Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan. 12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction