Correct Article 43
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dewan pertimbangan Proper bersama tim teknis Proper melakukan evaluasi terhadap kandidat Proper emas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria penilaian Proper emas.
(3) Kandidat Proper emas yang sudah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri/Kepala.
(4) Kandidat Proper emas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
