Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melalui Deputi melakukan pembinaan atas pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan kondisi Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; dan/atau b. konsultasi.
Your Correction