Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pertambakan Udang adalah Usaha dan/atau Kegiatan membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin di tambak. 2. Tambak Udang adalah sebuah kolam yang dibangun untuk membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin. 3. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 5. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 6. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 7. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk mengolah limbah biologi, fisika, kimia yang terkandung dalam Air Limbah Tambak Udang sehingga Air Limbah Tambak Udang tersebut dapat digunakan untuk aktivitas lain. 8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 9. Siklus Produksi Tambak Udang adalah proses produksi budi daya udang dimulai dari penebaran bibit udang, pembesaran sampai dengan panen. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction