Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari serta melakukan kegiatan pembuangan Air Limbah;
b. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari 3m3 (tiga meter kubik) per hari dan lebih kecil atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari untuk pembuangan Air Limbah;
c. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari untuk pembuangan Air Limbah;
d. menghasilkan Air Limbah Domestik untuk pemanfaatan Air Limbah; dan/atau
e. telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau SPPL, wajib melakukan:
a. perubahan Persetujuan Lingkungan; atau
b. penyesuaian pelaksanaan pemantauan Air Limbah bagi kegiatan yang wajib SPPL, dalam hal Baku Mutu Air Limbah belum sesuai dengan Peraturan Menteri/Badan ini.
(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tanpa disertai dengan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini.
(4) Tata cara perubahan Persetujuan Lingkungan dan SPPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
