Correct Article 57
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
9. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
