Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPEGM merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi pada BPEGM merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Your Correction