Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 6. Judul Bagian Keempat BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction