Correct Article 19
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
