Correct Article 4
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
(1) BPEGM mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPEGM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove;
c. pelaksanaan verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove;
d. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove;
e. pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan BPEGM; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga BPEGM.
Your Correction
