Correct Article 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Penilaian tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kandidat Proper emas dengan ketentuan:
a. hasil penilaian tahap II lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) persentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c;
b. memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut- turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya;
c. memiliki program ekoinovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 5;
d. memiliki program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 6; dan
e. menjalankan prinsip kepemimpinan hijau (green leadership) sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 7.
(2) Penilaian terhadap program ekoinovasi dan program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan program unggulan tersebut.
(3) Penilaian kepemimpinan hijau (green leadership) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan laporan dan presentasi oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
Your Correction
