Correct Article 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, penilaian terhadap program pro-kehati untuk aspek keanekaragaman hayati berlaku pada periode penilaian tahun
2027.
Your Correction
