Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan. 4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction