Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL.
(2) Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
