Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi Lingkungan Hidup di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
3. Indeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi mutu air di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
4. Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi mutu udara di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
5. Indeks Kualitas Air Laut yang selanjutnya disingkat IKAL adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi mutu air laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
6. Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi tutupan lahan di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
7. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat IKEG adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi ekositem gambut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
8. Indeks Kualitas Lahan yang selanjutnya disingkat IKL adalah nilai yang menggambarkan status dan kondisi tutupan lahan dengan menambahkan faktor koreksi pada ekosistem gambut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
9. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
10. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
11. Kanal adalah saluran yang menerima beban limpasan.
12. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
13. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau rawa.
14. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
15. Tinggi Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan air tanah terhadap permukaan lahan Gambut di titik penaatan.
16. Areal Terdampak Kanal adalah luasan area yang mengalami penurunan Tinggi Muka Air Tanah akibat adanya Kanal (drainase) dikurangi luas lahan Gambut yang mengalami peningkatan Tinggi Muka Air Tanah dari pembangunan Sekat Kanal.
17. Areal Bekas Terbakar adalah luasan area bekas terbakar yang merujuk kepada peta indikasi areal kebakaran hutan dan lahan.
18. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
19. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
21. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
22. Deputi adalah deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Your Correction
