Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala melalui Deputi melakukan pembinaan atas pelaksanaan status dan kondisi Lingkungan Hidup serta respon terhadap perubahan kondisi Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. diseminasi informasi; dan/atau
b. konsultasi.
Your Correction
