Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada gubernur dan bupati/walikota atas hasil kinerja pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan lingkungan hidup. (2) Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri/Kepala menugaskan Deputi. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. trofi; b. sertifikat; c. peningkatan kapasitas pemerintah daerah; dan/atau d. pengembangan program kerja.
Your Correction