Correct Article 64
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
18. Judul Bagian Ketujuh BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
