Correct Article 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
(1) Seksi Verifikasi dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove, verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove, pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove.
(2) Seksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
Your Correction
