Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik; dan b. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Your Correction