Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 2. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktifitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. 3. Air Limbah Kakus adalah Air Limbah yang berasal dari buangan biologis, berbentuk tinja manusia beserta buangan lainnya berupa cairan. 4. Air Limbah Nonkakus adalah Air Limbah yang berasal dari buangan aktivitas manusia seperti mandi dan cuci. 5. Air Limbah non-Domestik adalah Air Limbah yang dihasilkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersumber dari kegiatan utama dan penunjang, tidak termasuk Air Limbah Domestik. 6. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 7. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. 8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 9. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi atau proses pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 10. Media Air adalah badan air permukaan dan/atau laut. 11. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 12. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Your Correction