Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk: a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Air Limbah Pertambakan Udang kepada penanggung jawab Pertambakan Udang; dan b. mengambil tindakan untuk pengendalian pencemaran Badan Air atau laut.
Your Correction