Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DENGAN SISTEM TERSENDIRI NO Parameter Debit Satuan < 100 100 < x < 1.000 > 1.000 m3/hari 1. Kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD) 60 45 35 mg/L 2. Kebutuhan oksigen kimiawi (COD) 150 125 115 mg/L 3. Padatan Tersuspensi Total (TSS) 50 40 30 mg/L 4. Fenol Total 0,5 0,5 0,5 mg/L 5. Krom Total 1,0 1,0 1,0 mg/L 6. Total Amonia (sebagai N) 8,0 8,0 8,0 mg/L 7. Sulfida 0,3 0,3 0,3 mg/L 8. Minyak Lemak 3,0 3,0 3,0 mg/L 9. pH 6 – 9 6 – 9 6 – 9 mg/L 10. Warna 200 200 200 Pt-Co 11. Suhu 38 38 38 oC 12. Volume Air Limbah maksimum 100 100 100 m3/ton produk Catatan: Volume Air Limbah maksimum hanya untuk pengolahan Air Limbah tersendiri MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DENGAN SISTEM TERINTEGRASI Perhitungan Baku Mutu Air Limbah pada unit Pengolahan Air Limbah terintegrasi dilakukan untuk mendapatkan angka mengenai: 1. debit Air Limbah paling tinggi; dan 2. kadar Air Limbah gabungan paling tinggi. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumusan sebagai berikut: A. Debit Air Limbah paling tinggi Debit Air Limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi Air Limbah dari masing-masing kegiatan tekstil dan kegiatan lainnya, seperti yang dinyatakan dalam persamaan berikut: Keterangan Qmax : Debit Air Limbah paling tinggi, dalam satuan m3/waktu. Qi : Debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan i, dalam satuan m3/waktu. Qn : Debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan n, dalam satuan m3/waktu. B. Kadar Air Limbah Gabungan Paling Tinggi. 1. Untuk parameter yang sama Jika terdapat parameter yang sama dari beberapa jenis sumber Air Limbah, maka penentuan kadar paling tinggi pada parameter yang sama tersebut ditentukan dengan menggunakan metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Cmax : Kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/L. Ci : Kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan i, dalam satuan mg/L. Qi : Debit paling tinggi Air Limbah kegiatan i, dalam satuan m3/waktu. Cn : Kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/L. Qn : Debit paling tinggi Air Limbah kegiatan n, dalam satuan m3/waktu. 2. Untuk Parameter yang Berbeda. Penentuan kadar paling tinggi dilakukan dengan ketentuan: a. perhitungan dilakukan berdasarkan gabungan dari seluruh parameter; dan b. jika terdapat parameter yang sama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus sebagaimana dijabarkan dalam B.1. Contoh perhitungan kadar Air Limbah gabungan paling tinggi, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut. PARAMETER AIR LIMBAH DARI PROSES AIR LIMBAH DOMESTIK GABUNGAN Tingkat Keasaman (pH) 6-9 6-9 6-9 Biochemical Oxygen Demand (BOD) 60 30 40 Chemical Oxygen Demand (COD) 150 100 117 Total Suspended Solid (TSS) 50 30 37 Minyak & Lemak 3 5 4 Amoniak 8 10 9 Total Coliform - 3.000 3.000 Fenol Total 0,5 - 0,5 Krom Total (Cr total) 1 - 1 Sulfida 0,3 - 0,3 Warna 200 - 200 Suhu 38 - 38 Debit (m3/hari) 100 200 300 Keterangan: Contoh perhitungan BOD Diketahui: 1. Konsentrasi BOD dari proses (Ci)= 60 mg/L. 2. Konsentrasi BOD dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk BOD terintegrasi: = = 40 mg/L Perhitungan untuk parameter yang sama. Perhitungan untuk parameter yang berbeda. Contoh perhitungan COD Diketahui: 1. Konsentrasi COD dari proses (Ci)= 150 mg/L. 2. Konsentrasi COD dari kegiatan domestik (Cn) = 100 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk COD terintegrasi: = = 117 mg/L Contoh perhitungan TSS Diketahui: 1. Konsentrasi TSS dari proses (Ci)= 50 mg/L. 2. Konsentrasi TSS dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk TSS terintegrasi: = = 37 mg/L Contoh perhitungan Minyak Lemak Diketahui: 1. Konsentrasi Minyak Lemak dari proses (Ci)= 3 mg/L. 2. Konsentrasi Minyak Lemak dari kegiatan domestik (Cn) = 5 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk Minyak Lemak terintegrasi: = = 4 mg/L Contoh perhitungan Amoniak Diketahui: 1. Konsentrasi Amoniak dari proses (Ci)= 8 mg/L. 2. Konsentrasi Amoniak dari kegiatan domestik (Cn) = 10 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk Amoniak terintegrasi: = = 9 mg/L MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ
Your Correction