Correct Article 12
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
Kepala BPEGM menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
