Correct Article 2
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
Current Text
(1) BPEGM terdiri atas:
a. BPEGM Kota Jambi;
b. BPEGM Kota Pontianak; dan
c. BPEGM Kota Sorong.
(2) Bagan susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
