Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Deputi dapat membentuk dewan penilai, yang terdiri atas unsur: a. Kementerian/Badan; b. kementerian/lembaga; c. akademisi; d. media massa; e. pemerhati lingkungan; dan/atau f. pakar lingkungan. (2) Dewan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kredibilitas, integritas, dan berwawasan luas; dan b. tidak memiliki hubungan kerja dengan kandidat penerima penghargaan paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction