Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Berdasarkan pelaporan atas hasil penetapan indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup.
(2) Respon terhadap perubahan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui program:
a. kali bersih untuk media air;
b. langit biru untuk media udara;
c. pantai lestari untuk media air laut;
d. INDONESIA hijau untuk media Tutupan Lahan;
e. gambut lestari untuk media Gambut; dan
f. pro-kehati untuk aspek keanekaragaman hayati.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan respon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian/Badan.
(4) Deputi melakukan penilaian terhadap pelaporan respon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tata cara pelaporan dan penilaian respon terhadap perubahan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
