Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kandidat Proper hijau. (2) Penilaian tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 2 sampai dengan angka 4. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan klasifikasi: a. nilai lebih kecil dari 25 (dua puluh lima) persentil; b. nilai lebih besar atau sama dengan 25 (dua puluh lima) persentil dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima) persentil; dan c. nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) persentil, dengan nilai batas bawah berdasarkan nilai periode Proper sebelumnya.
Your Correction