Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Penggunaan proses teknologi lain wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
Your Correction