Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Peserta Proper yang memenuhi ketentuan: a. memperoleh nilai taat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; b. menunjukkan penurunan intensitas beban pencemaran dari periode sebelumnya; c. tidak ada konflik dengan masyarakat pada saat periode penilaian; d. tidak dalam pengenaan sanksi administratif pada saat periode penilaian; e. tidak dalam proses pemulihan lahan terkontaminasi pada saat periode penilaian; dan f. bagi industri sawit turut berpartisipasi dalam visi mewujudkan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan bagi bangsa dan negara dengan dibuktikan menjadi anggota asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit INDONESIA.
Your Correction