Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Tekstil
Current Text
(1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
