Correct Article 213
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan
hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
c. pelaksanaan penilaian pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
d. penyiapan rekomendasi registrasi laboratorium lingkungan hidup:
e. pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup;
f. pelaksanaan pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
27. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
