitas dari OPD yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerja Sama 2. Dokumentasi Laporan Kegiatan 2-3 70 1 30 0 0 2. Program/upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 C. Publikasi 1. Menyebarluaskan informasi upaya pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Frekuensi publikasi terkait upaya Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 D. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang Pengendalian Jenis dan hasil Implementasi Inovasi 1. Dokumen Deskripsi Inovasi ≥ 4 100 5% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 2-3 70 3. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 4. INDONESIA Hijau a. Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang- Undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target IKTL/IKL Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target IKTL/IKL Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target IKTL/IKL Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang- Undangan terkait Pengendalian Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/SK/SE Bupati/Walikota/SK Ada 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Kerusakan Lahan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/ Dinas Kehutanan yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Kerusakan Lahan dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Kerusakan Lahan 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD yang mencantumkan jumlah pegawai < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Pengendalian Kerusakan Lahan dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan lahan 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan lahan Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan Pengendalian Kerusakan Lahan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan lahan < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dengan APBD 1. Jumlah anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dengan anggaran 1. Jumlah anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan pada OPD yang membidangi lingkungan Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA OPD yang membidangi lingkungan hidup hidup 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Kerusakan Lahan Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Tutupan Lahan 15% 1. Ketercapaian Target IKTL Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKTL Tercapai 100 Tidak Tercapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio Luas Tutupan Hutan terhadap total luas wilayah 1. Luas Tutupan Hutan (ha) Data Luas Tutupan Hutan tahun sebelumnya (T-1) berdasarkan aplikasi IKLH 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA administrasi 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 2. Rasio luas fungsi lindung yang sudah ditetapkan terhadap luas kawasan lindung dalam RTRW 1. Luas kawasan lindung yang sudah ditetapkan (ha) SK atau Peraturan Menteri yang berwenang/Kepala Daerah terkait penetapan luas kawasan lindung eksisting 100 2. Luas kawasan lindung dalam RTRW (ha) Dokumen RTRW yang memuat total luas dan/atau rencana luas kawasan lindung 3. Rasio luas lahan kritis terhadap total luas wilayah administrasi 1. Luas lahan kritis (ha) di wilayah administrasi Data lahan kritis (Ditjen PDASRH – Kementerian Kehutanan)/BPDAS/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan 100 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 4. Rasio Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH yang terverifikasi dalam penghitungan IKTL 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA terhadap luas wilayah administrasi 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 5. Rasio luas penanaman RHL terhadap luas lahan kritis di wilayah administrasi 1. Luas Penanaman RHL Laporan penanaman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan/Perusahaan 100 2. Luas lahan kritis (ha) di wilayah administrasi Data lahan kritis (Ditjen PDASRH – Kementerian Kehutanan/BPDAS/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan) 6. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKL terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah MENETAPKAN target IKL Laporan status Kabupaten/Kota yang sudah yang sudah memuat target IKL pada RPJMD 100 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 7. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan input data RTH terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan input RTH Data RTH Kabupaten/Kota yang terverifikasi 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 8. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH INDONESIA Hijau terhadap Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH INDONESIA Hijau Laporan status pengisian IRLH INDONESIA Hijau oleh Kabupaten/Kota 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 9. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan Pembinaan Teknis Program Pengendalian 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan pembinaan terkait Perlindungan dan Pengelolaan lahan Laporan Pembinaan dan Dokumentasi 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Kerusakan Lahan terhadap total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi 2. Total jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kerjasama / Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya Pengendalian Kerusakan Lahan yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Pengendalian Kerusakan Lahan yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 3. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status tutupan lahan dan upaya Frekuensi publikasi terkait status tutupan lahan, IKTL, upaya Peningkatan tutupan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Peningkatan tutupan lahan lahan dan/atau informasi lainnya yang relevan 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang peningkatan kualitas tutupan lahan Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya peningkatan kualitas tutupan lahan dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi ≥ 4 100 2% 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 2-3 70 1 30 3. Dokumentasi Kegiatan 0 0 II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Perubahan IKTL dengan capaian IKTL tahun sebelumnya Rapor IKTL tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKTL tahun sebelumnya (T1) Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 b. Kabupaten/Kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang- Undangan mengenai perencanaan daerah yang mencantumkan Target IKTL Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah yang MENETAPKAN terkait Target IKTL Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah / Dokumen Renstra-SKPD / Dokumen Perencanaan Daerah Lainnya yang sudah memuat target IKTL Tercantum di RPJMD 100 3% Tercantum di Renstra-SKPD 50 Tidak tercantum pada RPJMD dan Renstra- SKPD 0 2. Peraturan Perundang- Undangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati/SK/SE Bupati/Walikota/SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup/ Dinas Kehutanan yang mengatur terkait dengan aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Kerusakan Lahan dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Pengendalian Kerusakan Lahan 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD yang mencantumkan jumlah pegawai < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Pengendalian Kerusakan Lahan dengan jumlah 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan lahan Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan Pengendalian Kerusakan Lahan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan lahan 2. Total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan lahan < Persentil 25 30 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dengan APBD 1. Jumlah anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 1. Jumlah anggaran Pengendalian Kerusakan Lahan pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Lahan NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Kerusakan Lahan Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Kerusakan Lahan Ada 100 Belum Ada 0 D. Pelaksanaan Kegiatan a. Target Indeks Kualitas Lahan 15% 1. Ketercapaian Target IKTL Tercapai/Tidak Tercapai Rapor IKTL Tercapai 100 Tidak mencapai 0 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio Luas Tutupan Hutan terhadap total luas wilayah administrasi 1. Luas Tutupan Hutan (ha) Data Luas Tutupan Hutan tahun sebelumnya (T-1) berdasarkan aplikasi IKLH 100 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 2. Rasio luas kawasan lindung yang sudah ditetapkan terhadap luas kawasan lindung dalam RTRW 1. Luas kawasan lindung yang sudah ditetapkan (ha) SK atau Peraturan Menteri yang berwenang /Kepala Daerah terkait penetapan luas kawasan lindung eksisting 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Luas kawasan lindung dalam RTRW (ha) Dokumen RTRW yang memuat total luas dan/atau rencana luas kawasan lindung 3. Rasio luas lahan kritis terhadap total luas wilayah administrasi 1. Luas lahan kritis (ha) di wilayah administrasi Data lahan kritis (Ditjen PDASRH – Kementerian Kehutanan)/BPDAS/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan 100 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 4. Rasio Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap luas wilayah administrasi 1. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) 1. RTH yang terverifikasi dalam penghitungan IKTL 100 2. Luas wilayah administrasi (ha) Data Luas wilayah administrasi berdasarkan aplikasi IKLH 5. Rasio luas penanaman RHL terhadap luas lahan kritis di wilayah administrasi 1. Luas Penanaman RHL Laporan penanaman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan/Perusahaan 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Luas lahan kritis (ha) di wilayah administrasi Data lahan kritis (Ditjen PDASRH – Kementerian Kehutanan/BPDAS/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kehutanan) E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan lahan 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kerjasama / Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya Pengendalian Kerusakan Lahan yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Pengendalian Kerusakan Lahan yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 F. Publikasi 1. Penyebarluasan Frekuensi publikasi 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA informasi terkait status tutupan lahan dan upaya peningkatan kualitas tutupan lahan terkait status tutupan lahan, IKTL, upaya, upaya peningkatan kualitas tutupan lahan dan/atau informasi lainnya yang relevan 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang peningkatan kualitas tutupan lahan Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya peningkatan kualitas tutupan lahan dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 1 30 3. Dokumentasi Kegiatan 0 0 II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Perubahan IKTL dengan capaian IKTL tahun sebelumnya Rapor IKTL T-0 dan Rapor IKTL T-1 Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 5. PRO-KEHATI (Tingkat Provinsi) NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Memiliki Dokumen Profil Kehati Dokumen Profil Kehati Dokumen Profil Kehati yang terintegrasi dengan RTRW Sudah ada dan terintegrasi dengan RTRW 100 8% Sudah ada dan belum terintegrasi dengan RTRW 50 Belum ada 0 2. Memiliki Dokumen Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah Ada 100 Belum Ada 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 3. Rencana Induk Pengelolaan Kehati Daerah tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pengelolaan Kehati Daerah tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Catatan: Paling sedikit 1 item kegiatan sudah tercantum dalam dokumen RPJMD atau Renstra-SKPD atau RKPD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Renstra- SKPD/RKPD yang mencantumkan Rencana Induk Pengelolaan Kehati Daerah Pengelolaan Kehati Daerah tercantum di RPJMD 100 Pengelolaan Kehati Daerah tercantum ke dalam Renstra-SKPD 50 Pengelolaan Kehati Daerah tercantum ke dalam RKPD 25 Tidak tercantum 0 4. Peraturan Perundang-Undangan terkait kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan Kehati Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan Kehati Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan Kehati Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengelolaan Kehati Daerah dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengelolaan Kehati Daerah 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengelolaan Kehati Daerah dengan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kehati 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait pengelolaan Kehati Daerah Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan pengelolaan Kehati Daerah ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Jumlah pegawai yang melaksanakan tugas dan < Persentil 25 30 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Daerah fungsi pengelolaan Kehati Daerah 0 0 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 3% 1. Rasio anggaran pengelolaan Kehati dengan APBD 1. Total anggaran pengelolaan Kehati dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥1% 100 0,5%≥ x < 1% 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 0%> x <0,5% 30 0 0 2. Rasio anggaran pengelolaan Kehati dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 1. Total anggaran pengelolaan Kehati pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥5% 100 3%≥ x <5% 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 0%> x <3% 30 0 0 b. Rencana aksi Pengelolaan Kehati 1. Memiliki rencana aksi/kegiatan pengelolaan Kehati pada tahun berjalan yang diturunkan dari Dokumen Rencana Dokumen rencana aksi/kegiatan pengelolaan Kehati pada tahun berjalan yang diturunkan dari Dokumen Rencana Induk Dokumen rencana aksi/kegiatan pengelolaan Kehati pada tahun berjalan yang diturunkan dari Dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Ada 100 Belum Ada 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Induk Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah Pengelolaan (RIP) Kehati Daerah Kehati Daerah D. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio jumlah kabupaten/kota yang menerbitkan SK penetapan jenis tanaman dan tumbuhan dilindungi dan/atau yang perlu ditingkatkan populasinya terhadap jumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi Jumlah kab/kota dalam satu provinsi yang menerbitkan SK tanaman dan tumbuhan dilindungi pada unit ekosistem di wilayah ekoregion dan/atau yang perlu ditingkatkan populasinya Dokumen SK penetapan jenis tanaman dan tumbuhan dilindungi dan/atau yang perlu ditingkatkan populasinya 100 72% Jumlah kab/kota dalam satu provinsi 2. Jumlah Taman Kehati yang dibangun dan dikelola Jumlah Taman Kehati yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kot a berdasarkan Peraturan Dokumen SK Penetapan Lokasi Taman Kehati dan Unit Pengelola Taman Kehati ≥ 5 100 3-4 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Perundangan 1-2 30 0 0 3. Luas RTH yang telah memiliki tumbuhan/tanaman lokal pada unit ekosistem pada wilayah ekoregion Luas RTH yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kot a yang mengoleksi tumbuhan/tanaman lokal pada unit ekosistem pada wilayah ekoregion, dengan luas minimal 0,1 Hektar pada setiap unitnya yang dihitung secara total pada satu provinsi Dokumen SK Penetapan Lokasi yang mencantumkan luasan ≥ 3 Hektar 100 0 < x < 3 Hektar 50 0 Hektar 0 4. Terlaksananya kegiatan identifikasi dan inventarisasi potensi Kehati pada ekosistem alami Data dan informasi hasil identifikasi dan inventarisasi potensi Kehati pada ekosistem alami Laporan pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi Kehati pada ekosistem alami Telah dilaksanakan 100 Sedang dilaksanakan 50 Belum dilaksanakan 0 5. Terlaksananya kegiatan identifikasi potensi ancaman dan pengurangan Kehati Data dan informasi sebaran potensi ancaman dan pengurangan Kehati Dokumen yang dilengkapi dengan peta sebaran potensi ancaman dan pengurangan Kehati Telah dilaksanakan 100 Sedang dilaksanakan 50 Belum dilaksanakan 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 6. Rasio luas ekosistem alami di luar kawasan hutan yang direhabilitasi terhadap total luas ekosistem alami di luar kawasan hutan 1. Luas ekosistem alami di luar kawasan hutan yang direhabilitasi (ha) Ekosistem alami berupa ekosistem marine/laut, ekosistem limnik (perairan tawar), ekosistem semi- terestrial (berada diantara ekosistem darat dan air), dan ekosistem terestrial (di daratan atau di atas permukaan air) (IBSAP, 2025) Dokumen rehabilitasi ekosistem alami di luar kawasan hutan 100 2. Total luas ekosistem alami di luar kawasan hutan (ha) NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 7. Rasio luas ekosistem alami di luar kawasan hutan yang dilindungi 1. Luas ekosistem alami di luar kawasan hutan yang dilindungi. Ekosistem alami berupa ekosistem marine/laut, ekosistem limnik (perairan tawar), ekosistem semi- terestrial (berada diantara ekosistem darat dan air), dan ekosistem terestrial (di daratan atau di atas permukaan air) (IBSAP, 2025) Dokumen perlindungan ekosistem alami di luar kawasan hutan 100 2. Total luas ekosistem alami di luar kawasan hutan 8. Jumlah kegiatan pencegahan dan pengendalian pengurangan ancaman Kehati di luar kawasan hutan Jumlah kegiatan pencegahan dan pengendalian pengurangan ancaman Kehati di luar kawasan hutan Berdasarkan Pasal 8 huruf h UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Laporan kegiatan pencegahan dan pengendalian pengurangan ancaman kehati di luar kawasan hutan ≥ 20 kegiatan 100 10 < X < 20 kegiatan 70 <10 kegiatan 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati), mewajibkan setiap negara untuk melakukan pencegahan, pengendalian atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies; 9. Jumlah tanaman lokal/endemik langka yang ditanam/diperkaya Jumlah tanaman lokal/endemik langka yang ditanam/diperkaya (jumlah individu tanaman) Daftar jenis tanaman lokal/endemik langka yang ditanam/diperkaya ≥ 90 100 30 ≤ X < 90 70 0 < X < 30 30 0 0 10. Jumlah kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan yang telah ditetapkan dan dikelola Jumlah kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Ko Dokumen SK Penetapan Lokasi kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan ≥ 5 100 3-4 70 1-2 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA ta berdasarkan Peraturan Perundangan Catatan: Kawasan bernilai penting mengacu pada PermenLH Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati SK Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya ≥ 4 100 8% 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang melibatkan melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status Keanekaragaman Hayati melalui Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Frekuensi publikasi terkait perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 3% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki Inovasi di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 3% Tidak Ada 0 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 3. Dokumentasi Kegiatan 6. Gambut Lestari a. Provinsi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang-Undangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Ada 100 3% Belum Ada 0 2. Memiliki Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Sudah Ditetapkan 100 Sudah mendapat Pertimbangan Teknis 70 Belum Menyusun 0 II. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Perlindungan dan Pengelolaan 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Ekosistem Gambut dengan total jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gambut Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut Catatan: OPD : Dinas yang menangani Lingkungan Hidup tergantung nomenklatur setiap daerah 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan jumlah 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan/bimbingan teknis Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 2. Total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut < Persentil 25 30 0 0 III. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan APBD 1. Jumlahanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥1% 100 0,5%≥ x < 1% 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 0%> x <0,5% 30 0 0 2. Rasio anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan anggaran OPD yang membidangi 1. Jumlah anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥5% 100 3%≥ x <5% 70 2. Total Anggaran OPD 0%> x <3% 30 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA lingkungan hidup yang membidangi lingkungan hidup 0 0 b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. Memiliki Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Ada 100 Belum Ada 0 IV. Pelaksanaan a. Pelaksanaan Kegiatan 15% 1. Rasio luas area Ekosistem Gambut yang rusak dengan total luas area Ekosistem Gambut 1. Luas Area Ekosistem Gambut yang Rusak 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Luas Total Area Ekosistem Gambut Catatan: - Perhitungan luas area Ekosistem Gambut menggunakan batas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) - Luas area Ekosistem Gambut yang rusak dihitung pada area konsesi dan non-konsesi - Luas area Ekosistem Gambut yang rusak(ha) merupakan penjumlahan kategori rusak: ringan, sedang, berat, dan sangat berat. NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Rasio luas area pembasahan dengan sekat kanal yang terdapat di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan Luas area terdampak kanal 1. Luas area pembasahan dengan sekat kanal yang terdapat di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dalam wilayah administrasi Catatan: Luas area pembasahan dengan sekat kanal = jumlah sekat kanal dikali 30 ha (Asumsi 1 buah sekat kanal memiliki cakupan sekat kanal 30 hektar) 100 2. Luas area terdampak kanal (ha) Catatan: Luas area terdampak kanal adalah luas area yang berpotensi mengalami kekeringan akibat adanya kanal NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 3. Rasio luas revegetasi dan/atau rehabilitasi vegetasi Ekosistem Gambut dengan luas area fungsi lindung Ekosistem Gambut 1. Luas revegetasi dan/atau rehabilitasi vegetasi Ekosistem Gambut (ha) 100 2. Luas area fungsi lindung Ekosistem Gambut (ha) 4. Jumlah Pemulihan Ekosistem Gambut berbasis Masyarakat Jumlah Pemulihan Ekosistem Gambut berbasis masyarakat seperti Program Desa Mandiri Peduli Gambut atau Kampung Iklim > 8 100 5-8 70 1-4 30 0 0 5. Rasio jumlah titik pantau TMAT (Tinggi Muka Air Tanah) pada fungsi budidaya 1. Jumlah titik pantau TMAT pada fungsi budidaya dan/atau fungsi lindung 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA dan/atau fungsi lindung dengan luas area Ekosistem Gambut 2. Luas Total Area Ekosistem Gambut Catatan: - Perhitungan luas area Ekosistem Gambut menggunakan batas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) 6. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) terhadap total jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki Ekosistem Gambut 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah Laporan Status Pemantauan TMAT 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki Ekosistem Gambut 7. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Program Gambut Lestari terhadap Jumlah 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah mengisi IRLH Program Gambut Lestari Laporan status pengisian IRLH Program Langit Biru oleh Kabupaten/Kota 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Kabupaten/Kota yang memiliki Ekosistem Gambut 2. Total jumlah Kabupaten/Kota yang yang memiliki Ekosistem Gambut 8. Rasio total jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan Pembinaan Teknis Program Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhadap total jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki Ekosistem Gambut 1. Jumlah Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan pembinaan terkait Program Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. Laporan Pembinaan dan Dokumentasi 100 2. Total jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki Ekosistem Gambut V. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Pengelolaan Ekosistem Gambut Pengelolaan Ekosistem Gambut 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 VI. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status kerusakan Ekosistem Gambut, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Frekuensi publikasi terkait status kerusakan Ekosistem Gambut, upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 VII. Inovasi NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 1. Memiliki inovasi bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria:merupakan upaya Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 2% 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi Tidak Ada 0 3. Dokumentasi Kegiatan II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) Perubahan IKEG dengan capaian IKEG tahun sebelumnya Rapor IKEG tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKEG tahun sebelumnya (T1) Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 b. Kabupaten/Kota NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA I. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah A. Peraturan Perundang-Undangan 1. Peraturan Perundang- Undangan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dokumen Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota/Peraturan Bupati yang mengatur terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Ada 100 3% Belum Ada 0 2. Memiliki Dokumen Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Dokumen Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Dokumen Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Ada 100 Belum Ada 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 3% 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan total jumlah 1. Jumlah pegawai yang ditugaskan melakukan tugas Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. SK Penempatan Pegawai/SK Tim/SK Penugasan ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2. Total jumlah pegawai pada OPD tersebut Catatan: OPD : Dinas yang menangani Lingkungan Hidup tergantung nomenklatur setiap daerah 2. Struktur Organisasi dan Tugas dan Fungsi OPD < Persentil 25 30 0 0 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. Jumlah pegawai yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sertifikat/Surat Tugas Pelatihan Pegawai yang melakukan pelatihan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total pegawai yang ditugaskan untuk melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut < Persentil 25 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 20% 1. Rasio anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan APBD 1. Jumlah anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dari Seluruh OPD Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD < Persentil 25 30 0 0 2. Rasio anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 1. Jumlah anggaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut pada OPD yang membidangi lingkungan hidup Dokumen DIPA ≥ Persentil 75 100 Persentil 25 ≤ X < Persentil 75 70 2. Total Anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup < Persentil 25 30 0 0 b. Rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. Memiliki Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Sebutkan Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Bukti tertulis yang memuat rencana aksi/kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Ada 100 Belum Ada 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA Gambut Gambut Gambut D. Pelaksanaan a. Pelaksanaan Kegiatan 15% 1. Rasio luas area Ekosistem Gambut yang rusak dengan total luas area Ekosistem Gambut 1. Luas Area Ekosistem Gambut yang Rusak Catatan: Luas area Ekosistem Gambut (ha) adalah luas area Ekosistem Gambut pada area konsesi dan non-konsesi 100 2. Luas Total Area Ekosistem Gambut Catatan: Luas area Ekosistem Gambut yang rusak(ha) merupakan penjumlahan kategori rusak ringan, ringan sedang, berat, dan sangat berat NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 2. Rasio luas sekat kanal yang terdapat di KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) dalam wilayah kabupaten/kota dengan luas area Ekosistem Gambut kategori rusak 1. Luas sekat kanal yang terdapat di KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) dalam wilayah administrasi Catatan: Luas sekat kanal = jumlah sekat kanal dikali 30 ha (Asumsi 1 buah sekat kanal memiliki cakupan sekat kanal 30 hektar) 100 2. Luas area ekosistem gambut kategori rusak (ha) NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA 3. Rasio luas pemulihan lahan Ekosistem Gambut dengan luas area Ekosistem Gambut kategori rusak 1. Luas pemulihan lahan ekosistem gambut (ha) Catatan: - Pemulihan merujuk pada Permen No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut - Pemulihan yang dilakukan oleh Penanggungjawab Konsesi, DMPG (Desa Mandiri Peduli Gambut), dan/atau Pemda 100 2. Luas area ekosistem gambut kategori rusak (ha) 4. Rasio jumlah titik pantau TMAT (Tinggi Muka Air Tanah) pada fungsi budidaya dan/atau fungsi 1. Jumlah titik pantau TMAT pada fungsi budidaya dan/atau fungsi lingung yang diusahakan 100 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA lindung yang diusahakan dengan luas area Ekosistem Gambut 2. Luas Total Area Ekosistem Gambut Catatan: - Luas area Ekosistem Gambut (ha) adalah luas area Ekosistem Gambut pada area konsesi dan non-konsesi E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 1. SK Pembentukan Komunitas dari instansi/pihak yang berwenang, AD-ART, atau Dokumen Kerjasama ≥ 4 100 5% 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 2. Program/upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melibatkan pemangku kepentingan lain Jumlah program/upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Laporan Kegiatan ≥ 4 100 2-3 70 2. Dokumentasi Kegiatan 1 30 0 0 NO. SUBKRITERIA KETERANGAN BUKTI DUKUNG KATEGORI KELAS NILAI BOBOT KRITERIA F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status kerusakan Ekosistem Gambut, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Frekuensi publikasi terkait status kerusakan Ekosistem Gambut, upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan/atau informasi lainnya yang relevan 1. Bukti Publikasi ≥ 4 100 2% 2-3 70 2. Tautan Publikasi 1 30 0 0 G. Inovasi 1. Memiliki inovasi bidang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Sebutkan jumlah kegiatan dengan kriteria: merupakan upaya penyelesaian permasalahan Ekosistem Gambut kerusakan Ekosistem Gambut dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Dokumen Deskripsi Inovasi Ada 100 2% 2. Laporan Hasil Implementasi Inovasi 3. Dokumentasi Kegiatan Tidak Ada 0 II. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1. Perubahan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) Perubahan IKEG dengan capaian IKEG tahun sebelumnya Rapor IKEG tahun yang dinilai (T0) dan Rapor IKEG tahun sebelumnya (T1) Meningkat 100 50% Tetap 50 Turun 0 B. Contoh Perhitungan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berikut ini merupakan contoh perhitungan IRLH tingkat Kabupaten/Kota (Kota Pontianak) sebagai berikut: 1. Melakukan verifikasi hasil penginputan oleh Kota Pontianak pada IRLH Prokasih dan melakukan perhitungan pada setiap kriterianya. NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT I. Upaya yang Dilakukan Pemerintah Daerah A. Kebijakan dan Peraturan 1. Target Indeks Kualitas Air tercantum dalam Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2040 Tersedia dan Sesuai 100 1 2. Memiliki Peraturan Daerah terkait Pengendalian Pencemaran Air Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air Tersedia dan Sesuai 100 3. Memiliki Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) RPPMA Kota Pontianak dalam proses revisi Tersedia dan sesuai 0 NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT 4. Peraturan Perundang- Undangan yang memuat pengelolaan sampah di sungai - Tidak tersedia 0 B. Struktur dan Pengembangan Kompetensi a. Struktur Organisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup 0,82 1. Rasio pegawai yang ditugaskan melakukan tugas pengendalian pencemaran air dengan total jumlah pegawai OPD 9/631 Tersedia dan Sesuai 30 b. Sumber Daya Manusia 1. Rasio pegawai yang mengikuti pelatihan terkait pengendalian pencemaran air dengan jumlah pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengendalian pencemaran air /9 Tersedia dan Sesuai 11.11 C. Perencanaan Kegiatan a. Ketersediaan Anggaran 12,26 1. