Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan. (2) Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib memenuhi ketentuan: a. Baku Mutu Air Limbah; dan b. standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang. (3) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Pertambakan Udang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang dengan ketentuan: a. menggunakan standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. teknologi lain selain teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction