Correct Article 183
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
c. pelaksanaan inventarisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
d. pelaksanaan analisis data dan informasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan
dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen dan sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
f. pelaksanaan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
g. pelaksanaan sinkronisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
h. pelaksanaan fasilitasi integrasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Bidang Wilayah.
26. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
