Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 9. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction