Correct Article 67
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
22. Ketentuan huruf f Pasal 178 diubah, sehingga Pasal 178 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
