Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterapkan berdasarkan: a. sistem pengolahan Air Limbah Domestik; b. jenis Air Limbah Domestik; dan c. kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik. (2) Sistem pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tersendiri, untuk pengolahan Air Limbah Domestik; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah Domestik dengan Air Limbah non-Domestik. (3) Jenis Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Air Limbah Kakus; dan/atau b. Air Limbah nonKakus. (4) Kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuangan Air Limbah ke: 1. Media Air; atau 2. drainase atau saluran irigasi; dan b. pemanfaatan Air Limbah untuk: 1. penyiraman dan/atau pencucian; 2. menahan intrusi air laut; 3. resapan di formasi atas (permukaan); dan 4. resapan di dalam formasi. (5) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (6) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penghitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction