Correct Article 30
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Tata cara penilaian kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
