Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan melalui evaluasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap I; b. tahap II; dan c. tahap III.
Your Correction