Correct Article 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
(1) BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
(2) BPEGM dipimpin oleh kepala.
Your Correction
