Correct Article 65
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
