Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang masuk dalam daftar potensi pencemar air tinggi;
b. kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik dengan volume lebih kecil atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari;
c. larangan pembuangan Air Limbah Domestik ke drainase dan saluran irigasi; dan
d. baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 268), dikecualikan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
Your Correction