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan APBD 429.837.419 / 1.701.361.585.282 Tersedia dan Sesuai 30 NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT 2. Rasio anggaran pengendalian pencemaran air dengan anggaran OPD yang membidangi lingkungan hidup 429.837.419 / 62.662.902.810,20 Tersedia dan Sesuai 30 b. Rencana aksi Pengendalian Pencemaran Air 1. Dokumen yang memuat rencana aksi/kegiatan Pengendalian Pencemaran air Rencana Strategis DLH Kota Pontianak Tahun 2023 Tersedia dan Sesuai 100 D. Implementasi a. Target Indeks Kualitas Air 13,24 1. Apakah sudah mencapai target IKA yang ditetapkan? Tercapai Tersedia dan Sesuai 100 b. Pelaksanaan Kegiatan 1. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi dengan total jumlah usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten/Kota 4 / 4 Tersedia dan Sesuai 100 2. Rasio jumlah usaha dan/atau kegiatan yang air limbahnya memenuhi baku mutu air limbah dengan total usaha dan/atau kegiatan yang diawasi 27 / 27 Tersedia dan Sesuai 100 NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT 3. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) dengan jumlah total titik pemantauan mutu air berdasarkan ketentuan 14 / 27 Tersedia dan Sesuai 51.85 4. Rasio jumlah titik pemantauan badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang memenuhi baku mutu air dengan jumlah total titik pemantauan mutu air 12/14 Tersedia dan Sesuai 44.96 5. Rasio jumlah penduduk terlayani IPAL Domestik dengan jumlah penduduk total 9.028 / 672.727 Tersedia dan Sesuai 1.34 6. Rasio jumlah USK (Usaha Skala Kecil) yang mengolah limbah dengan jumlah total USK 81 / 124 Tersedia dan Sesuai 65.32 7. Rasio jumlah pemantauan sampah dengan hasil nihil dengan jumlah total pemantauan sampah sungai di badan air (sungai, danau, situ, embung, waduk) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota - / - Tidak tersedia 0 NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT E. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan 1. Jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran air 1. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa 2. Komunitas “Organik Pontianak” 3. Pengurus Rumah Komunitas Kota Pontianak (Rumpon) Tersedia dan Sesuai 100 5 2. Jumlah program/upaya pengendalian pencemaran air yang melibatkan pemangku kepentingan lain 1. Proklim (Program Kampung Iklim) 2. Sinergi Gerakan Komunitas Pegiat Lingkungan dan Aplikasi angkuts 3. Gerakan Senyum Kapuas (GSK) Tersedia dan Sesuai 100 F. Publikasi 1. Penyebarluasan informasi terkait status mutu air dan/atau upaya pengendalian pencemaran air 1. WEBSITE OPD : dlh.pontianakkota.go.id http//sipeka.equoterz.com/admin 2. SIPEDULI, kegiatan Pengadaan Software Pembuatan Aplikasi Pelayanan Izin Lingkungan 3. SIPEKA, http://www.sipekapontianak.com/ aplikasi Hasil Kegiatan Pemantauan Kualitas Air 4. SWAPANTAU, dan http://swapantau.pontianakkota.go.id/lo. Tersedia dan Sesuai 100 2 NO. SUBKRITERIA DATA BUKTI DUKUNG NILAI NILAI x BOBOT G. Inovasi 1. Memiliki kegiatan dengan kriteria: merupakan upaya Pengendalian pencemaran air dan/atau pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik dan efektif 1. Membentuk Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kota Pontianak mulai menyusun rencana aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Kota Pontianak 2. Kota Pontianak sebagai ‘Smart City’ Tata Pemerintahan Yang Efektif 3. Gerakan Pungut Sampah Pembinaan Sekolah Lingkungan (Adiwiyata) 4. HPSN dan World Clean Up Day 2019 5. Edukasi dan Pemberdayaan Duta di Lingkungan Hidup 6. Aplikasi Angkuts (angkutan sampah) 7. Aplikasi GENCIL Tersedia dan Sesuai 100 2 SUB TOTAL UPAYA 36,32 III. Hasil (Perubahan Capaian Status dan Kondisi Lingkungan Hidup) 1 Perubahan Indeks Kualitas Air (IKA) IKA Tahun 2022 = 59,84 IKA Tahun 2023 = 51,4 Tersedia dan Sesuai 0 0 SUB TOTAL HASIL 0 TOTAL IRLH KALI BERSIH KOTA PONTIANAK 36,32 Berdasarkan tabel di atas, maka nilai Indeks Respon Lingkungan Hidup untuk kegiatan pengendalian pencemaran air/Prokasih Kota Pontianak adalah 51,76 dengan kategori “Sedang”. 2. Perhitungan masing-masing program dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana pada angka 1 (satu). Sehingga, didapatkan nilai IRLH setiap program kerja pada Kota Pontianak adalah sebagai berikut: MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ No. IRLH Nilai Kategori 1. IRLH Langit Biru 71,29 Baik 2. IRLH Kali Bersih 36,32 Sedang 3. IRLH INDONESIA Hijau 47,60 Sedang 4. IRLH Pro-Kehati 25,21 Buruk 5. IRLH Gambut Lestari - (tidak memiliki ekosistem gambut) - 6. IRLH Pantai Lestari 20,21 Buruk
Your Correction