Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum:
a. dilepas ke lingkungan; dan
b. dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik.
(3) Selain Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik meliputi:
a. jasa pengolah Air Limbah; dan/atau
b. jasa pengolah lumpur tinja.
(4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengolah Air Limbah dan/atau jasa pengolah lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikecualikan dari kewajiban pengolahan Air Limbah Domestik.
Your Correction
