Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BPEGM harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction