Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 219

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; b. koordinasi pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; c. pelaksanaan penilaian, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. 28. Ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction