Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. debit Air Limbah Pertambakan Udang secara harian; b. hasil pemantauan Air Limbah Pertambakan Udang; c. hasil pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut; d. penghitungan beban Air Limbah Pertambakan Udang; dan e. jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia lainnya yang digunakan. (3) Laporan wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Laporan hasil pemantauan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction