Correct Article 63
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
17. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
