Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 433); dan
b. Lampiran XLII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
