Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Current Text
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan pemantauan:
a. Air Limbah; dan
b. mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; dan
b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.
(3) Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tambak Udang.
(4) Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; dan
b. parameter yang dipantau sesuai dengan parameter Baku Mutu Air Limbah.
Your Correction
